Uncategorized

Polda Makassar Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional – 6 Kg Sabu Disita

Polda Makassar Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional, 6 Kg Sabu Disita

Polda Makassar Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas pulau yang diduga terkait dengan kegiatan internasional. Dalam operasi tersebut, lebih dari 6 kilogram sabu disita serta tujuh tersangka ditangkap. Ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menekan distribusi narkotika di Indonesia.

Penangkapan Awal di Kecamatan Panakkukang

Investigasi dimulai setelah seorang tersangka, EP, ditangkap di Kecamatan Panakkukang, Makassar. Saat itu, polisi mengamankan 44 gram sabu dari tangan EP. Penyitaan ini menjadi titik awal penyelidikan yang berkembang ke wilayah lain, terutama Jakarta dan Pekanbaru.

Dalam operasi lanjutan, petugas menangkap seorang wanita berinisial WM di Jakarta Barat. Dari apartemen tempatnya tinggal, 23 gram sabu ditemukan. Jaringan ini menghubungkan Makassar dengan Jakarta, di mana EP mendapatkan pasokan dari pemasok di ibu kota. Selain itu, penyelidikan mengidentifikasi tersangka lain yang dugaan membeli satu kilogram sabu untuk diedarkan di Panakkukang.

Penyergapan di Pekanbaru dan Koordinasi Wilayah

Polrestabes Makassar berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, untuk menggali lebih jauh. Dalam operasi gabungan, tiga tersangka ditangkap dan lima kilogram sabu disita, ditemukan terbungkus dalam kantong plastik hijau. Penyergapan ini membuktikan kerja sama antarwilayah krusial dalam mengungkap sindikat transnasional.

“Barang bukti sabu yang disita bernilai sekitar Rp12,1 miliar atau setara 742.000 dolar AS,” kata Kombes Pol. Arya Perdana, Kepala Polrestabes Makassar. Ia menegaskan bahwa operasi ini bagian dari upaya berkelanjutan polisi dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika.

Dari total tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan residivis yang telah menjalani hukuman penjara sejak 2018. Ini menunjukkan keterlibatan pelaku berpengalaman dalam aktivitas narkoba. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, serta Pasal 609 ayat (2) KUHP.

Undang-undang narkoba Indonesia menegaskan sanksi tegas, termasuk hukuman mati bagi pelaku kejahatan besar. Arya Perdana menyebut para tersangka menghadapi ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. Tindakan ini diharapkan memberikan efek jera dan memutus rantai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

Kasus ini juga mengungkap koordinasi yang efektif antarlembaga penegak hukum. Polri berkomitmen untuk menjaga keamanan negara dari ancaman narkoba, dengan sistem hukum yang sangat ketat dan berbagai aturan yang memperketat penanganan kasus. Selain sabu, jaringan ini diduga terlibat dalam perdagangan narkoba lintas batas.

Leave a Comment