Berita

Legislator Golkar: RUU Perampasan Aset Tak Akan Jadi Alat Tekan Lawan Politik

anggota-komisi-iii-dpr-ri-soedeson-tandra_169
Foto : Charles Jones - beritanew.com
Daftar Isi
  1. RUU Perampasan Aset: Jaminan Legislator Golkar Bahwa Hukum Tak Akan Dipolitisasi
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

RUU Perampasan Aset: Jaminan Legislator Golkar Bahwa Hukum Tak Akan Dipolitisasi

Beritanew.com – Debat publik mengenai rancangan undang-undang perampasan aset di Indonesia kembali memanas seiring munculnya kekhawatiran bahwa instrumen hukum baru ini bisa disalahgunakan sebagai mekanisme pembungkaman terhadap pihak-pihak yang bersuara kritis terhadap pemerintah. Menjawab keresahan tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa naskah RUU Perampasan Aset dirancang secara spesifik untuk menjangkau kejahatan terorganisir, bukan menjadi senjata politik di tangan penguasa.

Pernyataan itu disampaikan Tandra kepada para jurnalis pada Senin (7/9/2026), di tengah gelombang pertanyaan masyarakat tentang batas-batas penerapan pasal perampasan dalam kehidupan sehari-hari. Ia menekankan bahwa ruang lingkup regulasi ini tidak akan menyentuh warga biasa yang sekadar melakukan kekeliruan administratif, melainkan ditujukan pada aktor-aktor yang secara sengaja menggerogoti kekayaan negara melalui skema kriminal finansial.

Fokus pada Kejahatan Terorganisir, Bukan Oposisi Politik

Salah satu kekhawatiran terbesar publik adalah potensi penyalahgunaan hukum perampasan sebagai alat intimidasi terhadap kelompok oposisi, aktivis, atau warga yang vokal. Tandra secara langsung menepis kemungkinan tersebut dengan menyatakan bahwa orientasi legislasi ini jelas dan terukur.

“Terkait kekhawatiran bahwa undang-undang ini akan dipakai sebagai alat penekanan bagi mereka yang kritis, kaum oposisi, dan masyarakat. Nah, masyarakat tidak usah khawatir, karena kita terus terang menyasar kejahatan-kejahatan terorganisasi.”

Pernyataan tersebut penting karena menempatkan RUU Perampasan Aset dalam kerangka pemberantasan kejahatan ekonomi berskala besar, bukan sebagai instrumen kontrol sosial. Dalam praktik negara-negara lain yang telah memiliki undang-undang serupa—seperti Inggris dengan Proceeds of Crime Act atau Australia dengan Criminal Code Amendment (Confiscation of Proceeds from Crime) Act—perampasan aset memang ditujukan pada keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, bukan pada harta yang dimiliki secara sah oleh individu atau entitas.

Komitmen Inklusif dalam Penyusunan Regulasi

Tandra juga menyoroti proses penyusunan RUU Perampasan Aset yang, menurutnya, melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Komisi III DPR, kata dia, berkomitmen agar setiap pasal melewati tahap konsultasi yang memadai sehingga tidak ada ruang tafsir yang bisa dieksploitasi secara sepihak. Pendekatan partisipatif ini dimaksudkan untuk membangun legitimasi hukum sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang penegak hukum di kemudian hari.

Batasan di Sektor Perpajakan: Bukan untuk Wajib Pajak yang Salah Isi Formulir

Sebagai ilustrasi konkret, Tandra mengambil contoh dari sektor perpajakan. Ia menegaskan bahwa regulasi perampasan aset tidak dirancang untuk menghukum wajib pajak yang melakukan kesalahan administratif ringan, seperti keliru mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“Kalau dia salah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), ya suruh bayar saja kekurangannya.”

Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip proporsionalitas: sanksi perampasan hanya relevan ketika terdapat unsur kesengajaan dan kerugian negara yang signifikan. Wajib pajak yang sekadar lalai atau keliru dalam pelaporan tidak akan menjadi sasaran mekanisme perampasan. Pendekatan ini sejalan dengan asas legalitas dan asas proporsionalitas dalam hukum pidana Indonesia, di mana setiap sanksi harus sebanding dengan tingkat kesalahan pelaku.

Target Spesifik: Transfer Pricing, Penghindaran Pajak, dan Pembukuan Ganda

Lalu siapa yang benar-benar menjadi sasaran? Tandra merinci bahwa RUU Perampasan Aset akan diarahkan pada korporasi atau pihak-pihak yang terbukti secara sengaja melakukan kejahatan finansial. Dalam konteks perpajakan, ia menyebut beberapa praktik yang sudah berstatus tindak pidana murni:

“Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak (tax evasion), pembukuan ganda (double book), dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni (crime).”

Transfer pricing merujuk pada praktik perusahaan multinasional yang mengatur harga transaksi antar anak perusahaan di berbagai yurisdiksi untuk memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak rendah. Penghindaran pajak atau tax evasion adalah tindakan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayar, berbeda dengan perencanaan pajak yang legal. Sementara itu, pembukuan ganda atau double book adalah pencatatan dua set buku keuangan berbeda—satu untuk otoritas pajak dan satu untuk pemegang saham—guna menyembunyikan pendapatan sebenarnya. Ketiga praktik ini, menurut Tandra, sudah memenuhi unsur pidana dan karenanya layak menjadi objek perampasan aset.

“Itu yang akan kita kejar, kita pidanakan, kita rampas karena dia sudah mengambil kekayaan negara. Sehingga sekali lagi, masyarakat tidak usah khawatir.”

Implikasi bagi Stabilitas Investasi dan Kepercayaan Publik

Kehadiran RUU Perampasan Aset membawa implikasi ganda. Di satu sisi, regulasi ini memperkuat kapasitas negara untuk memulihkan kerugian akibat kejahatan ekonomi yang selama ini sulit ditindak karena pelaku sering kali sudah mengalihkan aset ke luar negeri sebelum proses hukum berjalan. Di sisi lain, kejelasan batasan penerapan—bahwa regulasi ini tidak menyentuh kesalahan administratif ringan—menjadi faktor penting bagi kepercayaan pelaku usaha dan wajib pajak terhadap sistem hukum Indonesia.

Bagi korporasi yang beroperasi di Indonesia, kepastian bahwa mekanisme perampasan hanya berlaku pada kejahatan finansial yang disengaja memberikan ruang perencanaan yang lebih sehat. Sebaliknya, bagi masyarakat umum, jaminan bahwa undang-undang ini tidak akan menjadi alat tekanan politik merupakan prasyarat agar legislasi tidak kehilangan legitimasi di mata publik. Tantangan sesungguhnya akan terletak pada implementasi: bagaimana aparat penegak hukum memastikan bahwa setiap tindakan perampasan benar-benar berpijak pada bukti kejahatan yang terorganisir, bukan pada pertimbangan di luar hukum.

Frequently Asked Questions

What is Legislator Golkar?

Legislator Golkar is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Legislator Golkar matter?

Legislator Golkar matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment