Berita

Denny Indrayana: MK Beri Clue Pemakzulan Gibran, DPR Gas Nggak?

denny-indrayana-dkk-muliadetikcom-1791303378062_169
Foto : Mark Martin - beritanew.com
Daftar Isi
  1. Denny Indrayana Soroti Putusan MK dan Tindak Lanjut DPR
  2. Penilaian Denny Indrayana soal Clue Pemakzulan
  3. Putusan MK dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
  4. Related Reading

Denny Indrayana Soroti Putusan MK dan Tindak Lanjut DPR

Beritanew.com – Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, berharap DPR RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Denny Indrayana, putusan tersebut memuat penegasan bahwa terdapat ranah kewenangan lembaga lain untuk menilai keabsahan serta keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Denny menyatakan harapan agar Gibran didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden belum hilang. Namun, ia mempertanyakan langkah nyata DPR RI karena hingga saat itu ia belum melihat adanya pergerakan konkret dari parlemen.

"Ya kalau secara harapan tidak boleh hilang, harapan tentu, itu optimisme namanya. Ya optimisme, tapi realisasinya apakah mungkin. Nah itu lho sampai sekarang mana bentuk pergerakan di DPR itu konkretnya?" kata Denny saat dihubungi, Kamis (8/10/2026).

Dalam pandangan Denny Indrayana, pertimbangan MK telah menjelaskan fakta mengenai tidak ditemukannya ijazah SMA atau sederajat milik Gibran yang menjadi syarat pencalonan pada Pilpres 2024. Ia juga menilai MK telah menyatakan bahwa kelanjutan atas fakta tersebut bukan berada dalam kewenangan Mahkamah.

"Tinggal lihat MK dengan terang benderang mau dibantah seperti apa bahasanya jelas kok tidak ada ijazah SMA sebagaimana syarat Undang-Undang Pemilu, sudah jelas itu, mau diputar-putar balik bagaimana orang, itu bahasanya Mahkamah Konstitusi. Nah, dan sebenarnya MK mengatakan ‘Silakan lembaga lainnya meneruskan’, kan begitu," ucapnya.

Penilaian Denny Indrayana soal Clue Pemakzulan

Denny Indrayana memandang MK memberikan petunjuk mengenai proses impeachment atau pemakzulan. Meski demikian, ia menekankan bahwa MK bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjalankan proses tersebut. Kewenangan tindak lanjut, menurutnya, berada pada lembaga lain, termasuk DPR RI.

"Kalau enggak ada temuan itu ngapain dia memberikan clue untuk impeachment process? Itu kan MK jelas ‘ini kewenangan lembaga lain’, maksudnya kan pemakzulan, kenapa MK memberikan clue itu? Karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk sebagai cawapres," tegasnya.

Karena itu, Denny kembali menyoroti sikap DPR. Ia menyebut harapan adanya langkah dari parlemen tetap ada, tetapi mempertanyakan apakah DPR akan benar-benar mengambil tindakan berdasarkan pertimbangan yang disampaikan dalam putusan MK.

"Ya tentu (berharap DPR bergerak), masalahnya DPR-nya ngegas apa nggak ini?" imbuhnya.

Lebih lanjut, Denny menyampaikan pandangannya bahwa terdapat dua kemungkinan tindak lanjut bagi Gibran, yakni mengundurkan diri atau dimundurkan. Pernyataan itu merupakan pandangan Denny dalam merespons putusan dan fakta yang diuraikan dalam persidangan di MK.

"Nah, ada dua sebenarnya tindak lanjutnya, mundur atau dimundurkan. Dan untuk mundur itu, Gibran hanya butuh dua modal saja, satu tahu malu, dua tahu diri. Cuma dua kok yang bisa dilakukan, mundur atau dimundurkan. Syaratnya dua juga, tahu diri dan tahu malu, kecuali dia tidak punya dua itu ya tidak ada harapan," tuturnya.

Putusan MK dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

MK sebelumnya menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar pada Pilpres 2024. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden seperti yang dimohonkan para pemohon.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir.

Meski permohonan itu ditolak, hakim MK Arsul Sani menjelaskan mengenai certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Menurut Arsul, dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan SMA di luar negeri.

"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul saat sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).

MK juga menyatakan tidak berwenang untuk menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden, meskipun terdapat fakta mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan. Penilaian substantif mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat tersebut, menurut MK, berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

FAQ tentang Pernyataan Denny Indrayana dan Putusan MK

Apa yang disoroti Denny Indrayana? Denny Indrayana menyoroti putusan MK yang memuat fakta terkait dokumen pendidikan Gibran serta pernyataan bahwa terdapat lembaga lain yang berwenang menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon.

Apakah MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka? Tidak. MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana permohonan para pemohon.

Mengapa DPR disebut oleh Denny Indrayana? Denny menilai DPR perlu menunjukkan langkah konkret karena ia memandang tindak lanjut atas isu tersebut berada pada kewenangan lembaga lain, bukan MK.

Apakah putusan MK otomatis memulai proses pemakzulan? Tidak. Putusan MK dalam perkara tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dan tidak secara otomatis memulai proses pemakzulan. Pernyataan mengenai pemakzulan merupakan penilaian Denny Indrayana atas tindak lanjut yang menurutnya dapat dipertimbangkan oleh lembaga berwenang.

Leave a Comment