Mendagri Terbitkan SE Perkuat Peran Pemda Awasi Program MBG
Daftar Isi
Mendagri Terbitkan SE Perkuat Peran Pemda dalam Pengawasan Program MBG
Beritanew.com – Mendagri Terbitkan SE Perkuat Peran pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah. Melalui kebijakan ini, gubernur, bupati, dan wali kota diminta memperkuat pengawasan operasional SPPG di wilayahnya masing-masing.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk ikut memastikan layanan pemenuhan gizi berjalan sesuai standar. Pengawasan tidak hanya diarahkan pada keberadaan dapur atau fasilitas SPPG, tetapi juga pada kualitas makanan, kesesuaian menu, serta pelaksanaan layanan bagi penerima manfaat program MBG.
Tito menegaskan bahwa program MBG merupakan salah satu visi dan misi Presiden Prabowo Subianto. Program ini dinilai menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung, terutama perempuan, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui, serta anak-anak. Karena itu, keterlibatan aktif pemerintah daerah diperlukan agar pelaksanaan program dapat berjalan baik hingga tingkat wilayah.
“Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini,” kata Tito.
Satgas MBG Daerah Dapat Ditugaskan Melakukan Inspeksi
Dalam SE tersebut, kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas MBG untuk menjalankan inspeksi di daerah. Satgas ini melibatkan unsur organisasi perangkat daerah yang memiliki bidang tugas terkait, mulai dari kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, hingga inspektorat.
Kolaborasi lintas perangkat daerah dinilai penting karena pelaksanaan MBG berkaitan dengan banyak aspek. Pengawasan tidak hanya menyangkut penyediaan makanan, tetapi juga kondisi fasilitas, keamanan lingkungan, ketersediaan bahan pangan, kualitas layanan, dan administrasi pelaksanaan program.
Mendagri Terbitkan SE Perkuat Peran pemda agar tidak hanya menjadi penerima informasi dari pusat. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil peran langsung melalui peninjauan lapangan, penilaian kondisi SPPG, serta penyampaian rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan di wilayah masing-masing.
Inspeksi dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah. Pelaksanaannya mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang telah disusun BGN. Dengan acuan tersebut, penilaian diharapkan berlangsung lebih terukur dan dapat menjadi dasar bagi tindak lanjut terhadap fasilitas yang memerlukan perbaikan.
“Apa saja tugas mereka [Satgas MBG]? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan,” ungkap Tito.
Evaluasi Menu dan Penerima Manfaat Jadi Bagian Pengawasan
Selain memeriksa kelayakan operasional SPPG, inspeksi juga mencakup kualitas makanan dan menu yang disediakan. Langkah ini ditujukan untuk menjaga mutu makanan bagi penerima manfaat sekaligus meminimalkan sisa makanan atau food waste. Penilaian terhadap menu menjadi bagian penting karena program MBG berhubungan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat.
Surat edaran itu juga meminta kepala daerah melakukan evaluasi terhadap penerima manfaat, khususnya di wilayah perkotaan. Evaluasi dapat dilakukan melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah. Keterlibatan pihak sekolah diharapkan membantu pemerintah daerah memperoleh gambaran pelaksanaan program dari lingkungan penerima manfaat.
Hasil inspeksi dan evaluasi kemudian dilaporkan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri. Laporan tersebut harus memuat rekomendasi mengenai status kelayakan operasional SPPG, yaitu layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan. Setiap rekomendasi wajib disertai alasan singkat agar tindak lanjut dapat dilakukan dengan jelas.
Mendagri Terbitkan SE Perkuat Peran daerah dalam tata kelola MBG sekaligus memperluas pengawasan terhadap layanan pemenuhan gizi. Tito menekankan bahwa langkah tersebut bukan semata berkaitan dengan kesehatan dan stunting, melainkan juga bagian dari upaya memastikan program berjalan sesuai tujuan bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menyampaikan bahwa surat edaran Mendagri merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola program MBG. Menurutnya, pelibatan lebih banyak pemangku kepentingan dapat membuat pengawasan terhadap dapur dan layanan SPPG menjadi lebih terbuka serta sesuai standar yang ditetapkan.
“Artinya bahwa dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai,” ujar Sudaryono.
FAQ Program MBG dan Pengawasan SPPG
Apa tujuan Surat Edaran Mendagri terkait SPPG?
Surat edaran tersebut bertujuan memperkuat keterlibatan pemerintah daerah dalam melakukan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG sebagai bagian dari dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis.
Siapa yang dapat melakukan inspeksi SPPG di daerah?
Kepala daerah dapat menugaskan Satgas MBG yang melibatkan perangkat daerah terkait. Pelaksanaan inspeksi dilakukan bersama unsur BGN di daerah.
Apa saja hasil rekomendasi dari inspeksi SPPG?
Hasil pemeriksaan dapat menghasilkan rekomendasi bahwa SPPG layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan. Rekomendasi tersebut harus disertai alasan singkat dalam laporan.