Main Agenda: DPR RI Usulkan Penundaan Konflik Agraria untuk Fokus pada Solusi Kebijakan
Main Agenda – Sebagai bagian dari Main Agenda, Komisi III DPR RI menawarkan solusi sementara dalam menyelesaikan kasus konflik agraria melalui pendekatan kebijakan percepatan. Mereka mengusulkan agar proses hukum untuk menyelesaikan sengketa tanah dan hak atas lahan dihentikan selama beberapa waktu, terutama sambil pihak-pihak terkait mempersiapkan strategi penyelesaian yang lebih holistik. Rapat umum yang dihadiri oleh Komisi III, Konsorsium Pembaruan Agraria, serta Polda NTT menghasilkan kesimpulan bahwa langkah ini penting untuk mencegah penegakan hukum yang terkesan berlebihan dan memprioritaskan keadilan restoratif dalam isu agraria struktural.
Langkah-langkah untuk Restorasi Keadilan Agraria
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menekankan bahwa penundaan sementara kasus konflik agraria adalah bagian dari Main Agenda yang bertujuan mengembalikan keseimbangan antara hak masyarakat adat dan kepentingan korporasi. “Perlu adanya kesempatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam konflik agraria untuk mengakses mekanisme perundingan yang lebih inklusif,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa kepolisian dan kejaksaan harus menjaga konsistensi dalam penerapan pasal 36 KUHP baru, yang memastikan kriminalisasi hanya terjadi jika tindakan pidana dilakukan secara sengaja.
“Dengan Main Agenda ini, kita ingin mencegah eksploitasi hak tanah oleh pihak luar yang tidak memiliki dasar kuat,” jelas Habiburokhman. Pihaknya juga menyoroti pentingnya memperkuat dukungan terhadap Panitia Khusus DPR RI, yang diberi tugas untuk menyusun rekomendasi kebijakan agraria yang lebih adil.
Polda NTT menjelaskan bahwa terdapat empat tersangka dalam penanganan kasus konflik agraria, termasuk advokat Antonius Yohanis Bala, yang dituduh memasuki tanah milik PT Krisrama tanpa izin. Selain itu, Komisi III menekankan perlunya adopsi Undang-Undang baru yang mengatur hubungan antara korporasi dan pejuang agraria, agar terhindar dari keputusan hukum yang tidak proporsional.
Statistik Kriminalisasi dan Perkembangan Konflik Agraria
Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, melaporkan bahwa sejak 2025 hingga 2026, telah terjadi 123 kasus kriminalisasi terhadap pejuang agraria, dengan 113 korban yang terkena dampaknya. Kasus ini menyebar di 12 provinsi, dengan 91 kasus terkait perkebunan, 8 kasus kehutanan, dan 24 kasus tambang. “Kasus ini menunjukkan bahwa hukum sengaja digunakan sebagai alat untuk menghentikan aktivitas perjuangan agraria,” tambah Habiburokhman, yang juga menyoroti peran kejaksaan dalam kebijakan ini.
Dalam Main Agenda, Komisi III mengusulkan penundaan pengadilan selama 6-12 bulan untuk memberi ruang pada pemerintah dan stakeholder agraria mengembangkan kebijakan yang lebih bersifat penyelamatan. Ini termasuk penyelesaian konflik melalui mediasi, pengakuan hak adat, dan pembentukan mekanisme pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi tanpa alasan jelas. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi tekanan terhadap masyarakat yang sudah lama berjuang untuk hak tanah mereka.
Kesempatan untuk Reformasi Kebijakan Agraria
Permintaan penundaan ini juga menunjukkan bahwa DPR RI ingin mendorong reformasi kebijakan agraria sebagai solusi jangka panjang. Dalam Main Agenda, pihaknya menekankan perlunya penyesuaian undang-undang yang lebih inklusif, terutama dalam menyeimbangkan kepentingan masyarakat adat dan korporasi. “Kebijakan yang ada sekarang sering kali tidak melibatkan pihak masyarakat dalam pengambilan keputusan, sehingga menyebabkan konflik yang berkepanjangan,” kata Habiburokhman.
Konsorsium Pembaruan Agraria memberikan dukungan penuh terhadap usulan penundaan ini, karena mereka menilai bahwa hukum pidana tidak cukup efektif dalam menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural. Dengan menghentikan proses hukum sementara, pihaknya berharap bisa menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk perundingan di tingkat kebijakan, yang sebelumnya sering kali diabaikan.
Dalam beberapa tahun terakhir, konflik agraria terus berkembang karena adanya penyelesaian berbasis hukum yang tidak mengakui hak masyarakat secara penuh. Dengan Main Agenda ini, DPR RI berusaha mempercepat proses reformasi agar pengadilan tidak menjadi alat untuk menghentikan perjuangan masyarakat, tetapi lebih menjadi pendukung penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
Impak Penundaan pada Proses Penyelesaian Konflik
Penundaan sementara konflik agraria juga diharapkan bisa memberi waktu bagi pihak-pihak terlibat untuk mengakses sumber daya dan informasi yang lebih lengkap. “Dengan Main Agenda ini, kita bisa memastikan bahwa keputusan hukum tidak diambil sebelum semua pihak sepakat dengan kebijakan yang sudah diverifikasi,” tambah Habiburokhman. Ia menambahkan bahwa penundaan ini tidak berarti mengabaikan hukum, tetapi lebih kepada memprioritaskan keadilan dalam penyelesaian masalah agraria.
Beberapa ahli hukum mengapresiasi langkah ini sebagai upaya untuk menghindari diskriminasi hukum terhadap masyarakat adat. Mereka menilai bahwa dengan mempercepat penyelesaian melalui kebijakan, konflik agraria bisa diminimalkan, sekaligus memperkuat posisi masyarakat dalam menegakkan hak mereka. Main Agenda ini juga menunjukkan komitmen DPR RI untuk memastikan bahwa hak tanah tidak hanya menjadi isu politik, tetapi juga menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan.