Berita

Penampakan Uang Rp 13,2 T Menggunung di Kejagung, Bakal Diserahkan ke Negara

penampakan-tumpukan-uang-rp-132-triliun-di-kejagung-1791275781968_169
Foto : Michael Gonzalez - beritanew.com
Daftar Isi
  1. Penampakan Uang Rp 13 2 T Menggunung di Kejagung untuk Kas Negara
  2. Related Reading

Penampakan Uang Rp 13 2 T Menggunung di Kejagung untuk Kas Negara

Beritanew.com – Penampakan Uang Rp 13 2 T Menggunung di Kejaksaan Agung menarik perhatian dalam agenda penyerahan dana kepada negara di Jakarta pada Jumat, 10 April 2026. Dana senilai Rp 13,2 triliun tersebut disiapkan untuk diserahkan ke kas negara melalui kegiatan yang melibatkan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan.

Nilai keseluruhan dana yang akan disetor mencapai Rp 13.241.335.681.910,13. Jumlah itu berasal dari sejumlah sumber penerimaan, meliputi denda administratif atas penyalahgunaan kawasan kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dari penanganan tindak pidana khusus, serta penerimaan pajak yang berkaitan dengan tindak lanjut Satgas PKH.

Tumpukan uang ditampilkan di area depan lokasi acara sebagai gambaran visual atas besarnya dana yang akan diserahkan. Uang tersebut menjadi bagian mencolok dalam rangkaian kegiatan karena disusun dalam jumlah besar dan ditempatkan di hadapan peserta acara.

Uang Pecahan Rp 100 Ribu Disusun dalam Dua Tumpukan

Dalam Penampakan Uang Rp 13 2 T tersebut, bundel uang dibentuk menjadi dua tumpukan besar menyerupai gunung. Seluruh bundel dikemas menggunakan plastik bening dan berisi uang pecahan Rp 100 ribu. Susunan ini memperlihatkan skala dana yang telah dihimpun sebelum diserahkan kepada negara.

Pada bagian tengah atas tumpukan dipasang papan informasi yang mencantumkan nominal Rp 13.241.335.681.910,13. Nominal pada papan itu menjadi penanda total penerimaan yang dipersiapkan untuk masuk ke kas negara, bukan sekadar nilai dari salah satu sumber dana saja.

Penyerahan dana dijadwalkan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Presiden Prabowo Subianto juga dijadwalkan menyaksikan langsung agenda penyerahan tersebut.

Penataan uang secara fisik di lokasi acara berfungsi sebagai visualisasi nilai penerimaan negara yang sangat besar. Meski uang ditampilkan dalam pecahan Rp 100 ribu, jumlah akhir yang menjadi acuan tetap mengacu pada total nominal resmi yang tercantum dalam agenda penyerahan.

Rincian Dana Rp 13,2 Triliun yang Diserahkan

Komponen pertama berasal dari denda administratif bidang kehutanan. Nilai denda tersebut mencapai Rp 3.475.738.523.741,13 dan berkaitan dengan penyalahgunaan kawasan kehutanan. Denda administratif ini menjadi salah satu penyumbang utama dari dana yang akan masuk ke kas negara.

Sumber kedua adalah PNBP dari penanganan tindak pidana khusus oleh Kejaksaan Agung. Nilainya tercatat sebesar Rp 1.535.750.234.271,00. PNBP merupakan penerimaan negara di luar pajak yang dalam kegiatan ini berkaitan dengan proses penanganan perkara pidana khusus.

Sementara itu, porsi terbesar berasal dari penerimaan pajak wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH. Nilainya mencapai Rp 8.229.846.923.898,00. Dengan nominal lebih dari Rp 8,2 triliun, penerimaan pajak ini menyumbang bagian terbesar dari total Rp 13,2 triliun yang dipersiapkan dalam acara tersebut.

Total dana Rp 13.241.335.681.910,13 merupakan gabungan denda administratif kehutanan, PNBP penanganan tindak pidana khusus, dan penerimaan pajak terkait tindak lanjut Satgas PKH.

Jika seluruh komponen dijumlahkan, nilainya sesuai dengan total dana yang akan diserahkan kepada negara. Penampakan Uang Rp 13 2 T Menggunung bukan hanya menyoroti susunan fisik uang di lokasi acara, tetapi juga menggambarkan besarnya penerimaan dari penanganan kewajiban administrasi, perpajakan, dan perkara pidana khusus.

Dana Akan Masuk ke Kas Negara

Setelah diserahkan, dana tersebut akan masuk ke kas negara. Dalam konteks kegiatan ini, Kejaksaan Agung menjalankan proses penyerahan atas penerimaan yang telah dihimpun dari berbagai sumber, sedangkan pengelolaan keuangan negara berada pada kementerian yang berwenang di bidang keuangan.

Agenda itu juga menunjukkan keterkaitan antara penegakan ketentuan di sektor kehutanan, tindak lanjut kewajiban pajak, penanganan perkara pidana khusus, dan penerimaan negara. Setiap sumber memiliki nominal berbeda, namun seluruhnya dihimpun dalam satu nilai total untuk disetorkan ke negara.

Denda administratif bidang kehutanan menyumbang lebih dari Rp 3,4 triliun. Di sisi lain, penerimaan pajak yang terkait tindak lanjut Satgas PKH memberikan kontribusi terbesar, yakni lebih dari Rp 8,2 triliun. PNBP dari penanganan tindak pidana khusus melengkapi total penerimaan tersebut dengan nilai lebih dari Rp 1,5 triliun.

Dengan nilai mencapai belasan triliun rupiah, Penampakan Uang Rp 13 2 T Menggunung di Kejagung menegaskan skala dana yang disiapkan untuk disetor ke kas negara. Seluruh nominal yang disebutkan dalam agenda itu akan diserahkan dari Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan.

FAQ Penampakan Uang Rp 13 2 T

Apa total dana yang akan diserahkan kepada negara?

Total dana yang disiapkan untuk diserahkan mencapai Rp 13.241.335.681.910,13 atau sekitar Rp 13,2 triliun.

Dari mana saja sumber dana tersebut?

Dana itu berasal dari denda administratif penyalahgunaan kawasan kehutanan, PNBP dari penanganan tindak pidana khusus, serta penerimaan pajak wajib pajak terkait tindak lanjut Satgas PKH.

Siapa yang dijadwalkan menyerahkan dana tersebut?

Jaksa Agung ST Burhanuddin dijadwalkan menyerahkan dana kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dengan Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyaksikan agenda tersebut.

Mengapa uang ditumpuk di lokasi acara?

Bundel uang pecahan Rp 100 ribu yang dikemas plastik bening ditata sebagai visualisasi besarnya nilai dana yang akan diserahkan ke kas negara.

Leave a Comment