Latest Program: Said Iqbal Minta Klaim JHT Bebas Pungutan Pajak
Latest Program – Jaminan Hari Tua (JHT) adalah bagian dari sistem jaminan sosial di Indonesia yang bertujuan memberikan perlindungan finansial bagi pekerja setelah pensiun atau berhenti bekerja. Dalam wawancara terbaru, Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden di bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menyoroti kebutuhan revisi terhadap kebijakan pajak pada klaim JHT. Ia menilai kebijakan saat ini masih kurang merata dalam memberikan manfaat kepada seluruh peserta, terutama bagi mereka yang memiliki tabungan di atas Rp50 juta.
Pencairan JHT: Kebijakan Pajak yang Tidak Setara
Menurut Said Iqbal, saat ini hanya klaim JHT dengan nilai saldo di bawah Rp50 juta yang tidak dikenakan pajak. Peserta dengan tabungan lebih besar, seperti pensiunan dengan dana pensiun yang signifikan, mungkin harus membayar pajak yang berbeda. “Latest Program ini menunjukkan bahwa kebijakan JHT perlu diintegrasikan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan, karena banyak peserta merasa kurang diuntungkan,” jelasnya dalam konferensi pers Jumat (3/7).
Ia menekankan bahwa pembebasan pajak pada pencairan JHT harus diperluas agar semua peserta mendapatkan perlakuan yang adil. Saat ini, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pencairan yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah pensiun. Said Iqbal menilai kebijakan ini bisa diperluas lagi agar lebih inklusif. “Dengan menambah cakupan pembebasan pajak, peserta JHT akan lebih bersemangat untuk mengikuti program ini dan mendapatkan manfaat maksimal,” tambahnya.
“Fakta bahwa hampir 95 persen penerima manfaat JHT telah memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen menunjukkan bahwa pemerintah memiliki keberpihakan terhadap perlindungan pekerja. Karena itu, saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama,” kata Said Iqbal dalam pernyataannya Jumat (3/7).
Latest Program ini juga mencakup rencana evaluasi ulang terhadap kebijakan JHT. Iqbal menyatakan bahwa revisi kebijakan tidak hanya penting untuk menjaga keadilan, tetapi juga untuk memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. “JHT dirancang sebagai alat untuk memberikan rasa aman kepada pekerja, tetapi kebijakan pajak yang tidak setara bisa mengurangi dampaknya. Dengan Latest Program ini, kita bisa memperbaiki mekanisme pencairan agar lebih efektif,” ungkapnya.
Ia menilai bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, perlu menimbang keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan keadilan sosial. “Kebijakan pajak JHT yang lebih luas akan memberikan manfaat ekonomi lebih besar, karena klaim yang utuh bisa digunakan untuk kebutuhan hidup, pendidikan, atau modal usaha. Ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Iqbal.
“Latest Program ini juga mengingatkan bahwa pemerintah harus terus berinovasi dalam mendorong keadilan. Dengan pembebasan pajak JHT yang diperluas, kita bisa menciptakan kebijakan yang tidak hanya mendukung kesejahteraan buruh, tetapi juga berdampak positif terhadap penerimaan negara melalui peningkatan konsumsi rumah tangga,” tambahnya.
Said Iqbal menyoroti pentingnya dialog antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan organisasi serikat pekerja. Ia yakin kolaborasi ini bisa menghasilkan kebijakan yang optimal, baik untuk kepentingan masyarakat maupun pembangunan nasional. “Dengan terus berlangsungnya komunikasi, diharapkan dapat ditemukan formulasi yang memenuhi kebutuhan semua pihak dan mendukung peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Menurut Iqbal, penghapusan pajak atas pencairan JHT bukan hanya menurunkan pendapatan negara, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang lebih luas. Ia menegaskan bahwa klaim JHT yang utuh bisa digunakan untuk kebutuhan konsumsi masyarakat, seperti pembelian barang, jasa, pendidikan anak, atau modal usaha. “Aktivitas ini pada akhirnya meningkatkan konsumsi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, yang berdampak positif terhadap penerimaan negara,” lanjutnya.
Latest Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyempurnakan sistem jaminan sosial. Iqbal mengakui bahwa revisi kebijakan pajak JHT memerlukan analisis mendalam, tetapi dia yakin bahwa dengan penyesuaian yang tepat, program ini bisa menjadi lebih inklusif dan efektif. “Kebijakan JHT yang lebih baik akan menjadi dasar untuk membangun sistem perlindungan sosial yang lebih tangguh di masa depan,” tutupnya.