Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UIN Semarang, Polisi Dorong Korban Melapor
Key Discussion terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang kini menjadi perhatian publik. Polrestabes Semarang mengimbau korban untuk segera mengajukan laporan, karena kasus ini termasuk dalam delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dengan adanya laporan, pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan perlindungan dan proses hukum yang transparan, meskipun penyelidikan masih berlangsung.
Kompol Ni Made Srinitri: Proses Hukum Terjaga Objektivitas
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan koordinasi dengan pihak kampus untuk mengumpulkan informasi awal. “Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, mulai dari penerimaan laporan hingga penanganan korban,” ungkapnya, Selasa (12/5). Dalam penanganan ini, kepolisian menekankan perlindungan identitas korban, serta keterlibatan tim pendampingan psikologis untuk memulihkan kesehatan emosional.
Proses penyelidikan sudah berjalan, jadi kami memohon doa agar korban segera melapor untuk melengkapi investigasi dan membuka Key Discussion yang lebih luas. Kami juga terus berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk menyiapkan pendampingan yang memadai.”
Sementara itu, Kompol Srinitri menyebutkan bahwa kasus ini menjadi Key Discussion penting dalam menghadapi kekerasan seksual di lingkungan akademik. “Kami berharap dengan laporan korban, kasus ini bisa menjadi contoh untuk meningkatkan kesadaran dan tindakan preventif di institusi pendidikan tinggi,” tambahnya. Kepolisian juga menegaskan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan akan menjadi dasar bagi penuntutan hukum jika dugaan tersebut terbukti.
Ketua PSGA UIN Semarang: Investigasi Masih Dalam Tahap Pengumpulan Bukti
Ketua PSGA UIN Walisongo Semarang, Kurnia Muhajarah, mengungkapkan bahwa laporan dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen berinisial Z terhadap mahasiswinya diterima pada 5 Mei 2026. “Kami sudah berproses, tapi hasil investigasi belum bisa diumumkan ke publik karena masih dalam tahap pengumpulan data dan bukti,” jelasnya. Menurut Kurnia, kasus ini memerlukan laporan dari korban atau saksi untuk memperkuat Key Discussion yang sedang dilakukan pihak kampus.
Untuk melengkapi Key Discussion ini, kami sedang mengejar pelaku yang kini sudah tidak terlihat di lingkungan kampus. Sejauh ini, tidak ada upaya klarifikasi dari terduga pelaku. Jadi, kami fokus pada pengumpulan bukti yang valid,” tambahnya.
Kurnia menambahkan bahwa proses ini masih berlangsung, dan keputusan selanjutnya akan diambil oleh pimpinan kampus setelah hasil investigasi lengkap. “Kami tidak memiliki kewenangan untuk memanggil pelaku, itu ranah pimpinan dan komite etik,” katanya. Ia juga memperjelas bahwa sanksi untuk dosen yang terlibat akan berdasarkan kode etik yang berlaku di UIN Walisongo, yang sejak 2015 telah mengatur bentuk kekerasan ringan, sedang, dan berat.
Langkah Kampus dan Masyarakat dalam Menghadapi Key Discussion
Di sisi lain, pihak UIN Walisongo Semarang menyatakan bahwa mereka telah memulai Key Discussion internal terkait dugaan tindakan tidak profesional dari oknum dosen Z. “Kami telah menggali informasi dan menyiapkan langkah-langkah untuk menyelesaikan kasus ini secara adil,” tutur Kurnia. Namun, ia menegaskan bahwa kesimpulan akhir tetap bergantung pada laporan korban yang lengkap.
Masyarakat kampus dan mahasiswa yang terdampak juga diimbau untuk aktif dalam memantau Key Discussion ini. Dengan adanya kesadaran publik, diharapkan kasus kekerasan seksual bisa menjadi peringatan bagi oknum dosen lainnya untuk lebih menjaga etika dan perilaku di lingkungan akademik,” katanya.
Kasus ini menarik perhatian banyak pihak karena menunjukkan pentingnya Key Discussion dalam menyelesaikan masalah kekerasan seksual di tingkat akademik. Menurut Kurnia, masalah ini tidak hanya tentang individu pelaku, tetapi juga mencerminkan kinerja dan tanggung jawab institusi pendidikan dalam menangani pelanggaran seksual. “Kami berharap Key Discussion ini bisa membuka mata masyarakat dan memperkuat kebijakan perlindungan korban,” pungkasnya.
Respons Publik dan Harapan untuk Perbaikan
Sejumlah mahasiswa dan aktivis mengapresiasi langkah kepolisian dan kampus dalam menangani dugaan pelecehan seksual. “Ini bukti bahwa institusi pendidikan semakin responsif terhadap Key Discussion mengenai kekerasan seksual di kampus,” kata salah satu mahasiswa. Namun, mereka juga mengingatkan agar proses ini tidak terkesan berbelit. “Korban harus diberi ruang dan dukungan untuk melaporkan kejadian tersebut tanpa takut dihakimi,” ujarnya.
Masyarakat umum juga menantikan penjelasan lebih rinci dari pihak UIN Walisongo Semarang, agar Key Discussion ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi sistem pengelolaan etika akademik di Indonesia. Dengan adanya kesadaran yang tinggi, diharapkan kasus seperti ini bisa diminimalkan di masa depan,” tulis satu akun media sosial.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini menjadi bahan Key Discussion yang luas, baik di lingkungan akademik maupun masyarakat luas. Dengan bantuan kepolisian, korban memiliki harapan besar untuk menerima keadilan, sementara kampus berupaya memperbaiki mekanisme perlindungan dan penegakan hukum. “Kami berkomitmen untuk menjawab semua pertanyaan dan memastikan keadilan bagi korban,” tegas Kurnia. Proses ini juga diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan tinggi.
