Berita

Bupati Cilacap Syamsul Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Peras Bawahan

bupati-cilacap-nonaktif-syamsul-aulia-jalani-sidang-tuntutan-1790660214098_169
Foto : Charles Jones - beritanew.com
Daftar Isi
  1. Jaksa Tuntut Syamsul Aulia Rachman 7 Tahun Penjara dalam Perkara Pemerasan
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Jaksa Tuntut Syamsul Aulia Rachman 7 Tahun Penjara dalam Perkara Pemerasan

Beritanew.com – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Tuntutan tersebut diajukan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap bawahan dengan nilai Rp568 juta.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Selasa, 29 September 2026. Selain hukuman badan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda, pembayaran uang pengganti, serta pencabutan hak politik Syamsul untuk jangka waktu tertentu setelah pidana pokok dijalani.

Pidana Penjara dan Denda

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Syamsul telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Sadmoko. Perkara ini terkait pemerasan yang disebut mencapai Rp568 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Aulia Rahman berupa pidana penjara selama 7 tahun,”

Jaksa juga mengajukan tuntutan denda Rp400 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, pidana tersebut diminta diganti dengan kurungan selama 120 hari. Rangkaian tuntutan ini nantinya masih akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Dasar hukum yang disebut dalam persidangan mencakup Pasal 12 huruf e juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa menilai unsur tindak pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi melalui pembuktian di persidangan.

Uang Pengganti Rp568 Juta

Selain pidana penjara dan denda, Syamsul dituntut membayar uang pengganti senilai Rp568 juta. Nilai itu berkaitan dengan perkara pemerasan yang didakwakan kepadanya. Jaksa meminta agar uang yang telah disita turut diperhitungkan dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran tersebut.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 568 juta kepada Syamsul dengan memperhitungkan uang yang telah dilakukan penyitaan,”

Uang pengganti merupakan pidana tambahan yang dapat dimintakan dalam perkara korupsi untuk memulihkan nilai kerugian atau hasil yang dikaitkan dengan tindak pidana. Dalam perkara ini, jumlah yang dimohonkan jaksa sama dengan nilai uang yang menjadi pokok dugaan pemerasan, yakni Rp568 juta.

Permintaan pembayaran uang pengganti berdiri terpisah dari denda Rp400 juta. Artinya, kedua tuntutan tersebut memiliki fungsi yang berbeda: denda merupakan pidana finansial, sedangkan uang pengganti berkaitan dengan nilai yang harus dikembalikan sebagaimana dimohonkan penuntut umum.

Hak Dipilih dalam Jabatan Publik

Jaksa turut meminta pencabutan hak Syamsul untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Masa pencabutan itu diusulkan mulai berlaku setelah ia selesai menjalani pidana pokok, apabila tuntutan tersebut nantinya dikabulkan pengadilan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Syamsul Aulia Rachman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,”

Permohonan pidana tambahan ini dikaitkan dengan posisi Syamsul sebagai kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh masyarakat. Jaksa menekankan bahwa jabatan bupati membawa unsur kepercayaan publik sekaligus kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Untuk menghindarkan lembaga eksekutif Pemerintah Kabupaten Cilacap atau jabatan publik lainnya dari kemungkinan dijalankan oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat melakukan tindak pidana korupsi,”

Pencabutan hak untuk dipilih tidak sama dengan larangan umum untuk seluruh aktivitas warga negara. Dalam tuntutan ini, fokusnya adalah pembatasan hak menjadi calon dalam jabatan publik selama periode yang dimohonkan jaksa. Penetapannya tetap bergantung pada putusan majelis hakim.

Perkara Masih Menunggu Putusan

Tuntutan penjara tujuh tahun bukanlah vonis akhir. Setelah pembacaan tuntutan, proses persidangan masih membuka ruang bagi tahapan berikutnya sesuai hukum acara, termasuk penyampaian pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya serta tanggapan penuntut umum bila diperlukan.

Majelis hakim akan menilai seluruh unsur perkara, alat bukti, keterangan para pihak, dan tuntutan yang telah dibacakan sebelum menjatuhkan putusan. Putusan pengadilan dapat sejalan dengan tuntutan jaksa, lebih ringan, lebih berat dalam batas ketentuan hukum, atau menyatakan terdakwa tidak terbukti, bergantung pada penilaian hakim di persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pejabat daerah dan relasi kekuasaan di lingkungan pemerintahan. Jabatan kepala daerah tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan program pemerintahan, tetapi juga menuntut penggunaan wewenang yang bertanggung jawab. Proses hukum terhadap Syamsul akan menentukan konsekuensi pidana yang harus ia hadapi dalam perkara pemerasan Rp568 juta tersebut.

Frequently Asked Questions

What is Bupati Cilacap Syamsul Dituntut 7 Tahun?

Bupati Cilacap Syamsul Dituntut 7 Tahun is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bupati Cilacap Syamsul Dituntut 7 Tahun matter?

Bupati Cilacap Syamsul Dituntut 7 Tahun matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment