KPK Duga Istri Bupati Pemalang Bantu Siapkan Uang Hasil Pemerasan
Daftar Isi
Istri Bupati Nonaktif Pemalang Diduga Jadi Perantara Uang Hasil Pemerasan Rp 1,98 Miliar
Beritanew.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri peran Noor Faizah Maenofie, istri mantan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, dalam perkara pemerasan yang menjerat suaminya. Lembaga antirasuah itu menduga Noor turut menyiapkan sejumlah uang yang dikumpulkan Anom dari berbagai pihak selama menjabat kepala daerah di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Pemanggilan terhadap Noor sebagai saksi seharusnya berlangsung pada Senin (7/9/2026), namun ia tidak hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik kemudian memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
Peran Istri dalam Aliran Dana
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap saat operasi tangkap tangan menunjukkan bahwa sebagian uang yang dibawa Anom pada saat penangkapan telah disiapkan oleh istrinya. Budi menegaskan bahwa tim penyidik akan menggali lebih dalam asal-usul dana tersebut, termasuk dari siapa uang itu diperoleh dan bagaimana proses penyiapannya dilakukan.
“Dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan, uang-uang yang dibawa oleh bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri bupati. Nah, tentu akan didalami uang ini berasal dari mana, disiapkannya dari siapa. Nah, semuanya nanti akan didalami soal itu.”
Budi menambahkan bahwa Noor diduga turut menikmati hasil pemerasan tersebut. Uang-uang yang terkumpul, kata dia, dialokasikan untuk kebutuhan operasional pribadi Anom maupun keluarganya. Temuan ini diperoleh baik dari keterangan saksi maupun dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan tim penyidik.
“Dari kegiatan-kegiatan penyidikan yang sudah dilakukan, baik dari dugaan-dugaan fakta yang ditemukan pada saat pemeriksaan saksi ataupun temuan dalam penggeledahan, ini memang uang-uang yang didapatkan dari pihak-pihak swasta ataupun pihak di lingkungan Pemkab Pemalang ini di antaranya untuk kebutuhan operasional pribadi Bupati ataupun keluarganya.”
Dalami Pasal 12E dan 12B
Menurut Budi, penyidik tidak hanya akan fokus pada unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga akan menelusuri dugaan penerimaan lain yang masuk ke dalam Pasal 12B. Artinya, setiap aliran dana dari pihak mana pun—baik swasta maupun aparatur pemerintah daerah—akan dipetakan secara rinci.
“Ya oleh karena itu didalami ya kepada istri bupati dugaan penggunaan dari perolehan uang-uang tersebut. Ini kan sangkaan pasalnya 12e dugaan pemerasan dan juga penerimaan lainnya 12B. Nanti kita akan masuk ke sana ya. Penerimaan 12B ini dari mana saja, dari siapa saja, kepentingannya terkait dengan apa.”
Konteks Jabatan dan Pemanggilan
Noor sendiri memiliki posisi publik di lingkungan Pemalang. Ia tercatat sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr M Ashari sekaligus menjabat Kepala Puskesmas Mulyoharjo. Dalam perkara ini, pemanggilannya berkapasitas sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang periode 2025–2026.
“Ya (istri Bupati). (Dipanggil sebagai) saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025-2026.”
Empat Tersangka dan Mekanisme Pemerasan
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:
Anom Widiyantoro (AWI), yang menjabat Bupati Pemalang; Mohamad Haris, yang akrab disapa Gus Haris (GHA), berstatus pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati; Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta; serta Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi di lingkungan KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa mekanisme pemerasan dilakukan Anom melalui perantara, yakni Gus Haris. Total dana yang berhasil dikumpulkan dari berbagai pihak mencapai Rp 1,98 miliar. Sebagian dari jumlah tersebut kemudian disalurkan kepada Lilik, yang merupakan ayah kandung dari Setya Budi.
Yang membuat perkara ini semakin menarik perhatian publik adalah klaim Lilik bahwa ia mampu mengurus perkara di KPK dengan alasan anaknya bekerja sebagai staf di lembaga tersebut. Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa terdapat jaringan pengaruh internal yang dimanfaatkan untuk menekan pihak-pihak yang menjadi sasaran pemerasan.
Implikasi bagi Tata Kelola Pemalang
Kasus ini menyoroti bagaimana kekuasaan eksekutif di tingkat kabupaten dapat dimanfaatkan untuk menghimpun dana dari pihak swasta maupun dari aparatur di lingkungan pemerintah daerah sendiri. Keterlibatan seorang staf administrasi KPK sebagai salah satu tersangka menambah lapisan kompleksitas, karena mengindikasikan bahwa akses ke dalam lembaga penegak hukum bisa menjadi instrumen tekanan bagi pihak yang dimintai uang.
Bagi masyarakat Pemalang, perkara ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan penerimaan di luar mekanisme resmi harus dilakukan secara ketat. Dengan total Rp 1,98 miliar yang dikumpulkan dalam kurun waktu 2025–2026, pertanyaan tentang berapa banyak pihak lain yang pernah dimintai dana serupa kini menjadi perhatian publik yang menunggu jawaban dari proses penyidikan lanjutan.
Pemeriksaan ulang terhadap Noor dijadwalkan oleh tim penyidik dalam waktu dekat. Hasil keterangan yang akan diberikan olehnya diperkirakan menjadi kunci untuk memetakan secara utuh aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema pemerasan tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Duga Istri Bupati Pemalang Bantu?
KPK Duga Istri Bupati Pemalang Bantu is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Duga Istri Bupati Pemalang Bantu matter?
KPK Duga Istri Bupati Pemalang Bantu matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.