Kuasa Hukum Soroti Penangkapan Roy, Tuding Hak Tersangka Diabaikan
Visit Agenda memantau secara intens proses penangkapan Roy Suryo, seorang anggota DPR RI, yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di rumah pribadinya di Bintaro, Tangerang. Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menyoroti bahwa tindakan penangkapan ini dianggap melanggar hak-hak tersangka dan tidak memperhatikan prosedur yang seharusnya diterapkan dalam sistem hukum Indonesia. Menurut dia, penyidik seharusnya menunggu penasihat hukum datang sebelum melakukan tindakan paksa, karena hal ini bisa berdampak pada hak-hak hukum klien.
Kritik terhadap Prosedur Penangkapan
Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menyebut prosedur penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkesan terburu-buru dan tidak memenuhi standar kemanusiaan. “Seharusnya penyidik bisa menunggu penasihat hukum datang. Yang terjadi justru langsung dilakukan penangkapan,” kata Ahmad dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6). Penyidik bahkan memasuki kamar Roy dan istrinya untuk memastikan keberadaan klien, yang dianggap melanggar privasi keluarga. Hal ini menimbulkan keberatan dari istri Roy, yang mengaku marah karena ruang privatnya disentuh tanpa izin.
Dalam konteks Visit Agenda, kejadian ini menjadi bahan evaluasi atas keterbukaan prosedur penegakan hukum. Kuasa hukum menekankan bahwa hak-hak tersangka, seperti hak untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum, harus dihormati sebelum dilakukan tindakan penahanan. Menurutnya, penangkapan di luar lingkungan terpantau bisa menyebabkan kesan sepihak dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Kooperatif dan Pertanyaan Alasan Penangkapan
Roy Suryo selama ini dikenal sebagai sosok yang kooperatif dalam menghadapi penyidik. Ia rutin mematuhi panggilan dan menjalani wajib lapor tanpa protes. Hal ini menurut Ahmad Khozinudin justru menimbulkan pertanyaan mengapa penangkapan tetap dilakukan. “Jika Roy sudah memenuhi kewajibannya, mengapa penyidik memilih penangkapan sebagai upaya paksa?” tanyanya. Koordinator kuasa hukum menegaskan bahwa kasus yang menjerat Roy dan dr Tifa tidak termasuk dalam tindak pidana yang memerlukan penangkapan, melainkan bisa diselesaikan melalui pemeriksaan terpantau.
Klien kuasa hukum tidak menunjukkan sikap kaku atau menentang saat dibawa ke penyidik. Hal ini menunjukkan bahwa Roy memahami prosedur dan bersedia bekerja sama, tetapi tetap mengharapkan perlakuan yang lebih manusiawi. Dalam Visit Agenda, kuasa hukum mengusulkan bahwa proses penegakan hukum bisa lebih transparan jika mengutamakan hak-hak tersangka dalam setiap tahap.
Kewenangan Penyidik dan Langkah Alternatif
Kuasa hukum menyebut bahwa penyidik melakukan tindakan tergesa-gesa, sehingga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan prosedural. Mereka berpendapat bahwa ada mekanisme alternatif yang lebih efektif, seperti pemeriksaan terpantau atau penyitaan dokumen, yang bisa digunakan untuk menjamin hak hukum Roy. “Kita bisa menyatakan bahwa Roy tidak melanggar prosedur, sehingga penangkapan bisa dihindari,” ujarnya.
Ahmad Khozinudin mengaku keberatan karena istri Roy tidak diberi waktu cukup untuk menyiapkan pakaian dan obat-obatan sebelum dibawa ke penyidik. Hal ini menunjukkan ketidaksempurnaan dalam proses pengambilan sampel. Dalam Visit Agenda, kuasa hukum menekankan bahwa penyidik perlu lebih teliti dalam menilai tindakan penegakan hukum, agar tidak menimbulkan kesan diabaikan terhadap hak-hak tersangka. Saat ini, Roy masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, dengan harapan prosesnya akan lebih transparan.
Proses Penyerahan Tersangka ke Jaksa
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas Roy Suryo dan Tifa sudah lengkap dan dikirim ke Kejati DKI Jakarta. Kuasa hukum menyambut baik langkah ini, tetapi menegaskan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti harus lebih memperhatikan aspek kemanusiaan. Dalam Visit Agenda, mereka berharap berkas yang diberikan ke jaksa akan melalui evaluasi kritis untuk memastikan tidak ada kekurangan yang memengaruhi keadilan.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa kasus Roy Suryo mencapai tahap P21, yang merupakan penyerahan berkas periksa kepada jaksa. Dalam tahap ini, jaksa akan mengevaluasi apakah Roy layak ditahan. Jika berkas diterima, maka berikutnya akan masuk ke tahap P22, di mana tersangka resmi ditahan. Dalam Visit Agenda, tim kuasa hukum memantau setiap langkah untuk memastikan proses ini tetap sesuai dengan standar hukum.
Kontroversi dan Perspektif Publik
Kontroversi terkait penangkapan Roy Suryo juga menarik perhatian publik, terutama karena kasus ini berkaitan dengan isu ijazah palsu yang pernah dituduhkan kepada mantan Presiden Jokowi. Kuasa hukum mengungkapkan bahwa Roy dan Tifa memperoleh persetujuan dari pihak terkait sebelum proses penyidikan dimulai. Namun, kecepatan tindakan penyidik membuat masyarakat mengkritik langkah tersebut, karena dinilai kurang adil.
Dalam rangka Visit Agenda, kuasa hukum menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi aktif dari seluruh pihak terkait. Mereka juga menyoroti bahwa penangkapan Roy bisa menjadi contoh terkait ketidakseimbangan dalam penerapan prosedur hukum. Dengan berbagai upaya paksa yang dilakukan, kuasa hukum berharap proses ini tetap menjaga martabat hukum dan menghindari kesan sepihak.