Terungkap Investor Asing Tersangka di Balik Perkara Karhutla
Daftar Isi
Polri Tetapkan 20 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla
Beritanew.com – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan terus diarahkan tidak hanya kepada pelaku perorangan, tetapi juga kepada perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan terbakarnya areal lahan. Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara karhutla, dengan empat perusahaan di antaranya tercatat sebagai penanaman modal asing atau PMA.
Perkembangan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers mengenai penanganan karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menekankan bahwa perkara kebakaran lahan dapat melibatkan entitas usaha, sehingga proses pidana tidak semata-mata menyasar individu.
“Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya dilakukan perorangan. Ada pula korporasi yang terlibat,” kata Asep.
Dalam penanganan khusus dugaan keterlibatan korporasi, Polri mencatat 104 laporan polisi. Total area yang dikaitkan dengan laporan-laporan tersebut mencapai 29.168,78 hektare. Dari penyelidikan dan penyidikan yang berjalan, 20 perusahaan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka korporasi menjadi bagian penting dalam penegakan hukum lingkungan karena perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat dugaan kesengajaan maupun kelalaian yang melanggar ketentuan dan berujung pada kebakaran lahan. Dampaknya tidak hanya menyentuh kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Empat Tersangka Berstatus Penanaman Modal Asing
Dari 20 korporasi yang telah dijerat sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan dengan status PMA. Keempatnya terkait dengan investasi dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Perusahaan PMA yang dimaksud ialah PT HKI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, PT API dari Korea Selatan, serta PT AI yang juga berstatus PMA Singapura. Sementara itu, 16 korporasi lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri.
“Ada empat korporasi PMA dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan,” ujar Asep.
Status kepemilikan modal tidak mengubah prinsip penegakan hukum dalam perkara lingkungan. Korporasi domestik maupun perusahaan dengan investasi asing tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila unsur pelanggaran pidana terpenuhi. Fokus penyidik berada pada dugaan perbuatan, dampak yang ditimbulkan, serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Dugaan Modus: Sengaja atau Lalai hingga Memicu Kebakaran
Asep menjelaskan penyidik menemukan dugaan pola pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi. Perbuatan tersebut dapat berupa tindakan yang disengaja maupun kelalaian dalam memenuhi aturan, yang kemudian diduga menyebabkan lahan terbakar.
Dalam konteks perkara ini, penyidik menilai dugaan pelanggaran dapat memicu kerusakan lingkungan dan menimbulkan risiko bagi kesehatan manusia. Kebakaran hutan dan lahan juga memiliki dampak yang lebih luas karena asap dapat menyebar melampaui lokasi awal kebakaran, sementara pemulihan area terdampak membutuhkan waktu.
“Modusnya dapat berupa kesengajaan atau kelalaian yang melanggar aturan hingga menimbulkan kerusakan lingkungan, ancaman kesehatan, dan kebakaran lahan,” jelas Asep.
Penyidikan masih berlangsung dan Polri membuka kemungkinan bertambahnya jumlah perusahaan yang menjadi tersangka. Perkembangan itu akan bergantung pada hasil pendalaman terhadap setiap laporan polisi, bukti yang dikumpulkan, serta pemenuhan unsur pidana dalam masing-masing perkara.
Ancaman Pidana dan Denda
Korporasi yang terlibat dalam perkara karhutla dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 99 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman sanksinya mencakup pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, terdapat ancaman denda mulai Rp3 miliar hingga Rp15 miliar. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perkara karhutla dipandang sebagai pelanggaran serius karena dampaknya menyentuh perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
Daftar 20 Korporasi yang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Berikut perusahaan yang telah berstatus tersangka dalam perkara karhutla: PT HKI (PMA Singapura), PT RKA (PMA Malaysia), PT API (PMA Korea Selatan), PT AI (PMA Singapura), PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.
97 Perkara Korporasi Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Dari 104 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan pelaku korporasi, sebanyak 97 perkara telah naik ke tahap penyidikan. Dalam kelompok perkara tersebut terdapat 22 perusahaan PMA, terdiri atas delapan perusahaan dari Malaysia, sembilan dari Singapura, dua dari Inggris, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan.
Sebanyak 75 korporasi lainnya menggunakan skema penanaman modal dalam negeri. Data itu menggambarkan bahwa penyidikan masih mencakup lebih banyak perusahaan daripada jumlah korporasi yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jumlah tersangka korporasi masih bisa berkembang seiring penyidikan yang terus dilakukan,” tutur Asep.
245 Orang Juga Berstatus Tersangka
Penanganan karhutla secara nasional juga berjalan terhadap pelaku perorangan. Hingga akhir Oktober 2026, Polri mencatat 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai perkara kebakaran hutan dan lahan.
Secara keseluruhan, terdapat 287 laporan polisi terkait dugaan pelaku perorangan yang ditangani kepolisian. Langkah terhadap individu dan korporasi tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum karhutla dilakukan melalui dua jalur pertanggungjawaban, sesuai dengan pihak yang diduga terlibat dalam terjadinya kebakaran.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Terungkap Investor Asing Tersangka di Balik?
Terungkap Investor Asing Tersangka di Balik is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Terungkap Investor Asing Tersangka di Balik matter?
Terungkap Investor Asing Tersangka di Balik matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.