Internasional

Jejak Perkara Mary Jane hingga Bebas di Filipina

mary-jane-veloso-saat-akan-menjalani-sisa-masa-hukuman-di-penjara-manila-usai-dipulangkan-ke-negaranya-pada-desember-2024-1790396730271_169
Foto : Susan Thomas - beritanew.com
Daftar Isi
  1. Mary Jane Veloso Bebas Setelah Mendapat Pengampunan Penuh
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Mary Jane Veloso Bebas Setelah Mendapat Pengampunan Penuh

Beritanew.com – Mary Jane Veloso akhirnya keluar dari penjara di Manila pada Jumat malam, 25 September 2026, setelah Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr meneken dokumen pengampunan penuh untuknya. Kebijakan itu mengakhiri sisa hukuman yang masih dijalani perempuan berusia 40 tahun tersebut setelah kepulangannya dari Indonesia.

Dengan membawa dokumen pengampunan yang telah ditandatangani presiden, Mary Jane tampil di hadapan awak media dengan wajah cerah. Kebebasannya menjadi penutup dari perjalanan hukum panjang yang telah berlangsung hampir 15 tahun, termasuk masa ketika ia berstatus terpidana mati di Indonesia.

Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada presiden kita tercinta, yang telah memulihkan nama baik saya dan memungkinkan saya untuk berkumpul kembali dengan keluarga,

Dalam konferensi pers setelah bebas, Mary Jane juga menyampaikan kerinduannya kepada kedua putranya. Selama bertahun-tahun menjalani proses hukum dan hukuman penjara, ia tidak dapat hadir dalam masa pertumbuhan mereka.

Saya tidak bisa mendampingi mereka saat mereka tumbuh besar, namun saya yakin belum terlambat,

Dari Pekerjaan di Indonesia hingga Vonis Mati

Kasus Mary Jane bermula ketika ia datang ke Indonesia dengan tujuan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Dalam perjalanan tersebut, koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram heroin yang disembunyikan. Perkara itu kemudian membawanya ke proses persidangan dan berujung pada hukuman paling berat.

Pada 11 Oktober 2010, majelis hakim yang dipimpin Dahlan, bersama hakim anggota Kadarisman Al Riskandar dan Suratno, menjatuhkan pidana mati kepada Mary Jane. Sejak saat itu, kasusnya menjadi perhatian luas karena pembelaannya menekankan bahwa ia diduga menjadi kurir yang tidak mengetahui isi barang bawaan tersebut.

Tim kuasa hukumnya mengajukan sejumlah langkah hukum. Salah satunya adalah permohonan grasi, tetapi Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menolaknya melalui Keputusan Presiden tertanggal 30 Desember 2014. Penolakan itu membuat status vonis mati Mary Jane tetap berlaku.

Upaya peninjauan kembali juga ditempuh. Dalam permohonan itu, pihak Mary Jane menyatakan bahwa ia merupakan korban jaringan narkotika dan perdagangan manusia. Namun, peninjauan kembali pertama pada 2015 tidak dikabulkan.

Penundaan Eksekusi Menjelang Saat Terakhir

Situasi semakin menegangkan pada April 2015 ketika Mary Jane masuk dalam kelompok terpidana mati yang direncanakan menjalani eksekusi oleh Kejaksaan Agung Indonesia. Peninjauan kembali kedua diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman pada 27 April 2015, ketika jadwal eksekusi telah ditetapkan pada 29 April 2015. Sehari kemudian, permohonan itu ditolak.

Pada masa tersebut, dukungan terhadap Mary Jane menguat. Aktivis dari Jaringan Buruh Migran Indonesia bersama perwakilan buruh migran Filipina menggelar aksi di depan Istana Negara pada malam 27 April 2015. Mereka meminta penghentian proses eksekusi dengan alasan Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.

Pemerintah Filipina juga meminta Indonesia menunda pelaksanaan hukuman mati. Mary Jane dipandang penting untuk memberikan kesaksian dalam perkara yang berkaitan dengan pihak-pihak yang diduga merekrut serta menjebaknya.

Sebelum keputusan penundaan diambil, Mary Jane telah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 pukul 01.40 WIB. Pemindahan itu dilakukan sebagai bagian dari persiapan eksekusi.

Pada malam yang menentukan, ia tidak termasuk dalam kelompok narapidana yang dibawa menuju lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Mary Jane dikeluarkan dari sel dan dikembalikan ke LP Wirogunan. Presiden Joko Widodo memutuskan menangguhkan eksekusinya agar ia dapat memberi keterangan dalam proses hukum terhadap sindikat perdagangan manusia.

Kembali ke Filipina pada 2024

Setelah bertahun-tahun berada di Indonesia, Mary Jane diserahkan kepada pemerintah Filipina pada Desember 2024. Pemulangan itu ditempuh melalui kesepakatan praktis antara kedua pemerintah. Ia kemudian melanjutkan sisa masa hukuman di penjara Filipina.

Pengampunan dari Presiden Ferdinand Marcos Jr kini mengubah status tersebut. Dokumen yang diteken sang presiden memberikan pengampunan mutlak, sehingga Mary Jane tidak lagi harus menjalani sisa pidana penjara.

Kebebasan Mary Jane menandai akhir dari perkara yang memuat banyak lapisan: tuduhan penyelundupan narkotika, proses banding dan peninjauan kembali, permohonan grasi, isu perlindungan pekerja migran, hingga dugaan perdagangan manusia. Bagi Mary Jane sendiri, momen itu terutama berarti kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarganya setelah bertahun-tahun terpisah.

Frequently Asked Questions

What is Jejak Perkara Mary Jane hingga Bebas?

Jejak Perkara Mary Jane hingga Bebas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Jejak Perkara Mary Jane hingga Bebas matter?

Jejak Perkara Mary Jane hingga Bebas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment