Belasan Orang Jadi Tersangka Buntut Aniaya 4 ABK KM Maulana 23
Daftar Isi
18 Kru KM Maulana 23 Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK
Beritanew.com – Kasus kekerasan yang menimpa empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 memasuki tahap hukum yang lebih serius. Polisi telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka setelah penyidikan dilakukan terhadap para kru kapal yang beroperasi di wilayah Laut Aru.
Empat ABK yang diduga menjadi korban ialah Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Dugaan penganiayaan ini mencuat setelah rekaman kekerasan terhadap awak kapal beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang ABK tampak duduk di dalam tong berisi air. Sejumlah tindakan kekerasan terlihat terjadi, termasuk korban diinjak, dipukul, serta disemprot air ke wajahnya. Rekaman itu kemudian memicu penelusuran terhadap aktivitas KM Maulana 23 dan kondisi para awak di dalamnya.
Diduga Terkait Target Tangkapan Cumi
Polisi mendalami dugaan bahwa kekerasan dilakukan karena korban tidak memenuhi target penangkapan cumi. Para ABK disebut diwajibkan memperoleh sekitar 3 kilogram cumi, sementara kegagalan mencapai target diduga berujung pada tindakan tertentu dari kru lain.
“Dugaan sementara korban memang dilakukan penganiayaan apabila tidak mencapai satu target untuk menangkap cumi-cumi maupun komoditi lainnya,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri.
Ia menekankan bahwa dugaan tersebut masih harus diperkuat dengan alat bukti serta keterangan faktual selama proses penyidikan. Target tangkapan itu menjadi salah satu bagian penting yang diperiksa untuk mengetahui pola dan latar belakang kekerasan di atas kapal.
“(Target tangkapan) 3 kilo harus tercapai, kalau tidak tercapai, maka akan dilakukan tindakan-tindakan tertentu. Tapi ini harus kita dapatkan bukti dan data yang faktual,” jelasnya.
Keempat korban rata-rata baru bekerja di kapal tersebut sekitar dua bulan. Mereka berlayar sejak akhir Juli 2026 hingga Oktober 2026 setelah kapal berangkat dari kawasan Muara Baru, yang masuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kapal itu dijadwalkan menuju Merauke.
“Berangkatnya dari wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu di Muara Baru. Dan kapal ini tujuannya Merauke, berangkatnya tadi akhir Juli,” ujar Alrasyidin.
Rentang pelayaran tersebut mencakup Agustus, September, dan awal Oktober. Polisi mengidentifikasi empat orang yang menyampaikan pengakuan telah mengalami penyiksaan selama bekerja sebagai ABK KM Maulana 23.
Informasi Awal kepada Keluarga Korban
Dugaan kekerasan mulai mendapat perhatian pada awal Agustus 2026. Saat itu, pengurus kapal sempat menghubungi ibu salah satu korban dan menyampaikan bahwa anaknya sedang sakit. Keterangan tersebut menyebut korban mengalami beri-beri dan dirawat di Rumah Sakit Dobo, Kepulauan Aru.
Namun, penelusuran berikutnya menemukan bahwa korban tidak menjalani perawatan seperti yang disampaikan. Korban disebut hanya ditinggalkan atau dititipkan di darat, sehingga informasi awal kepada keluarga menjadi salah satu hal yang turut diperiksa.
“Pengurus menyatakan ‘Anak kamu ini sakit beri-beri dan sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo di Kepulauan Aru’. Namun setelah kita dalami, ternyata anaknya tidak dilakukan perawatan, melainkan hanya dititipkan begitu saja di darat,” kata AKBP Alrasyidin Fajri pada Jumat (2/10/2026).
Kasus ini memperlihatkan pentingnya keluarga ABK memperoleh informasi yang jelas mengenai keadaan anggota keluarganya selama bekerja di laut. Dalam situasi pelayaran yang berlangsung berminggu-minggu, komunikasi yang akurat menjadi penting ketika seorang awak kapal mengalami masalah kesehatan maupun dugaan kekerasan.
Kapal Diamankan di Laut Aru
Kementerian Kelautan dan Perikanan turut mengambil langkah pengamanan terhadap KM Maulana 23 pada Jumat, 2 Oktober 2026, pukul 14.30 WIT. Ketika diamankan, kapal tersebut sedang menggunakan alat tangkap pancing cumi di Laut Aru.
“Tim patroli langsung melakukan tindak lanjut mencari tahu detail kapal dan keberadaannya. Saat ini kapal sudah kami amankan beserta para kru,” ungkap Menteri KKP Wahyu Trenggono dalam keterangannya pada Minggu (4/10).
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mengamankan total 28 kru. KM Maulana 23, kapal ikan dengan ukuran 89 GT, diketahui membawa sekitar satu ton cumi saat diperiksa.
“Kapal tersebut kami monitor melalui VMS sedang beroperasi di Laut Aru. Saat ini KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal perikanan sudah dibawa di kantor Wilayah Kerja (Wilker) PSDKP Dobo untuk kami dalami kasus ini lebih lanjut,” ujar Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk.
Pengamanan kapal dan seluruh kru diperlukan untuk memastikan pemeriksaan dapat berjalan menyeluruh. Selain kesaksian para korban, penyidik perlu menelusuri peran tiap orang yang berada di kapal selama dugaan penganiayaan berlangsung.
18 Orang Resmi Berstatus Tersangka
Penanganan perkara kini dilakukan Polres Kepulauan Aru. Pada tahap awal, polisi memeriksa 24 ABK terkait dugaan penganiayaan tersebut. Dari pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan, 18 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa dari 24 ABK itu diduga keras ada 19 orang yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan,” kata Alrasyidin Fajri, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Jumlah tersangka yang akhirnya ditetapkan berbeda dari dugaan awal. Polisi menjelaskan, satu orang lain masih dalam proses pemenuhan alat bukti sehingga belum berstatus tersangka pada saat keterangan itu disampaikan.
“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada pada saat pemeriksaan yang diambil oleh penyidik, hanya 18 orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
“Karena ada satu orang yang alat buktinya masih berusaha dipenuhi. Sehingga dari 19 yang kemarin kami sampaikan diduga kuat sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan, 18 ditetapkan tersangka,” tambahnya.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Perkara ini tidak hanya menyoroti kekerasan yang dialami empat korban, tetapi juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pekerja di kapal perikanan, terutama ketika mereka berada jauh dari pelabuhan asal dan keluarga.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Belasan Orang Jadi Tersangka Buntut Aniaya 4?
Belasan Orang Jadi Tersangka Buntut Aniaya 4 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Belasan Orang Jadi Tersangka Buntut Aniaya 4 matter?
Belasan Orang Jadi Tersangka Buntut Aniaya 4 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.