Uncategorized

Main Agenda: RUU HAM Usulkan Larangan TNI-Polri Aktif dan Purnawirawan Jadi Anggota Komnas HAM

RUU HAM Usulkan Larangan TNI-Polri Jadi Anggota Komnas HAM

Main Agenda menjadi poin utama dalam draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang baru saja diusulkan oleh Kementerian HAM. Dalam rancangan ini, diperkenalkan aturan larangan bagi anggota TNI dan Polri, baik dalam status aktif maupun purnawirawan, untuk menjadi calon anggota Komnas HAM. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari pengujian publik RUU HAM, yang bertujuan menyempurnakan kebijakan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Perubahan dalam Syarat Calon Anggota Komnas HAM

Draf RUU HAM kini menambahkan syarat baru bagi kandidat Komnas HAM. Selain menjadi warga negara Indonesia, memiliki kompetensi di bidang HAM, dan komitmen kuat, calon anggota juga harus tidak berasal dari TNI dan Polri. Peraturan lama, yakni UU No. 39 Tahun 1999, tidak melarang profesi militer atau polisi dalam menjadi anggota Komnas HAM. Namun, dalam revisi terbaru, aturan tersebut diubah untuk memastikan netralitas lembaga HAM.

“Hasil evaluasi menunjukkan perlunya revisi UU 39 tahun 1999 untuk menghasilkan RUU HAM yang lebih adaptif,” kata Novita Ilmaris, Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jumat (22/5/2026).

Perubahan ini mengacu pada dinamika isu HAM yang terus berkembang. Dengan larangan bagi TNI dan Polri, diharapkan Komnas HAM bisa lebih fokus pada penegakan hukum tanpa pengaruh dari institusi militer. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan polemik, karena dianggap dapat memengaruhi keleluasaan penyelidikan pelanggaran HAM oleh lembaga tersebut.

Implikasi dan Perdebatan dalam Revisi RUU HAM

Revisi UU HAM saat ini sedang dalam proses prolegnas untuk dibahas oleh DPR RI. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menegaskan bahwa aturan baru bertujuan memperkuat lembaga-lembaga HAM dan mengatasi dugaan pelemahan kewenangan Komnas HAM. Ia menambahkan bahwa larangan TNI-Polri menjadi anggota Komnas HAM diharapkan meningkatkan kelembagaan dalam menghadapi kompleksitas pelanggaran di berbagai sektor.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mempertanyakan kebijakan ini. Ia menilai revisi justru berpotensi melemahkan kewenangan penting dalam perlindungan HAM. Di sisi lain, Supratman menjamin bahwa masyarakat tidak perlu cemas, karena penjelasan terkait perubahan aturan telah disampaikan secara rinci oleh pemerintah dan DPR.

Larangan TNI-Polri menjadi anggota Komnas HAM juga dinilai bertentangan dengan prinsip meritokrasi. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menikmati hak asasi manusia secara merata, tanpa batasan profesi. Hal ini membuat kritik dari berbagai pihak yang merasa aturan baru mengurangi peluang perwakilan militer dalam sistem pengawasan HAM.

Revisi UU HAM dianggap sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan dengan kebutuhan perlindungan HAM di masa kini. Laporan Amnesty International menyebutkan bahwa data pengumpulan selama 2025-2026 menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan. Namun, kebijakan ini juga memicu perdebatan tentang standar ganda dalam kepengurusan Komnas HAM, terutama dalam penanganan kasus pelanggaran yang melibatkan institusi militer.

Dalam wacana ini, Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan bahwa kepolisian merupakan institusi yang sering dilaporkan masyarakat ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM. Hal ini menunjukkan peran penting kepolisian dalam pengawasan hukum. Sementara itu, Wahyudi Djafar menekankan perlunya mekanisme pengecualian agar tidak mengganggu kebebasan pers dan kepentingan publik.

Leave a Comment