Berita

Tambahan 6 Golongan Gratis Naik Transum di DKI Bakal Berlaku 1 Januari 2027

pramono-1791091151690_169
Foto : Michael Jackson - beritanew.com
Daftar Isi
  1. Enam Kelompok Baru Akan Mendapat Layanan Transportasi Umum Gratis di Jakarta
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Enam Kelompok Baru Akan Mendapat Layanan Transportasi Umum Gratis di Jakarta

Beritanew.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas penerima fasilitas perjalanan gratis pada layanan transportasi umum. Kebijakan ini menambah enam kelompok masyarakat, sehingga jumlah kategori penerima manfaat meningkat dari 15 menjadi 21 golongan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa penerapan tambahan kategori tersebut dijadwalkan mulai 1 Januari. Kebijakan itu juga dikaitkan dengan proses penyesuaian harga layanan transportasi umum di Jakarta.

“Yang kedua mengenai yang untuk tambahan 6 golongan berlaku mulai 1 Januari. Sekaligus berkaitan dengan penyesuaian harga,” ujar Pramono kepada wartawan di Velodrome, Jakarta Timur, Minggu (4/10/2026).

Ia menyebut tanggapan masyarakat terhadap rencana penyesuaian harga sejauh ini berjalan kondusif. Pemerintah daerah masih menyiapkan pengaturan yang berkaitan dengan pelaksanaan fasilitas gratis bagi enam golongan tambahan tersebut.

“Tetapi yang Alhamdulillah dari sejak kami sampaikan ke publik tentang adanya penyesuaian harga sampai dengan hari ini respons publiknya cukup damai,” tutupnya.

Pendamping Disabilitas hingga Pencari Kerja

Kelompok pertama yang akan masuk dalam penerima layanan gratis adalah pendamping penyandang disabilitas. Selama ini, penyandang disabilitas dapat menggunakan transportasi umum tanpa biaya, tetapi orang yang mendampingi masih perlu membayar tarif perjalanan. Aturan baru dirancang untuk menghapus kewajiban tersebut bagi pendamping.

“Untuk enam golongan yang akan mendapatkan gratis dari 15 menjadi 21, di antaranya adalah satu, pendamping penyandang disabilitas. Jadi sekarang ini yang selalu menjadi problem adalah ketika disabilitas memanfaatkan transportasi, ada pendampingnya, pendampingnya harus bayar. Maka dengan adanya aturan ini, pendamping disabilitas tidak perlu membayar, gratis, diberlakukan sama dengan disabilitas,” kata Pramono di Balai Samudera, Selasa (29/9).

Kategori kedua mencakup warga Jakarta yang sedang mencari pekerjaan. Mereka nantinya perlu memperlihatkan bukti bahwa sedang menjalani proses pencarian kerja. Pemerintah akan menyiapkan mekanisme layanan atau loket di sejumlah lokasi untuk mendukung verifikasi penerima fasilitas tersebut.

“Kedua, pencari kerja, bagi warga Jakarta ya. Dan memang kalau bisa menunjukkan sedang mencari kerja, kan akan ada loket selalu di beberapa tempat, bagi pencari kerja akan diberikan gratis, termasuk 21 golongan yang digratiskan,” ujarnya.

Transportasi tanpa biaya bagi pencari kerja dapat membantu mobilitas warga yang perlu mendatangi bursa kerja, proses seleksi, atau kegiatan lain yang berkaitan dengan kesempatan kerja. Namun, ketentuan bukti pencarian kerja tetap menjadi bagian penting agar fasilitas diberikan kepada sasaran yang sesuai.

Pasien Rutin dan Pelajar Tidak Mampu

Pasien rujukan yang harus berulang kali mendatangi rumah sakit atau puskesmas menjadi kelompok ketiga dalam penambahan penerima manfaat. Pramono menilai beban perjalanan dapat menjadi persoalan bagi pasien dengan kondisi ekonomi terbatas, terutama ketika kunjungan layanan kesehatan dilakukan secara rutin.

“Yang berikutnya pasien rujukan rutin. Jadi pasien yang selalu berulang-ulang datang ke rumah sakit atau dateng ke puskesmas, pasien yang seperti ini ya memang rujukannya rutin, kemampuannya juga terbatas sehingga dengan demikian kita bebaskan,” ucapnya.

Kelompok berikutnya adalah pelajar dan mahasiswa tidak mampu yang tidak menerima Kartu Jakarta Pintar Plus maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. Syarat serta tata cara penetapan penerima akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.

“Berikutnya pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar KJP, KJMU. Jadi yang tidak menerima KJP dan KJMU, tetapi mahasiswa yang dianggap tidak mampu nanti ada syarat dan sebagainya yang akan diatur lebih lanjut yang diatur dalam Peraturan Gubernur,” ucapnya.

Pengaturan lanjutan diperlukan agar fasilitas ini dapat menjangkau pelajar dan mahasiswa yang memang membutuhkan, sekaligus membedakannya dari penerima bantuan pendidikan yang telah memiliki kartu layanan tersendiri.

UMKM Binaan dan Korban Bencana

Dua golongan lain yang ditambahkan ialah pelaku UMKM binaan serta warga yang terdampak bencana alam atau masih berada dalam masa pemulihan. Bagi UMKM binaan, kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan biaya mobilitas para pelaku usaha kecil yang menjadi bagian dari pembinaan pemerintah daerah.

“Berikutnya adalah UMKM binaan. Kita ingin memberikan. Karena UMKM binaan ini kan banyak sekali di Jakarta. Tidak semua UMKM itu dalam kondisi seperti ini, kemampuan untuk memanfaatkan transportasi kalau tidak diberikan subsidi atau digratiskan berat bagi yang bersangkutan,” jelasnya.

“Yang berikutnya korban bencana alam, atau bencana yang sedang dalam pemulihan. Jadi ada 6 tambahan itu yang akan digratiskan,” lanjutnya.

Dengan perluasan ini, penerima perjalanan gratis mencakup 21 golongan. Sebelumnya, fasilitas tersebut telah tersedia bagi peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU, penerima bantuan sosial untuk kebutuhan dasar anak, penghuni rusun sederhana sewa, tim dan kelompok PKK, PJLP serta pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.

Kelompok yang sudah memperoleh fasilitas itu juga meliputi ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta, penyandang disabilitas, lansia, veteran Republik Indonesia, pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta, serta pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini.

Selain itu, penjaga rumah ibadah, penduduk Kepulauan Seribu, juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, pengurus posyandu, serta anggota TNI dan Polri juga telah masuk daftar penerima. Penambahan enam kategori baru memperluas cakupan bantuan perjalanan bagi warga dengan kebutuhan pendampingan, akses layanan kesehatan, pencarian kerja, pendidikan, pengembangan usaha, dan pemulihan pascabencana.

Frequently Asked Questions

What is Tambahan 6 Golongan Gratis Naik Transum?

Tambahan 6 Golongan Gratis Naik Transum is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Tambahan 6 Golongan Gratis Naik Transum matter?

Tambahan 6 Golongan Gratis Naik Transum matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment