Uncategorized

Topics Covered: Komnas HAM Desak Pembentukan Satgas Kekerasan Seksual Kampus, Kunci Pencegahan dan Perlindungan Korban

Komnas HAM Desak Pembentukan Satgas Kekerasan Seksual Kampus, Kunci Pencegahan dan Perlindungan Korban

Topics Covered – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengimbau perguruan tinggi dan pesantren segera menyusun tim khusus untuk menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Langkah ini dianggap penting sebagai upaya mengurangi kejadian pelecehan dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para korban. Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM, mengatakan bahwa adanya satuan tugas (satgas) akan memudahkan pelaporan kasus serta mempercepat respons terhadap setiap insiden.

Dalam diskusi virtual di Jakarta yang berlangsung akhir pekan lalu, Anis menekankan perlunya sistem pencegahan kekerasan seksual yang terpadu. Ia menyebutkan bahwa dengan adanya satgas, korban akan memiliki akses yang lebih baik ke layanan pemulihan, termasuk konseling psikologis dan bantuan hukum. “Tanpa mekanisme kelembagaan yang kuat, korban akan mengalami banyak hambatan dalam mencari keadilan,” ujarnya dalam wawancara dengan Fatayat NU Blitar.

“Satgas kekerasan seksual harus menjadi garda depan dalam menghadapi masalah ini,” tambah Anis Hidayah.

Komnas HAM juga meminta organisasi kemasyarakatan ikut terlibat dalam pembentukan sistem internal perlindungan. Partisipasi komunitas diperlukan agar korban tidak takut menyampaikan laporan dan tidak menghadapi tekanan sosial setelah melapor. Lingkungan pendidikan yang responsif akan mendorong korban untuk mencari bantuan tanpa rasa malu atau stigmatisasi.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjelaskan berbagai bentuk kekerasan, mulai dari verbal hingga berbasis elektronik. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di berbagai ruang, termasuk dalam dinamika kekuasaan yang tidak seimbang di institusi akademik atau tempat kerja. Kondisi tersebut sering kali membuat korban sulit untuk bertindak.

Upaya pencegahan dini harus diiringi dengan penegakan hukum yang tegas. Pemidanaan pelaku tidak hanya sebagai efek jera, tetapi juga sebagai pengingat bahwa kekerasan seksual tidak akan dibiarkan. Dengan memperkuat Satgas TPKS, Komnas HAM berharap lingkungan pendidikan menjadi lebih aman dan mampu menjamin hak serta kesejahteraan korban.

Menurut Anis, keberadaan satgas juga berperan dalam menyuarakan kepentingan korban. “Ini akan memastikan suara mereka didengar dan perlindungan mereka dijamin,” imbuhnya. Mekanisme ini diharapkan bisa mengubah budaya institusi menjadi lebih inklusif dan mendorong tindakan nyata untuk mencegah kekerasan seksual di masa depan.

Leave a Comment