PDIP Respons Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Singgung Hak Angket DPR
Daftar Isi
Hasto Soroti Putusan MA Terkait Surat Keterangan Pendidikan Gibran
Beritanew.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperbesar perhatian publik terhadap syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia menyebut isu tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administrasi pendidikan.
Dalam keterangannya pada Sabtu, 31 Oktober 2026, Hasto mengaitkan putusan itu dengan perdebatan yang sebelumnya muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Ia menilai rangkaian persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan ketentuan konstitusional bagi calon pemimpin nasional.
“Di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi,” kata Hasto.
Hasto menyatakan kebenaran akan muncul, terutama apabila terdapat dugaan penggunaan kekuasaan secara tidak semestinya. Ia memandang keputusan MA memberi bobot baru terhadap pertanyaan mengenai dokumen penyetaraan pendidikan yang dipakai dalam proses pencalonan Gibran.
Isu Penyetaraan Pendidikan
Menurut Hasto, perkara tersebut kembali menempatkan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran sebagai isu penting. Ia menyinggung proses di MK yang, dalam pandangannya, memunculkan pertanyaan karena ijazah yang menjadi dasar penyetaraan disebut tidak ditemukan dalam persidangan.
“Penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan” kembali menjadi perhatian, ujarnya.
Ia menegaskan syarat minimal pendidikan SMA atau sederajat bukan hanya ketentuan teknis. Bagi Hasto, persyaratan itu merupakan unsur mendasar yang tercantum dalam konstitusi dan wajib dipenuhi oleh calon presiden maupun calon wakil presiden.
Perdebatan mengenai dokumen pendidikan menjadi relevan karena syarat pencalonan berada dalam proses resmi pemilu. Dalam konteks ini, kejelasan dokumen tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme verifikasi calon pemimpin.
Kaitkan dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023
Hasto juga menghubungkan isu tersebut dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan usia bagi calon presiden dan wakil presiden. Putusan itu sebelumnya menjadi sorotan luas, termasuk setelah adanya putusan etik berat terhadap Anwar Usman yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.
Ia berpendapat proses yang membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi calon wakil presiden tidak lepas dari persoalan intervensi kekuasaan. Hasto turut menyinggung penggunaan bantuan sosial, kondisi fiskal pada masa pemerintahan Presiden Prabowo, serta pengerahan aparat penegak hukum yang ia sebut sebagai bagian dari gambaran penyalahgunaan kekuasaan.
“Kesemuanya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan ini,” ujar Hasto.
Pernyataan tersebut merupakan sikap politik PDIP terhadap rangkaian peristiwa yang dikaitkan Hasto dengan Pilpres 2024 dan proses pencalonan Gibran. Ia meyakini masyarakat akan memberi penilaian dan koreksi melalui saluran politik maupun mekanisme konstitusional yang tersedia.
Wacana Hak Angket di DPR
Hasto menyebut sejumlah kader PDIP telah menyampaikan pandangan agar Gibran mempertimbangkan untuk mundur dari jabatan wakil presiden. Nama Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira disebut sebagai kader yang sebelumnya telah menyerukan hal tersebut.
“Suara ini enggak boleh diabaikan,” tegas Hasto.
Ia juga membuka kemungkinan penggunaan hak angket DPR sebagai salah satu instrumen politik. Namun, Hasto mengakui PDIP tidak dapat mengusung langkah itu seorang diri. Dengan 110 kursi, atau sekitar 18 persen kekuatan di parlemen, partai tersebut memerlukan dukungan dari fraksi-fraksi lain.
Hak angket merupakan salah satu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas. Penggunaannya memerlukan proses politik di parlemen, termasuk dukungan lintas partai.
Hasto mengatakan komunikasi dengan sejumlah partai telah dilakukan, meski belum seluruhnya. Ia memandang konsolidasi antarfraksi akan terjadi secara alami jika isu yang dibahas dinilai menyangkut kepentingan nasional.
“Ini persoalan kita semua,” kata Hasto.
Menurutnya, isu tersebut tidak seharusnya dibatasi sebagai kepentingan satu partai politik. Ia memperingatkan bahwa persoalan yang tidak ditangani dapat memicu krisis moral dan krisis keteladanan dalam kehidupan berbangsa.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian amar putusan tersebut.
Perkara itu berawal dari gugatan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Putusan kasasi MA menjadi bagian penting dalam perjalanan sengketa administratif mengenai dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran.
Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada tindak lanjut putusan tersebut, termasuk konsekuensi hukumnya serta dinamika politik di DPR. Perdebatan yang muncul tidak hanya menyentuh posisi seorang pejabat, tetapi juga standar transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam proses demokrasi Indonesia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is PDIP Respons Putusan MA soal Suket?
PDIP Respons Putusan MA soal Suket is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does PDIP Respons Putusan MA soal Suket matter?
PDIP Respons Putusan MA soal Suket matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.