Uncategorized

Solving Problems: Polres Rejang Lebong Tangkap Warga Bantul Terlibat Penyebaran Konten Pornografi Mantan Istri

Polres Rejang Lebong Tangkap Warga Bantul atas Dugaan Penyebaran Konten Porno Mantan Istri

Solving Problems – Polres Rejang Lebong berhasil menangkap seorang warga Bantul yang diduga menyebarkan konten pornografi mantan istrinya melalui media online dan platform Telegram. Tersangka berinisial KA (34) ditahan di Mapolres Rejang Lebong setelah penyelidikan menyebutkan bahwa ia mengirim video dan foto korban, SW (33), ke berbagai grup digital tanpa persetujuan. Kejadian ini memicu upaya hukum untuk menyelesaikan masalah yang melibatkan pelanggaran privasi dan hak asasi manusia korban.

Kasus Terkuak Setelah Korban Perhatikan Konten Tetap Tersebar

Kasus ini terungkap setelah korban merasa keberatan dengan penyebaran konten pribadinya meskipun hubungan pernikahannya sudah berakhir. Pada 5 Mei 2026, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong. Ia menemukan bahwa video dan foto intimnya tetap beredar di grup Telegram dan website tertentu, meski sudah meminta penghapusan sejak bercerai di Pengadilan Agama pada 16 September 2025.

“Solving Problems memerlukan tindakan cepat dari pihak berwenang untuk menangani pelanggaran siber yang merugikan korban secara emosional dan sosial,” kata AKP M Hasan Basri, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, dalam konferensi pers Jumat (30/5). Ia menekankan bahwa penyebaran konten tanpa izin menjadi bahan investigasi untuk menyelesaikan kasus.

Proses Penangkapan dan Bukti Penyebaran

Penyebaran video asusila pertama kali terdeteksi pada 20 Januari 2026, saat adik korban menemukan grup bernama “Hijabbi Pasutri” yang memuat foto tanpa busana SW. Setelah analisis, polisi menemukan bahwa akun tersebut dikendalikan oleh KA, yang sebelumnya tinggal di Yogyakarta. Tersangka ditangkap pada 8 Mei 2026 setelah tim Unit Tipidter Satreskrim melakukan penyelidikan intensif.

KA dituduh melakukan kejahatan siber dengan menyebarkan konten pornografi mantan istri melalui media digital. Ia sering mengumpulkan foto dan video korban selama pernikahan untuk tujuan pribadi. Meski korban telah meminta penghapusan setelah bercerai, pelaku tetap melanjutkan aksinya, yang memperparah trauma korban. Solving Problems di sini menjadi prioritas untuk menjaga keadilan dan kesehatan masyarakat digital.

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Kasus KA dijerat dengan Pasal 407 UU KUHP tentang penyebaran konten pornografi. Pasal ini memberi ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan hingga 10 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, polisi menyita berbagai media bukti digital, termasuk akun Telegram @doremi3120 dan website terkait. Solving Problems dalam hukum digital ini diharapkan menjadi contoh bagi pihak lain untuk mematuhi aturan privasi.

Kasus Serupa di Batang dan Tanjabtim

Penyebaran konten pornografi tidak hanya terjadi di Rejang Lebong. Di Batang, polisi sedang menyelidiki video viral yang diduga dibagikan oleh seseorang setelah korban meminta penghapusan. Di sisi lain, Polres Tanjabtim mengungkap kasus serupa yang melibatkan pria berinisial MW, yang menyebarkan video intim mantan kekasihnya ID karena kecewa. Solving Problems dalam berbagai wilayah menunjukkan kebutuhan kesadaran hukum masyarakat terhadap penggunaan media sosial.

Menurut sumber, KA juga terlibat dalam penyebaran video porno Rebecca melalui akun X @dedekkugem. Ia mengancam korban jika tidak mau kembali ke hubungan, sehingga memicu tindakan menyebarkan konten tersebut. Solving Problems dalam kasus ini tidak hanya tentang penyelesaian pernikahan, tetapi juga perlindungan hak individu di era digital.

Langkah Ke depan dan Dampak pada Korban

Setelah ditahan, KA akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk memperkuat bukti pelanggaran. Korban, SW, merasa terpuruk karena konten pribadinya digunakan tanpa izin untuk menyebar informasi yang bisa merusak reputasinya. Solving Problems di sini membutuhkan dukungan masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan perlindungan terhadap pelanggaran siber.

Polres Rejang Lebong menegaskan bahwa kasus ini menjadi bagian dari upaya untuk menyelesaikan masalah penyebaran konten negatif. Solving Problems dalam konteks ini tidak hanya menyangkut hukum, tetapi juga kesadaran masyarakat dalam menggunakan teknologi untuk keperluan yang positif. Dengan penangkapan KA, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap tindakan penyebaran konten yang merugikan.

Leave a Comment