Uncategorized

Dua Pelaku Pemerkosaan Perempuan Disabilitas di Gunungkidul Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Pemerkosaan Perempuan Disabilitas di Gunungkidul Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Pemerkosaan Perempuan Disabilitas di Gunungkidul – Setelah menerima laporan, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan difabel. Korban kejadian ini adalah perempuan dengan disabilitas intelektual yang tinggal di Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul. Insiden terjadi pada Senin (30/3) lalu, saat korban dan pacarnya, yang diberi inisial I, meninggalkan lembaga pengasuhan di Kepek, Patuk.

Keduanya kemudian dijemput oleh dua pelaku berinisial W dan S. Keempat pihak tersebut menuju ke lokasi wisata di Patuk. Di sana, pelaku S berbincang dengan saksi I, sementara korban dibawa oleh pelaku W ke warung. “

Di warung tersebut, korban diperkosa oleh pelaku W. Pemerkosaan dilakukan di kursi depan tempat itu,” jelas AKP Solechan, Kapolsek Patuk, Selasa (12/5).

Solechan menjelaskan bahwa korban sempat berusaha melawan saat diperkosa, tetapi akhirnya kalah karena kekuatan pelaku W. Setelah selesai, pelaku W dan korban kembali ke area parkiran. Keduanya lalu pergi ke rumah rekan berinisial J. Di sana, pelaku W kembali mengancam korban, tetapi korban menendang pelaku dan membuatnya melarikan diri.

Di rumah J, korban, saksi I, dan pelaku S kemudian berbaring tidur. Saat itu, posisi pelaku S berada di tengah korban dan saksi I. Korban dijelekkan oleh pelaku S, namun akhirnya mampu berpindah tempat tidur. “Korban dan saksi I sebelumnya berada di satu kamar, sementara pelaku S ditemani oleh orang lain,” tambah Solechan.

Perkembangan Penyelidikan dan Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang No.12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun atau denda Rp50 juta. Ratri Ratnawati, Panit Reskrim Polsek Patuk, menyebutkan bahwa pelaku W dan S telah ditangkap di Ngandong, Patuk. “Laporan kejadian diterima dari lembaga pengasuhan, lalu kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” ujarnya.

Pelaku dianggap memanfaatkan kondisi korban yang mengalami kesulitan berkomunikasi karena kelambanan bicara. Penambahan pasal 473 dalam UU No.1 tahun 2023 dan UU No.1 tahun 2026 menimbulkan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Ratri menambahkan bahwa korban awalnya dibujuk oleh pelaku untuk ikut karaoke.

Di luar kasus Gunungkidul, Unit PPA Polres Singkawang sedang menyelidiki dugaan pemerkosaan di Singkawang Barat. Sementara itu, Polres Garut menciduk pria 51 tahun yang melakukan kekerasan seksual terhadap wanita difabel di Mekarmukti. Kasus serupa juga terjadi di Makassar, di mana dua pelaku pemerkosaan gadis difabel ditangkap setelah laporan viral dan diperhatikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Leave a Comment