Berita

Rapat Paripurna Sepakati RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR

rapat-paripurna-dpr-ri-1791264221420_169
Foto : Anthony Taylor - beritanew.com
Daftar Isi
  1. DPR Setujui RUU Perampasan Aset Menjadi Inisiatif Parlemen
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

DPR Setujui RUU Perampasan Aset Menjadi Inisiatif Parlemen

Beritanew.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait tindak pidana sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Keputusan ini membawa rancangan aturan tersebut ke tahap berikutnya dalam proses legislasi, setelah Komisi III DPR menyusun draf dan naskah akademiknya dalam rangkaian pembahasan yang telah dilakukan sejak September 2025.

Persetujuan Diberikan dalam Rapat Paripurna

Pada awal agenda, Puan meminta pandangan dari seluruh fraksi terhadap RUU Perampasan Aset yang diajukan Komisi III DPR. Pandangan fraksi disampaikan secara tertulis sebelum pimpinan rapat meminta persetujuan anggota yang hadir.

“Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI Tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?”

Anggota Dewan yang hadir kemudian menjawab setuju. Dengan keputusan paripurna itu, RUU Perampasan Aset secara resmi menjadi rancangan undang-undang atas inisiatif DPR RI.

Status sebagai usul inisiatif DPR berarti rancangan ini telah melewati salah satu tahap penting sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah. Tahapan selanjutnya akan berfokus pada daftar inventarisasi masalah, atau DIM, yang memuat poin-poin yang akan dibahas dalam penyempurnaan materi rancangan undang-undang.

Pembahasan DIM Dimulai Masa Sidang Berikutnya

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pembahasan DIM RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan pada masa persidangan mendatang. Masa sidang tersebut dijadwalkan dimulai pada 10 November 2026.

“Alhamdulillah hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan daftar Inventarisir Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November,” kata Habiburokhman.

Ia juga menegaskan target penyelesaian pembentukan undang-undang tersebut. Komisi III DPR memastikan RUU Perampasan Aset ditargetkan paling lambat menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.

Dalam proses pembentukan undang-undang, penyusunan naskah rancangan dan pembahasannya merupakan dua tahapan utama. DPR bersama pemerintah nantinya membahas isi rancangan secara lebih rinci, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan mekanisme perampasan aset dalam perkara pidana.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa proses pembentukan UU sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945 terdiri dari dua tahapan pokok, yakni penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah,” imbuhnya.

Rangkaian Penyusunan dan Penyerapan Aspirasi

Komisi III DPR menyebut penyusunan draf RUU dan naskah akademik telah berjalan sejak September 2025. Dalam rentang waktu tersebut, komisi telah menggelar sedikitnya 62 rapat dengar pendapat umum, melakukan delapan kunjungan kerja, menjalankan puluhan kunjungan ke daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.

Rangkaian kegiatan itu dimaksudkan untuk menghimpun masukan mengenai kebutuhan pengaturan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Pembahasan juga menjadi ruang untuk menilai bagaimana aturan tersebut dapat dijalankan tanpa mengabaikan prosedur serta pengawasan yang diperlukan.

Habiburokhman menyampaikan bahwa masukan yang diperoleh menunjukkan dukungan masyarakat terhadap pengesahan RUU tersebut. Namun, terdapat pula perhatian agar aturan yang akan dibentuk tidak disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan atau menjadi sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” ujar dia.

Pengawasan Menjadi Perhatian dalam Pembahasan

Perampasan aset terkait tindak pidana menjadi isu yang memerlukan pengaturan rinci karena menyangkut tindakan hukum terhadap harta yang berkaitan dengan kejahatan. Karena itu, substansi rancangan tidak hanya akan membahas mekanisme perampasan, tetapi juga prosedur, batasan, dan pengawasan dalam pelaksanaannya.

Komisi III DPR menyatakan pengawasan atas penerapan undang-undang akan menjadi salah satu perhatian utama. Hal itu dipandang penting untuk menjaga agar tujuan penegakan hukum berjalan seiring dengan kepastian prosedur dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

“Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini,” lanjutnya.

Setelah DIM mulai dibahas pada masa sidang berikutnya, DPR dan pemerintah akan memiliki ruang untuk mengkaji setiap persoalan yang masih memerlukan penyelarasan. Hasil pembahasan itu akan menentukan bentuk akhir RUU Perampasan Aset sebelum rancangan tersebut dibawa menuju tahapan pengesahan menjadi undang-undang.

Keputusan paripurna pada 6 Oktober 2026 menandai langkah formal DPR untuk melanjutkan agenda legislasi ini. Perhatian kini tertuju pada pembahasan berikutnya, terutama pada upaya merumuskan aturan yang efektif dalam menangani aset terkait tindak pidana sekaligus memiliki perlindungan yang memadai terhadap risiko penyalahgunaan dalam penerapannya.

Frequently Asked Questions

What is Rapat Paripurna Sepakati RUU Perampasan Aset?

Rapat Paripurna Sepakati RUU Perampasan Aset is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Rapat Paripurna Sepakati RUU Perampasan Aset matter?

Rapat Paripurna Sepakati RUU Perampasan Aset matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment