Mendikdasmen: Sekolah Terdampak Berat Erupsi Anak Krakatau Bisa Terapkan PJJ
Mendikdasmen: Sekolah Terdampak Erupsi Anak Krakatau Bisa Terapkan PJJ
Beritanew.com – Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengeluarkan kebijakan darurat pada Minggu (6/9/2026) yang mengizinkan sekolah-sekolah di kawasan terdampak berat erupsi Gunung Anak Krakatau untuk beralih penuh ke pembelajaran jarak jauh (PJJ), berlaku mulai Senin (7/9/2026). Keputusan ini diambil setelah indeks standar pencemaran udara (ISPU) di sejumlah kabupaten pesisir Banten dan Lampung melampaui ambang aman bagi anak-anak serta tenaga pendidik. Mendikdasmen menegaskan bahwa keselamatan warga sekolah menjadi prioritas mutlak di atas pertimbangan akademik apa pun.
Wilayah yang Masuk Kategori Dampak Berat
Kebijakan Mendikdasmen ini tidak diterapkan secara seragam. Mu’ti menjelaskan bahwa penyesuaian pembelajaran dikalibrasi berdasarkan besaran ISPU di tiap lokasi. Di Banten, tekanan paling berat tercatat di Kabupaten Serang, di mana konsentrasi partikel vulkanik melampaui batas aman untuk aktivitas luar ruang anak. Di Lampung, tiga wilayah yang dikategorikan dampak berat meliputi Kabupaten Tanggamus, Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Lampung Selatan.
“Di daerah-daerah yang terdampak oleh erupsi Anak Gunung Krakatau dapat dilakukan penyesuaian pembelajaran yang mengacu pada nilai indeks standar pencemaran udara. Untuk Banten terutama di Kabupaten Serang, kemudian untuk Lampung ada di Tanggamus, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.”
Penjelasan tersebut disampaikan dalam jumpa pers daring melalui kanal YouTube Bakom. Mendikdasmen menekankan bahwa setiap keputusan operasional harus berpijak pada data kualitas udara riil, bukan pada asumsi.
Dua Opsi Operasional untuk Zona Terdampak Berat
Bagi sekolah yang berada di kawasan dengan paparan abu vulkanik tinggi, Mendikdasmen membuka dua jalur operasional. Jalur pertama: siswa melanjutkan seluruh studi dari rumah melalui platform daring. Jalur kedua: sekolah menugaskan kegiatan di lokasi tertentu yang telah dinilai aman, dengan sarana digital tetap menjadi medium utama pengajaran. Tatap muka fisik tidak lagi menjadi prasyarat; yang menjadi prasyarat adalah akses jaringan dan perangkat belajar.
“Di daerah yang terdampak cukup berat, maka pembelajaran dapat dilaksanakan melalui pembelajaran di rumah melalui daring atau dilaksanakan di tempat tertentu yang aman melalui sarana pembelajaran yang daring atau PJJ.”
Protokol untuk Sekolah di Luar Radius Dampak Berat
Sekolah yang tidak berada di zona dampak berat tidak otomatis ditutup. Namun Mendikdasmen mewajibkan penerapan protokol kesehatan ketat selama kondisi udara belum kembali normal. Instruksi meliputi penggunaan masker di seluruh area sekolah, penghentian sementara kegiatan di luar kelas, serta penutupan pintu dan jendela ruang belajar guna meminimalkan masuknya partikel halus. Seluruh aktivitas yang berpotensi mengancam keselamatan murid harus ditunda hingga situasi membaik.
“Daerah yang tidak terdampak langsung, maka pembelajaran dapat tetap diselenggarakan di sekolah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, tidak melaksanakan kegiatan di luar kelas, menutup pintu, jendela, dan kegiatan-kegiatan yang memungkinkan keselamatan bagi seluruh murid.”
Fleksibilitas Jadwal dan Penyisipan Materi Keselamatan
Mu’ti menambahkan bahwa durasi dan jam pelajaran tidak wajib mengikuti jadwal reguler selama masa darurat. Guru diberikan ruang untuk memangkas atau menggeser blok waktu agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Lebih dari sekadar penyesuaian teknis, Mendikdasmen mengimbau agar kurikulum harian disisipi materi tentang menjaga kesehatan pribadi, mempertahankan ketenangan emosional, serta mengikuti informasi resmi dari otoritas yang berwenang.
“Jam belajar dapat disesuaikan sesuai dengan situasi dan kondisi, tidak harus dilaksanakan penuh sebagaimana jadwal kegiatan pembelajaran yang normal. Materi pembelajaran dapat diberikan tentang pentingnya menjaga keselamatan, memiliki sikap tenang, serta mengikuti informasi dari pihak yang berwenang.”
FAQ: Pertanyaan Praktis Seputar Kebijakan Mendikdasmen
Apakah semua sekolah di Banten dan Lampung wajib menerapkan PJJ? Tidak. Hanya sekolah di wilayah yang tercatat memiliki ISPU pada kategori dampak berat—yakni Kabupaten Serang (Banten) serta Kabupaten Tanggamus, Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Lampung Selatan (Lampung)—yang diizinkan beralih penuh ke PJJ. Sekolah di luar zona tersebut tetap beroperasi dengan protokol kesehatan tambahan.
Kapan kebijakan ini berlaku dan siapa yang memutuskannya? Kebijakan efektif mulai Senin (7/9/2026) dan diumumkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam jumpa pers daring pada Minggu (6/9/2026) melalui kanal YouTube Bakom. Penyesuaian lanjutan akan mengikuti perkembangan data ISPU harian.
Apakah orang tua boleh menuntut anak tetap belajar tatap muka? Di zona dampak berat, Mendikdasmen memberikan dua opsi: PJJ penuh dari rumah atau kegiatan di lokasi aman dengan medium digital. Orang tua dan sekolah dapat memilih jalur yang paling sesuai dengan kondisi lokal, selama keselamatan murid tetap terjaga.
Bagaimana dengan jadwal pelajaran selama masa darurat? Mendikdasmen secara eksplisit mengizinkan penyesuaian jam dan durasi pelajaran. Guru boleh memangkas atau menggeser blok waktu, dan materi keselamatan serta kesehatan mental dapat disisipkan ke dalam kurikulum harian tanpa mengurangi target kompetensi inti.