Berita

20 Korporasi Tersangka Karhutla, Komisi III DPR Apresiasi Kepemimpinan Kapolri

rano-alfath-1791536590663_169
Foto : David Gonzalez - beritanew.com
Daftar Isi
  1. Komisi III DPR Soroti Penetapan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Komisi III DPR Soroti Penetapan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla

Beritanew.com – Penanganan hukum atas dugaan kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi perhatian setelah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Wakil Ketua Komisi III DPR Moh. Rano Alfath menyampaikan apresiasi atas langkah penyidikan tersebut, yang juga mencakup empat perusahaan dengan investor asing.

Perkara ini berkaitan dengan 104 laporan polisi mengenai dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla. Luas area yang terdampak dalam rangkaian perkara itu mencapai 29.168,78 hektare. Skala tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya menyangkut penindakan pidana, tetapi juga perlindungan kesehatan, ruang hidup, kegiatan ekonomi, dan kelestarian lingkungan warga di wilayah terdampak.

Rano, legislator PKB dari daerah pemilihan Banten III, memandang penetapan tersangka korporasi sebagai bentuk keseriusan aparat dalam meminta pertanggungjawaban pihak usaha yang diduga terkait dengan kebakaran lahan dan hutan.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kapolri, Kabareskrim, dan seluruh jajaran yang bekerja mengungkap perkara ini. Menelusuri keterlibatan korporasi membutuhkan ketelitian, kemampuan pembuktian, dan ketegasan. Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka menunjukkan kerja penyidikan yang serius dan keberanian Polri meminta pertanggungjawaban perusahaan yang diduga terlibat,” kata Rano dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Penegakan Hukum dan Kepatuhan Perusahaan

Pengusutan dugaan karhutla yang melibatkan badan usaha membutuhkan pembuktian yang berbeda dari perkara perorangan. Penyidik perlu mendalami rangkaian keputusan operasional, pola pengawasan, kesiapan sarana pencegahan kebakaran, hingga tindakan perusahaan ketika api mulai muncul. Dalam konteks itu, Rano menekankan perlunya penanganan yang konsisten serta pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan.

Ia memberikan dukungan kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin. Jangkauan penyidikan hingga pada pertanggungjawaban korporasi dinilainya penting karena aktivitas bisnis harus tetap berjalan dalam batas hukum serta mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

“Di bawah kepemimpinan Kapolri, kita melihat komitmen penegakan hukum yang harus terus didukung. Kabareskrim dan jajaran telah menunjukkan kerja konkret dengan mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan. Ini penting karena masyarakat membutuhkan perlindungan yang nyata ketika ruang hidup, kesehatan, dan sumber penghidupannya terancam oleh karhutla,” ujarnya.

Bagi masyarakat, dampak karhutla dapat terasa jauh melampaui lokasi api. Asap berpotensi mengganggu aktivitas sehari-hari dan kualitas udara, sementara kebakaran juga dapat merusak kebun serta mengancam sumber pendapatan warga. Karena itu, penegakan hukum dipandang perlu berjalan seiring dengan upaya pemulihan atas dampak yang dialami masyarakat.

Empat Perusahaan Asing Ikut Masuk Penyidikan

Di antara 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka terdapat empat perusahaan asing, yaitu PT HKI dan PT AI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan. Rano melihat temuan ini sebagai pijakan untuk menelusuri lebih jauh struktur pengendalian perusahaan dan pihak yang menjalankan kewenangan atas kegiatan operasional.

Status penanaman modal, baik domestik maupun asing, tidak mengubah kewajiban perusahaan untuk menaati hukum Indonesia. Investasi diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat, namun pada saat yang sama harus disertai tanggung jawab dalam menjaga lingkungan dan mencegah risiko kebakaran.

“Perusahaan dalam negeri maupun perusahaan dengan modal asing memiliki kewajiban yang sama untuk menaati hukum Indonesia. Investasi harus membawa manfaat bagi masyarakat dan disertai tanggung jawab terhadap lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus tegas, profesional, dan berdasarkan bukti. Status investasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban,” tegas Rano.

Rano juga mendorong penyidik untuk tidak berhenti pada penetapan badan usaha. Peran pengurus, pemberi instruksi, pembuat keputusan, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari tindakan yang dipersoalkan perlu ditelusuri secara menyeluruh. Pendalaman tersebut mencakup kemungkinan adanya unsur kesengajaan, kelalaian, atau kegagalan memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran.

“Harus ditelusuri siapa yang mengambil keputusan, bagaimana pengawasan dijalankan, apakah sarana pencegahan tersedia dan berfungsi, serta bagaimana perusahaan merespons ketika kebakaran terjadi. Jika ada bukti keterlibatan pengurus atau pihak pengendali, tentu harus didalami sampai jelas pertanggungjawabannya. Saya meyakini Polri memiliki kemampuan dan komitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas,” katanya.

Pemulihan Lingkungan dan Perlindungan Warga

Penanganan perkara karhutla dinilai tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan pemulihan lingkungan dan perlindungan bagi warga terdampak. Luas wilayah yang terbakar perlu dipahami bersama dampaknya bagi keluarga yang harus menghadapi asap, gangguan aktivitas, kerusakan lahan produktif, serta ketidakpastian atas mata pencaharian.

“Bagi masyarakat, karhutla berarti kecemasan ketika anak-anak menghirup udara yang tidak sehat, aktivitas keluarga terganggu, dan penghasilan terancam. Kita harus berpihak kepada mereka. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum sekaligus memenuhi kewajiban pemulihan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Rano mendorong koordinasi antara Polri, instansi lingkungan hidup, pemerintah daerah, dan lembaga terkait. Koordinasi itu diharapkan mendukung proses hukum, penanganan dampak kesehatan, pemulihan kondisi lingkungan, serta pemenuhan hak masyarakat melalui mekanisme yang tersedia.

Selain penyidikan pidana, temuan dalam perkara ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi instansi berwenang untuk menilai kepatuhan dan perizinan perusahaan. Langkah yang terukur, profesional, dan berlandaskan bukti diharapkan memberi kepastian bahwa perlindungan lingkungan berlaku bagi setiap pelaku usaha tanpa membedakan asal modalnya.

Frequently Asked Questions

What is 20 Korporasi Tersangka Karhutla Komisi III DPR?

20 Korporasi Tersangka Karhutla Komisi III DPR is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does 20 Korporasi Tersangka Karhutla Komisi III DPR matter?

20 Korporasi Tersangka Karhutla Komisi III DPR matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment