Jadi Tersangka, Pria Bawa Golok Bubarkan GKPI Rajeg Tak Ditahan
Daftar Isi
Jadi Tersangka Pria Bawa Golok dalam Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg
Beritanew.com – Jadi tersangka pria bawa golok dalam peristiwa pembubaran ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, tidak langsung ditahan oleh polisi. Pria tersebut adalah Aji Cahyono Putra alias Gozil, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Tangerang terkait kasus itu.
Penetapan tersangka dilakukan pada 9 Oktober 2026. Meski proses hukum berjalan, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Aji. Keputusan tersebut disebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi selama penanganan perkara.
Alasan Polisi Tidak Menahan Tersangka
Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada mengatakan keputusan tidak menahan tersangka mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, penyidik juga melihat sikap kooperatif tersangka selama pemeriksaan.
"Dengan mempertimbangkan harkamtibmas di lingkungan tempat kejadian perkara tersebut, sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat, penyidik mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Indra Waspada, Senin (12/10/2026).
Menurut Indra, kebijakan tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dijalankan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Tidak ditahannya tersangka bukan berarti proses penyidikan berhenti. Polisi tetap melakukan pengawasan selama perkara ditangani.
Aji diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali. Kewajiban wajib lapor itu menjadi salah satu bentuk pengawasan terhadap tersangka selama proses hukum berlangsung. Polisi juga menyatakan akan melihat perkembangan penanganan perkara berikutnya.
"Meski demikian, tersangka tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung," ujarnya.
Pasal yang Diterapkan dan Tiga Laporan Polisi
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 303 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan tindakan merintangi atau membubarkan kegiatan ibadah. Penetapan status hukum terhadap Aji dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan yang masuk.
Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono membenarkan bahwa Aji telah menjadi tersangka. Ia menegaskan bahwa keputusan penahanan merupakan bagian dari kewenangan penyidik dan dilaksanakan dengan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.
"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026. Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," ucap Tri Laksono.
Polresta Tangerang menerima tiga laporan terkait peristiwa pembubaran ibadah di GKPI Rajeg. Dalam ketiga laporan tersebut, Aji disebut sebagai terlapor. Penanganan laporan-laporan itu menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kronologi Pembubaran Ibadah di GKPI Rajeg
Keributan dan pembubaran ibadah di GKPI Rajeg terjadi pada Minggu, 20 September. Video kejadian itu kemudian viral. Dalam rekaman tersebut, sejumlah orang mendatangi lokasi dan meminta tempat ibadah ditutup. Mereka juga mempersoalkan izin tempat ibadah tersebut.
Dalam peristiwa yang sama, Aji Cahyono Putra terlihat membawa golok. Golok itu sempat ditancapkan ke tembok. Ia juga terekam menyampaikan bahwa dirinya tidak takut melawan siapa pun. Peristiwa inilah yang kemudian membawa kasus tersebut ke proses hukum.
Pada Minggu malam setelah kejadian, mediasi dilakukan dengan dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada. Dalam mediasi itu, pihak GKPI dan massa, khususnya Aji, mencapai perdamaian.
FAQ Kasus Jadi Tersangka Pria Bawa Golok
Apakah pria yang membawa golok sudah ditahan?
Belum. Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka, tetapi penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kamtibmas, sikap kooperatif tersangka, serta permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat.
Apa kewajiban tersangka selama tidak ditahan?
Tersangka wajib melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali. Kewajiban tersebut diberlakukan sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum tetap berjalan.
Pasal apa yang dikenakan dalam perkara ini?
Penyidik menerapkan Pasal 303 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan merintangi atau membubarkan kegiatan ibadah.