What Happened During: Noel Eks Wamenaker Siap Dihukum Mati Jelang Pledoi
What Happened During menjadi perbincangan hangat dalam kasus korupsi sertifikasi K3 yang menimpa Immanuel Ebenezer alias Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp4,43 miliar, dengan subsider 2 tahun kurungan. Penuntutan ini dilakukan setelah sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5). Dalam sidang pledoi, Noel menegaskan tekadnya untuk menjadi contoh pemberantasan korupsi, bahkan bersedia menerima hukuman mati jika diperlukan.
Komitmen Noel dalam Sidang Pledoi
“Jika perlu, saya rela menerima hukuman mati untuk menjadi bagian dari upaya mengakhiri korupsi. Jangan sampai kita jadi pecundang dalam perjuangan ini,” tegas Noel.
Noel menegaskan bahwa ia siap memperkuat kesaksian selama sidang pledoi, sekaligus menerima segala fakta yang dituangkan dalam dokumen penyidikan. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa keadilan publik lebih penting daripada keuntungan pribadi. “Saya yakin, keputusan hakim akan memperjelas peran saya dalam kasus ini,” tambahnya.
Penyidik KPK menyebutkan bahwa Noel terlibat dalam skema korupsi sertifikasi keselamatan kerja (K3) yang mencakup pengurusan dokumen dan pemberian nilai kontrak. Ia dikenai tuntutan berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 junto Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Noel sempat mengeluh karena hukuman yang diterimanya lebih ringan dibandingkan terdakwa lain yang dianggap aktor utama.
Daftar Terdakwa dan Tuntutan Hukuman
Besides Noel, ada delapan terdakwa lain dalam kasus ini. Berikut adalah detail tuntutan mereka:
1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp233.018.441 subsider 2 tahun kurungan.
2. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp4.735.170.000 subsider 2 tahun kurungan.
3. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5.802.058.952 subsider 2 tahun kurungan.
4. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp13.262.341.634 subsider 2 tahun kurungan.
5. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp42.678.740.086 subsider 2 tahun kurungan.
6. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp14.496.315.411 subsider 2 tahun kurungan.
7. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp19.812.796.902 subsider 2 tahun kurungan.
8. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp60.329.415.416 subsider 2 tahun kurungan.
KPK menegaskan bahwa Noel tetap menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi, meski harus menghadapi hukuman berat. Dalam What Happened During ini, penyidik menggarisbawahi peran Noel dalam proses penyertaan dana dan pengurusan sertifikasi K3 yang dinilai tidak transparan.