Pigai: Presiden Tidak Pernah Memerintahkan TNI-Polri Masuk Wilayah Sipil
Special Plan menjadi sorotan utama dalam pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, yang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah memberikan instruksi langsung kepada TNI dan Polri untuk memasuki ranah birokrasi sipil. Pernyataan ini disampaikan Pigai pada Rabu (20/5) saat membuka acara Kelas Jurnalis HAM di The Green Forest Bandung, Jawa Barat. Dalam Special Plan, ia menekankan bahwa keterlibatan aparat militer di lembaga-lembaga pemerintahan sipil adalah hasil permintaan dari pejabat sipil, bukan keputusan langsung Presiden.
Penjelasan Lebih Lanjut tentang Special Plan
Dalam Special Plan, Pigai menjelaskan bahwa banyak masyarakat menganggap kebijakan penempatan TNI dan Polri di posisi strategis di sektor sipil sebagai intrusi langsung dari Presiden. Namun, menurutnya, ini adalah kesalahpahaman yang muncul karena pejabat sipil justru yang aktif mengundang anggota militer ke jabatan tertentu. Ia menyoroti bahwa dalam kementerian HAM, semua posisi, mulai dari sekretaris hingga direktur, diisi oleh orang-orang berasal dari latar belakang sipil, tanpa campur tangan dari aparat militer.
Dalam kesempatan tersebut, Pigai juga menyoroti bahwa kebijakan Special Plan merupakan langkah strategis untuk memperjelas peran TNI dan Polri dalam pengambilan keputusan politik. Ia menegaskan bahwa presiden hanya menjadi pengambil keputusan akhir, sementara pemerintahan sipil bertugas mengelola proses pemerintahan secara mandiri. “Ini bukan tugas militer, melainkan kebijakan yang diambil oleh pejabat sipil,” kata Pigai, yang juga mengkritik kebijakan menteri lain yang tidak berani mengungkapkan peran serupa.
Pigai menjelaskan bahwa TNI tidak memiliki minat untuk mengisi jabatan sipil kecuali ada permintaan dari pemerintah pusat. “Prajurit TNI tidak akan mengambil alih posisi yang seharusnya dikerjakan oleh orang sipil,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa kebijakan Special Plan bertujuan memastikan keterlibatan aparat militer dalam bidang sipil tidak mengganggu independensi lembaga-lembaga pemerintahan.
Sejumlah pihak, termasuk Kapuspen TNI Gerindra, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Pigai. Mereka menegaskan bahwa penempatan TNI di jabatan sipil tidak masalah selama ada persetujuan dari presiden. Namun, Pigai mencontohkan bahwa RUU TNI tidak serta merta memperbolehkan dwifungsi, dan revisi UU tersebut tidak akan membawa institusi militer ke masa orde baru. Ia berargumen bahwa Special Plan memperkuat keterbukaan dan transparansi dalam pengambilan kebijakan.
Dalam Special Plan, Pigai juga menekankan pentingnya keputusan politik nasional dalam penyelesaian konflik Papua. Menurutnya, konflik tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan intervensi militer, melainkan memerlukan pendekatan menyeluruh untuk mengatasi akar masalah. “Penyelesaian konflik Papua memerlukan kebijakan politik yang konsisten, bukan hanya langkah militer,” jelas Pigai. Selain itu, ia meminta peningkatan tata kelola Program MBG setelah dugaan keracunan siswa, serta menyoroti kelemahan pengawasan SPPG.
Pigai juga memberikan respons terhadap berita bahwa tim asesor untuk penilaian HAM akan melibatkan aktivis. Ia menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar, dan bahwa pendapat Saiful Mujani, yang diduga ajakan makar, tidak dilindungi konstitusi karena berpotensi memicu ketidakstabilan nasional. Dalam Special Plan, ia memastikan bahwa keterlibatan tim asesor tidak akan mengganggu independensi HAM. “Kita perlu melibatkan orang-orang yang netral dan memiliki kredibilitas tinggi,” tegas Pigai.