Kemenhub Beri Peringatan Keras, PO Bus Wajib Masuk Terminal atau Disanksi
Key Strategy – Sebagai bagian dari strategi utama pemerintah untuk meningkatkan kualitas keselamatan transportasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan otobus (PO) agar memasukkan kendaraan mereka ke terminal sebelum beroperasi. Jika tidak mematuhi aturan ini, operasi bus akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019. Key Strategy ini bertujuan memastikan semua PO bus beroperasi secara terstruktur, mengurangi risiko kecelakaan, serta meningkatkan keandalan layanan transportasi umum.
Mekanisme Sanksi untuk Pelanggar
Langkah tegas dari Kemenhub mencakup berbagai bentuk sanksi, mulai dari tindakan administratif hingga pencabutan izin operasional. Aan Suhanan menyampaikan bahwa petugas akan melakukan inspeksi keselamatan atau rampcheck secara rutin di seluruh terminal. Jika ditemukan kelalaian, PO bus bisa dikenai denda atau hukuman lainnya. Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan ini juga menjadi indikator penting dalam evaluasi kinerja perusahaan transportasi. Key Strategy ini diharapkan mampu menciptakan kesadaran kolektif di kalangan pengusaha dan pengemudi tentang pentingnya mengikuti protokol keselamatan.
Strategi Utama untuk Evaluasi Keselamatan
Kemenhub menekankan bahwa Key Strategy ini bukan hanya tentang memaksa PO bus masuk terminal, tetapi juga terkait dengan penguatan sistem manajemen keselamatan secara menyeluruh. Evaluasi mencakup 10 elemen utama, seperti pengorganisasian operasional, manajemen risiko, serta pelatihan pengemudi. Selain itu, audit akan melibatkan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen, kelaikan kendaraan, dan kesiapan staf. Aan Suhanan menegaskan, kebijakan ini akan diterapkan secara konsisten, baik untuk arus mudik maupun arus balik Lebaran 2026.
Koordinasi dan Sosialisasi untuk Keselamatan Transportasi
Pelaksanaan Key Strategy ini memerlukan kerja sama antara instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Ditlantas. Aan Suhanan menyatakan, petugas lapangan harus ditingkatkan keterlibatannya dalam mengawasi operasional bus, terutama di titik rawan kecelakaan. Selain itu, sosialisasi budaya keselamatan transportasi menjadi bagian penting dari strategi ini. Masyarakat juga diharapkan lebih memahami pentingnya memastikan kendaraan yang digunakan dalam keadaan aman sebelum berangkat. Dengan Key Strategy yang terintegrasi, Kemenhub ingin menciptakan lingkungan transportasi yang lebih nyaman dan terjamin.
Regulasi Mobil Dinas pada Arus Balik
Salah satu aspek pendukung Key Strategy adalah kebijakan terkait penggunaan mobil dinas selama arus balik Lebaran 2026. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menerbitkan larangan penggunaan mobil dinas sebagai bagian dari upaya menurunkan beban lalu lintas di jalan raya. Langkah ini sejalan dengan aturan pemerintah pusat. Selama Lebaran, Terminal Pulo Gebang mencatat 113.104 penumpang yang dilayani, menunjukkan bahwa kebijakan ini mampu mengoptimalkan penggunaan kendaraan umum. Terminal tersebut juga mendapatkan apresiasi karena fasilitas penginapan yang ramah dan layanannya memuaskan.
Persiapan Terminal untuk Arus Balik
Terminal Kampung Rambutan telah mempersiapkan diri untuk menangani puncak arus balik kedua Lebaran 2026 pada hari Minggu (29/3). Meskipun jumlah pemudik yang datang ke Jakarta mengalami penurunan dibandingkan periode puncak mudik, Kemenhub tetap memastikan kesiapan infrastruktur dan layanan. Key Strategy ini mencakup penguatan pengawasan di terminal, termasuk peningkatan kapasitas tempat parkir dan fasilitas kebersihan. Pemudik yang memilih terminal sebagai pusat distribusi juga diberikan pelayanan tambahan, seperti informasi keberangkatan dan pemeriksaan kesehatan.
Perspektif Terpadu dalam Keberlanjutan Transportasi
Dalam rangka mewujudkan Key Strategy jangka panjang, Kemenhub juga menyoroti peran terminal sebagai pusat keberlanjutan transportasi. Rencana pengembangan Terminal Majalaya sebagai stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) menjadi bagian dari upaya meningkatkan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbagi (KBLBB). Dukungan masyarakat untuk mengembalikan fungsi terminal menjadi tempat penyeberangan awal memperkuat keberhasilan strategi ini. Dengan keterlibatan berbagai pihak, Key Strategy diharapkan mampu menciptakan transportasi yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan.
