Pemulangan Jenazah PMI NTT Terus Meningkat, Mayoritas Nonprosedural
New Policy – Dalam rangka menerapkan new policy terbaru dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat peningkatan jumlah pemulangan jenazah pekerja migran. Sampai Mei 2026, total 63 jenazah PMI telah dipulangkan, dengan sebagian besar kasus tergolong nonprosedural. New policy ini bertujuan memperkuat mekanisme pemulangan dan memastikan keluarga pekerja migran mendapatkan dukungan hukum serta kesejahteraan yang lebih baik.
Pemulangan Jenazah PMI NTT: Proses dan Kerjasama Institusi
Kasus pemulangan jenazah ke-63 dilakukan pada hari Sabtu, 30 Mei 2026, dengan salah satu jenazah yang dipulangkan adalah Kosmas Duli Suban Mukin dari Flores Timur dari Malaysia. Proses ini berjalan secara terpadu antara BP3MI NTT, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi NTT, serta pihak terkait lainnya, termasuk dinas kesehatan dan organisasi migrasi. New policy memberikan kerangka kerja yang lebih efektif untuk mempercepat pemulangan dan mengurangi risiko PMI yang terlantar.
Menurut Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, kebijakan ini mencerminkan upaya sistematis dalam menghadapi tantangan pemulangan jenazah. “Dari 63 jenazah yang telah dipulangkan pada 2026, 61 orang adalah pekerja migran yang tanpa prosedur resmi,” tambahnya. New policy menekankan kolaborasi antarinstansi serta penguatan kapasitas pegawai untuk mengidentifikasi PMI ilegal secara lebih cepat dan tepat.
Perkembangan Tren Pemulangan Jenazah PMI
Statistik pemulangan jenazah PMI di NTT menunjukkan peningkatan signifikan. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah jenazah yang pulang mencapai 125 pada 2024 dan 127 pada 2025, dengan mayoritas kasus berasal dari kategori nonprosedural. New policy diharapkan bisa mengurangi angka PMI ilegal yang menghadapi risiko tinggi, termasuk ketiadaan asuransi dan perlindungan hukum.
Kasus Maria Alfiana Bhure dari Sikka dan Gabriel Gero dari Manggarai yang akan dipulangkan pada Minggu, 31 Mei 2026, menjadi contoh nyata tantangan yang dihadapi PMI. Kedua pekerja migran tersebut telah bekerja masing-masing selama tiga dan 25 tahun, menegaskan bahwa new policy harus menyediakan solusi untuk keluarga yang mengalami kehilangan.
“Kebijakan baru ini memberikan peningkatan signifikan dalam pengelolaan pemulangan jenazah, terutama untuk PMI yang tidak memiliki dokumen resmi,” ungkap Geo Amang. Ia menekankan bahwa new policy tidak hanya fokus pada proses pemulangan, tetapi juga pada pemulihan kondisi sosial dan ekonomi pekerja migran yang meninggal.
Perspektif dan Tantangan New Policy
Pemulangan jenazah PMI menjadi indikator penting dalam mengukur keberhasilan new policy di wilayah NTT. Selain itu, kebijakan ini memberikan peluang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya prosedur migrasi yang lengkap. Geo Amang menyoroti bahwa PMI ilegal sering kali menghadapi risiko serius, termasuk kurangnya akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan hukum. New policy diharapkan bisa menjadi pelajaran untuk memperbaiki sistem migrasi secara keseluruhan.
BP3MI NTT mengungkapkan bahwa hingga saat ini total 352 jenazah PMI telah dipulangkan, menunjukkan bahwa new policy berhasil mempercepat proses pemulangan. Namun, tantangan utama tetap ada dalam meningkatkan jumlah PMI yang terdaftar secara resmi dan memastikan pengelolaan kasus pemulangan menjadi lebih efisien. Dengan implementasi yang lebih konsisten, new policy bisa mengurangi jumlah PMI yang meninggal dalam kondisi tidak terpantau.