New Policy: MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan 30 Persen Bakal Dicoret
New Policy – Sebagai bagian dari New Policy terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menetapkan bahwa partai politik (parpol) yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif akan dicoret dari proses pemilu. Putusan ini memberikan kejelasan hukum terkait kewajiban parpol dalam merepresentasikan perempuan, sehingga memperkuat komitmen menuju keadilan dan kesetaraan di sektor politik.
Perubahan dalam UU Pemilu dan Tanggung Jawab Parpol
Putusan MK dalam Nomor 128/PUU-XXIV/2026 mengambil langkah penting untuk menegaskan bahwa Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali jika dianalisis sebagai syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Dengan New Policy ini, parpol yang tidak memenuhi kuota akan dianggap melanggar prinsip konstitusi, dan keputusan itu berdampak langsung pada kelayakan mereka mengikuti pemilu.
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh empat perempuan, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka menekankan bahwa New Policy ini penting untuk mencegah parpol yang tidak memperhatikan perempuan dari terus berpartisipasi dalam pemilu. “Kuota 30 persen perempuan adalah jaminan konstitusional yang harus dijalankan secara konsisten,” ujar salah satu pemohon dalam sidang.
Implikasi Putusan MK untuk Keterwakilan Perempuan
Putusan MK menimbulkan perubahan signifikan dalam pengelolaan pemilu. Dengan New Policy ini, parpol yang gagal mencantumkan minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon akan dikenai sanksi diskualifikasi. Penegakan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses demokrasi, karena sebelumnya banyak parpol hanya mengandalkan imbauan tanpa konsekuensi hukum.
“Dengan New Policy ini, penggunaan dana negara untuk menyetujui parpol yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan menjadi lebih berdampak. Parpol yang tidak memenuhi syarat akan kehilangan kepercayaan publik,” terang salah satu hakim dalam putusan.
Dalam proses sidang, para pemohon mengungkapkan bahwa Pasal 245 UU Pemilu telah dipahami sebagai norma yang kurang mengikat. Hal ini menyebabkan kebingungan dalam penerapan kuota, terutama karena parpol tetap diperbolehkan mendaftar meski tidak memenuhi syarat. Putusan MK menjadi solusi untuk mengatasi masalah tersebut, dengan menegaskan bahwa parpol wajib memenuhi kuota 30 persen perempuan sebagai bagian dari New Policy.
Kasus Nyata dan Pembenahan Sistem
Kasus yang menjadi dasar New Policy ini melibatkan beberapa daerah pemilihan, termasuk Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1. Di sana, beberapa parpol hanya mencalonkan laki-laki, sehingga tidak memenuhi kriteria 30 persen perempuan. Meski demikian, mereka tetap dinyatakan lolos, yang menurut putusan MK memperlihatkan ketidaksempurnaan dalam sistem pemilu.
Para pemohon berargumen bahwa kuota 30 persen perempuan dalam politik adalah bentuk komitmen konstitusional untuk memastikan kesetaraan gender. Dari sudut pandang yuridis, mereka menegaskan bahwa New Policy ini tidak hanya mendukung prinsip keadilan, tetapi juga mengurangi diskriminasi dalam proses pengambilan kebijakan. Hakim Asrul Sani dan Adies Kadir menyoroti bahwa aturan ini harus dijalankan secara ketat untuk mencapai representasi yang lebih adil.
“Kuota 30 persen perempuan adalah jaminan bahwa parpol harus menjaga keterwakilan gender dalam setiap tahap pemilu. New Policy ini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi parpol yang mengabaikan perempuan,” tambah Adies Kadir.
Putusan MK juga memberikan panduan bahwa hasilnya harus dicantumkan dalam Berita Negara. Ini memastikan bahwa New Policy menjadi dasar bagi KPU dan lembaga pemilihan lainnya dalam menilai kelayakan parpol. Selain itu, MK menekankan bahwa setiap anggota komisi pemilihan daerah harus memperhatikan peran perempuan dalam daftar calon legislatif, sehingga mencegah penyalahgunaan kuota.
Dengan New Policy yang diumumkan, harapan masyarakat Indonesia semakin besar bahwa partai politik akan lebih memperhatikan perempuan dalam proses demokrasi. Penerapan aturan ini bukan hanya sekadar keharusan administratif, tetapi juga langkah konkret menuju pemilu yang lebih inklusif dan adil. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat implementasi New Policy ini dalam praktik nyata.