Guru SD di Medan Diduga Pukul 10 Siswa karena Tak Kerjakan PR
Daftar Isi
Guru SDN 060807 Medan Mundur dari Jabatan Usai Diduga Memukul Sepuluh Murid
Beritanew.com – Sebuah insiden kekerasan di ruang kelas kembali mengguncang dunia pendidikan dasar di Kota Medan. Seorang guru berinisial DAL di SDN 060807 Medan diduga meninju atau memukul sepuluh orang murid karena tidak menyelesaikan tugas pekerjaan rumah. Kejadian tersebut memicu laporan resmi dari para orang tua ke Dinas Pendidikan (Disdik) Medan, dan berujung pada keputusan guru bersangkutan untuk mengundurkan diri dari profesi keguruannya.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan fisik terhadap anak usia sekolah di Sumatera Utara, sekaligus menyoroti kembali persoalan lama: sejauh mana otoritas pendidikan daerah mampu mencegah, merespons, dan menindaklanjuti perilaku guru yang melampaui batas kewajaran di lingkungan belajar.
Kronologi dan Tindakan Awal
Setelah laporan orang tua masuk ke meja Disdik Medan, pihak dinas segera mengambil langkah administratif. Guru DAL diperintahkan untuk tidak lagi mengajar dan hanya diberikan tugas piket di sekolah. Langkah ini dimaksudkan agar proses investigasi internal dapat berjalan tanpa tekanan langsung terhadap para siswa yang bersangkutan.
Menurut keterangan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Medan, Mujiono, keputusan pengunduran diri bukan berasal dari paksaan dinas, melainkan inisiatif pribadi guru tersebut.
“Informasi terakhir yang kami dapat guru tersebut sudah resign, mengundurkan diri. Dari kemarin, semenjak kejadian itu, kita perintahkan jangan ngajar dulu, dikasih piket saja. Namun yang bersangkutan mau resign, sehingga membuat surat pernyataan pengunduran diri. Jadi bukan kita yang memaksa.”
Pernyataan itu disampaikan Mujiono pada Rabu, 2 September 2026, ketika dikonfirmasi mengenai status penanganan kasus.
Panggilan Mediasi yang Tidak Diikuti Orang Tua
Sebelum keputusan pengunduran diri finalisasi, Disdik Medan berupaya membuka ruang dialog. Pada Selasa, 1 September 2026, dinas memanggil pihak sekolah, wali kelas, dan orang tua murid untuk duduk bersama dalam forum mediasi. Tujuannya adalah mencari titik temu antara pihak sekolah dan keluarga siswa agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan secara sepihak.
Akan tetapi, upaya mediasi tersebut tidak berjalan sebagaimana direncanakan. Para orang tua memilih tidak hadir meskipun telah dihubungi melalui telepon dan surat pemanggilan resmi.
“Sudah kita panggil semuanya untuk mediasi. Namun orangtua memilih untuk tidak mau datang. Sudah dibilang, sudah ditelepon juga orang tua, sudah kita panggilkan Kepala Sekolah dan wali-wali kelas, namun tetap tidak mau hadir mereka.”
Ketidakhadiran orang tua dalam forum mediasi ini menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme komunikasi antara dinas pendidikan dan masyarakat. Dalam banyak kasus serupa di berbagai daerah, orang tua cenderung memilih jalur laporan tertulis atau media sosial alih-alih duduk bersama dengan pihak sekolah, sehingga ruang penyelesaian konflik menjadi menyempit.
Pemaafan dan Normalisasi Kegiatan Belajar
Terlepas dari ketidakhadiran dalam mediasi, Mujiono menegaskan bahwa para orang tua pada akhirnya telah memaafkan insiden tersebut. Ia menambahkan bahwa suasana belajar-mengajar di SDN 060807 Medan sudah kembali berjalan seperti biasa tanpa ketegangan berarti.
“Orangtua sudah memaafkan. Sudah normal semua, cuma karena dari segi administrasi, kepala sekolah kan harus kita tegur juga melalui surat peringatan (SP) supaya enggak terjadi lagi hal-hal seperti ini kan.”
Surat peringatan yang ditujukan kepada kepala sekolah merupakan instrumen administratif standar yang digunakan dinas pendidikan untuk mencatat bahwa pengawasan internal terhadap perilaku guru perlu diperketat. Langkah ini bersifat preventif: bukan menghukum, melainkan mengingatkan bahwa tanggung jawab manajerial kepala sekolah mencakup penciptaan lingkungan kelas yang aman secara fisik dan psikologis bagi seluruh murid.
Konteks Lebih Luas: Kekerasan di Ruang Kelas dan Peran Disdik
Kasus di SDN 060807 Medan bukan fenomena tunggal. Selama beberapa tahun terakhir, berbagai daerah di Indonesia mencatat laporan serupa di mana guru menggunakan kekerasan fisik sebagai respons terhadap kelalaian akademik murid. Pola ini kerap berakar pada tekanan kurikulum, keterbatasan sarana, serta budaya otoritas guru yang masih kuat di sebagian sekolah dasar negeri.
Peran Disdik dalam situasi semacam ini bersifat ganda. Di satu sisi, dinas menjadi pengawas administratif yang berwenang menerbitkan surat peringatan, melakukan investigasi, dan memfasilitasi mediasi. Di sisi lain, dinas juga menjadi pihak yang dilaporkan oleh masyarakat ketika merasa perlindungan anak tidak cukup ditegakkan di tingkat sekolah. Ketegangan antara kedua peran ini menuntut respons yang cepat, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Keputusan guru DAL untuk mengundurkan diri, meskipun belum tentu berarti pengakuan kesalahan secara hukum, setidaknya menunjukkan adanya tekanan sosial dan profesional yang signifikan. Bagi sepuluh murid yang menjadi korban, proses pemulihan psikologis dan kepercayaan terhadap lingkungan sekolah menjadi prioritas yang tidak boleh diabaikan oleh pihak sekolah maupun dinas.
Ke depan, penguatan mekanisme pelaporan internal di sekolah, pelatihan berkala bagi guru tentang manajemen kelas tanpa kekerasan, serta kanal komunikasi yang lebih responsif antara Disdik dan orang tua menjadi langkah-langkah konkret yang dapat mengurangi risiko terulangnya insiden serupa di sekolah-sekolah dasar negeri Medan maupun daerah lain di Sumatera Utara.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Guru SD di Medan Diduga Pukul 10?
Guru SD di Medan Diduga Pukul 10 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Guru SD di Medan Diduga Pukul 10 matter?
Guru SD di Medan Diduga Pukul 10 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.