Penyelundup 73 Ribu Lobster ke Vietnam Sudah Beraksi 40 Kali
Daftar Isi
Polisi Dalami Jaringan Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam
Beritanew.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terus mengusut dugaan penyelundupan 73 ribu ekor benih lobster dari Indonesia yang hendak dikirim ke Vietnam. Pengembangan perkara ini mengarah pada dugaan operasi yang telah berlangsung berulang kali, dengan total sekitar 40 kali pengiriman selama empat bulan.
Brigjen Mohammad Irhamni, selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, mendatangi lokasi yang diduga digunakan untuk pengemasan ulang benih lobster di Cinere, Depok, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Tempat tersebut diduga menjadi salah satu titik penting sebelum komoditas perikanan itu dibawa keluar dari Indonesia.
Dua tersangka yang telah disebut dalam perkara ini ialah Rafles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah. Benih lobster yang mereka tangani diketahui berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat, sebelum dibawa ke Depok untuk proses berikutnya.
“Kemudian rencananya mau disimpan di Cinere, Depok, sementara untuk di-repacking selanjutnya untuk diselundupkan ke luar negeri,” ujar Brigjen Irhamni kepada wartawan di lokasi.
Diduga Beroperasi Selama Empat Bulan
Penyidik juga menelusuri peran pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian kegiatan tersebut. Dua orang berinisial DN dan IB disebut telah menjalankan usaha itu selama kurang lebih empat bulan. Dalam periode tersebut, jumlah pengiriman diduga mencapai 40 kali dengan total sekitar 3,5 juta benih lobster.
Nilai keseluruhan komoditas yang diduga diselundupkan itu diperkirakan mencapai Rp280 miliar, dengan perhitungan harga sekitar Rp80.000 per ekor. Nilai besar tersebut memperlihatkan skala ekonomi yang diduga berada di balik jaringan pengiriman benih lobster lintas negara.
“Kemudian hasil pengembangan, kita ketahui bahwa di tempat sinilah saudara DN dan saudara IB memulai usaha 4 bulan lalu. Kemudian total mereka melakukan penyelundupan sebanyak 40 kali. Dari total 40 kali tersebut dengan jumlah kurang lebih 3,5 juta. Kalau dirupiahkan hari ini Rp 80.000, total adalah Rp 280 miliar,” ungkapnya.
Benih lobster merupakan komoditas bernilai tinggi karena dibutuhkan dalam rantai budidaya. Namun, pergerakannya keluar negeri berada dalam pengawasan ketat. Dugaan penyelundupan tidak hanya berkaitan dengan nilai perdagangan, melainkan juga dengan upaya menjaga sumber daya laut dan tata kelola perikanan nasional.
Dua Rute Pengiriman yang Diselidiki
Penyidik mengungkap adanya dua pola rute yang diduga dipakai jaringan tersebut. Untuk pengiriman melalui udara, benih lobster disebut terlebih dahulu dikemas ulang di Depok, lalu dibawa menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara itu, jalur darat diduga melibatkan perjalanan panjang dari Pulau Jawa menuju Sumatra. Para pelaku disebut menyeberang melalui Bakauheni, kemudian melintasi Lampung, Palembang, dan Jambi. Setelah itu, jalur pengiriman diduga berlanjut ke Malaysia, Singapura, Kamboja, hingga Vietnam.
“Akan tetapi, kalau melalui jalur darat, mereka menyeberang ke Bakauheni, kemudian masuk Lampung, Palembang, Jambi, menyeberang ke Malaysia dan Singapura, Kamboja dan Vietnam,” ungkapnya.
Rute semacam ini menunjukkan bahwa penanganan perkara memerlukan penelusuran yang tidak berhenti pada satu lokasi atau satu moda transportasi. Setiap titik perjalanan, mulai dari pengambilan benih, penyimpanan sementara, pengemasan, hingga keberangkatan, dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
Pemeriksaan terhadap lokasi di Cinere dilakukan untuk memperjelas bagaimana tempat itu digunakan dalam rangkaian dugaan pengiriman ilegal. Polisi masih mendalami jaringan, pola operasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kegiatan tersebut.
Digolongkan sebagai Kejahatan Transnasional
Brigjen Irhamni menilai perkara ini memiliki unsur kejahatan lintas negara karena alur distribusi diduga melibatkan sejumlah negara sebelum mencapai Vietnam. Ia menyebut pengungkapan kasus tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap jaringan besar.
“Ini adalah kejahatan transnasional crime yang sangat luar biasa. Alhamdulillah bisa kita ungkap mafia besar ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolri, kita harus dapat melakukan pengungkapan kejahatan-kejahatan besar, apalagi ini adalah kejahatan transnasional,” tutupnya.
Untuk perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ketentuan tersebut membawa ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun. Selain itu, penyidik membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Penerapan dugaan TPPU dapat menjadi bagian dari penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Langkah ini penting untuk melihat apakah keuntungan dari dugaan penyelundupan digunakan, disembunyikan, atau dialihkan melalui pihak maupun transaksi tertentu.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan dari wilayah asal komoditas hingga jalur transportasi internasional. Penindakan terhadap dugaan penyelundupan benih lobster menjadi salah satu upaya untuk memastikan pemanfaatan sumber daya perikanan berjalan melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Penyelundup 73 Ribu Lobster ke Vietnam?
Penyelundup 73 Ribu Lobster ke Vietnam is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Penyelundup 73 Ribu Lobster ke Vietnam matter?
Penyelundup 73 Ribu Lobster ke Vietnam matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.