Uncategorized

Visit Agenda: Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke 3 Mahasiswi, Dosen PNUP Dinonaktifkan

Visit Agenda: Dosen PNUP Dipecat Gara-Gara Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke 3 Mahasiswi

Visit Agenda – Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) terhadap tiga mahasiswinya memicu tindakan tegas dari pihak kampus. Dosen bernama IS akhirnya dinonaktifkan setelah hasil investigasi yang dikemukakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNUP mengungkap fakta-fakta yang cukup menggemparkan. Pengambilan keputusan ini dilakukan setelah laporan awal yang dipercaya oleh tim penyelidik, serta dukungan dari mahasiswa dan alumni yang juga terlibat dalam proses pencarian korban.

Proses Investigasi dan Pemecatan Dosen

Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan yang diinisiasi oleh seorang korban melalui akun media sosial @laavanyaisvara. BEM PNUP lalu melakukan investigasi lanjutan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah diperoleh pengakuan dari salah satu korban, tim langsung memulai pemeriksaan terhadap pelaku dan tiga korban lainnya. “Kami menemukan tiga korban yang bersedia memberikan keterangan setelah menjamin keselamatan mereka,” jelas Hendra Saputra, Presiden BEM PNUP, dalam wawancara terpisah.

“Setelah investigasi berjalan, pelaku mengakui melakukan tindakan tidak sopan terhadap korban,” tambah Hendra. Pihak kampus kemudian mengeluarkan rekomendasi ke direktur sebagai dasar untuk menonaktifkan dosen IS.

Kasus kekerasan seksual ini diduga terjadi sejak lama, dengan korban merasa cemas dan takut mengungkapkan kejadian tersebut. Sebelumnya, dua mahasiswi dijadwalkan mengikuti ujian pada waktu berbeda, tetapi memutuskan datang bersamaan karena merasa tidak nyaman. Di lokasi ujian, keduanya dipisahkan ke ruangan yang berbeda, dengan pelaku lebih sering berada di dekat salah satu korban. Beberapa korban mengalami perlakuan fisik seperti dirangkul, ditarik mendekat, hingga kepala mereka dipaksa dipegang meski telah menolak.

Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil dosen berinisial K untuk diperiksa sebagai tersangka. Sementara itu, pihak kampus juga melakukan tindakan demosi jabatan kepada dosen IS dari lektor ke asisten ahli. “Dosen tersebut dinonaktifkan dan jabatannya diturunkan sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakannya,” kata Andi Musdariah, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) PNUP. Penonaktifan ini dianggap sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian kepada civitas akademika.

Langkah Kampus dan Dukungan dari Pihak Terkait

Keputusan dinonaktifkan dosen IS diambil setelah Satgas PPKS menyampaikan laporan lengkap tentang dugaan kekerasan seksual yang terjadi. “Hasil investigasi mengungkap bahwa kejadian tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama,” jelas Andi Musdariah. Pihak kejaksaan menilai sanksi penurunan jabatan belum cukup memberikan rasa aman kepada mahasiswa jika dosen terduga kembali mengajar. Oleh karena itu, dinonaktifkan menjadi tindakan yang lebih tegas.

Salah satu korban, MDR, mengakui tidak mengenal akun @laavanyaisvara yang memulai laporan. Namun, ia bersedia memberikan daftar nama mahasiswinya kepada kampus untuk ditelusuri lebih lanjut. “Kami berharap tindakan ini menjadi contoh untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujar Amanda Manthovani, pengacara korban, yang menegaskan bahwa rekomendasi dari Satgas PPKS menjadi dasar utama pemecatan dosen.

Visit Agenda – Kebijakan dinonaktifkan dosen ini menjadi sorotan karena menunjukkan komitmen PNUP dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendiktisaintek), langkah serupa harus terus diperkuat untuk memastikan lingkungan belajar yang aman dan nyaman. “Pencegahan kekerasan seksual di kampus harus menjadi prioritas,” katanya.

Proses investigasi juga menunjukkan bahwa tiga korban tersebut tidak hanya terpapar situasi yang tidak nyaman selama ujian, tetapi juga mengalami trauma karena tindakan yang dilakukan pelaku. Dengan dinonaktifkannya dosen IS, PNUP berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada mahasiswinya. “Kami berupaya memastikan bahwa korban tidak lagi merasa terancam,” kata Hendra Saputra.

Visit Agenda – Dugaan kekerasan seksual ini memicu reaksi cepat dari pihak kampus, dengan keputusan dinonaktifkan dosen IS dikeluarkan dalam waktu empat hari setelah laporan diterima. Hal ini menunjukkan bahwa PNUP secara aktif memperhatikan isu-isu yang berkaitan dengan kekerasan seksual. “Kami menghargai laporan yang diberikan dan langsung mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Andi Musdariah. Penonaktifan dosen IS juga diiringi oleh sanksi tambahan dari pihak rektorat.

Leave a Comment