Key Discussion: DPR Dukung Penuh Pembentukan UU Sistem Ekonomi Nasional untuk Perkuat Ekonomi Pancasila
Key Discussion: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Undang-Undang Sistem Ekonomi Nasional (UU SEN), yang dianggap sebagai langkah penting dalam merealisasikan ekonomi Pancasila. Dukungan ini disampaikan dalam rapat di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026, sebagai bentuk komitmen memperkuat nilai-nilai ideologi dasar bangsa. UU SEN bertujuan mengintegrasikan visi ekonomi Pancasila ke dalam kerangka hukum yang lebih konkret, menjawab tantangan krisis ekonomi dan meningkatkan kemandirian bangsa.
Menurut Nurdin Halid, anggota DPR yang menjadi perwakilan kunci dalam diskusi ini, UU SEN adalah kebutuhan mendesak untuk selaraskan visi ekonomi Pancasila dengan amanat konstitusi. Ia menekankan bahwa pengembangan sistem ekonomi nasional harus mencerminkan prinsip “satu tujuan, satu bendera, satu harga” dari Pancasila, yang menjadi dasar pengelolaan sumber daya dan distribusi kekayaan. Nilai-nilai ini, lanjut Nurdin, perlu diimplementasikan secara utuh agar ekonomi nasional tidak terjebak dalam ketimpangan dan eksploitasi berlebihan.
Strategi Ekonomi Pancasila dalam UU SEN
UU SEN, menurut Nurdin Halid, bukan hanya tentang regulasi ekonomi, tetapi juga merupakan pilar utama dalam membangun perekonomian berkelanjutan berdasarkan prinsip sosialisme, nasionalisme, dan demokrasi. Visi ini sejalan dengan Ketetapan MPR/XVI/1998 tentang Politik Ekonomi dan Rangka Demokrasi Ekonomi, yang masih menjadi dasar hukum bagi sistem ekonomi nasional. Dengan adanya UU SEN, diharapkan tercipta harmoni antara kebijakan ekonomi dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya dalam menekankan peran masyarakat ekonomi rakyat.
Dalam Key Discussion, Nurdin juga menyebutkan bahwa UU SEN akan memperkuat kontrol negara terhadap sektor-sektor vital, termasuk usaha kecil dan menengah. Ini penting karena ekonomi Pancasila tidak hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kesejahteraan rakyat. Dengan UU SEN, diharapkan tercipta sistem ekonomi yang lebih inklusif, yang mencakup kebijakan keuangan, perpajakan, dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Hal ini juga akan menjadi bentuk pengakuan atas tugas utama Presiden Prabowo Subianto dalam memimpin transformasi ekonomi nasional.
KDKMP sebagai Alat Implementasi Ekonomi Rakyat
Sebagai bagian dari Key Discussion tentang penguatan ekonomi Pancasila, pemerintah mengembangkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di 83 ribu desa dan kelurahan se-Indonesia. KDKMP dianggap sebagai wadah kecil untuk mengimplementasikan prinsip ekonomi rakyat secara langsung. Nurdin Halid mengingatkan bahwa pengelolaan KDKMP harus mengikuti prinsip koperasi universal, yakni milik anggota, diawasi pengawas, dan dikendalikan secara demokratis melalui rapat anggota.
Pendirian KDKMP, menurut Nurdin, menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa ekonomi Pancasila tidak hanya berada di tingkat teori, tetapi juga terwujud dalam kehidupan nyata masyarakat. Hal ini penting untuk mencegah kesalahan seperti yang terjadi pada KUD di masa Orde Baru, di mana banyak anggota koperasi tidak memiliki kewenangan penuh. Dengan adanya KDKMP, diharapkan kekuasaan ekonomi bisa diserahkan ke tangan rakyat, sejalan dengan prinsip “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” yang menjadi dasar Pancasila.
Penguatan BPI Danantara untuk Strategi Ekonomi Nasional
Dalam Key Discussion, pemerintah juga membentuk Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara sebagai perusahaan induk dari seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BPI Danantara bertugas sebagai mesin penggerak strategis, terutama dalam memastikan optimalisasi sumber daya alam dan peningkatan produktivitas sektor ekonomi. Regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026, diterbitkan untuk mengatur tata kelola BPI Danantara secara lebih rapi.
PP 19/2026, menurut Nurdin, memberikan kejelasan dalam mengelola investasi negara, sehingga meminimalkan risiko korupsi dan penyalahgunaan dana. Dengan adanya BPI Danantara, diharapkan kebijakan ekonomi Pancasila bisa menjadi pilar utama dalam menjamin kesejahteraan rakyat, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam pasar global. KDKMP dan BPI Danantara, keduanya menjadi elemen penting dalam Key Discussion ini, sebab menggabungkan kekuatan ekonomi rakyat dengan investasi besar.
Dalam Key Discussion ini, pemerintah juga fokus pada hilirisasi 28 komoditas unggulan sumber daya alam melalui pengembangan BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Nurdin Halid menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan nilai tambah dari komoditas asli Indonesia, sekaligus menciptakan kemandirian ekonomi nasional. Dengan mengoptimalkan hilirisasi, diharapkan Indonesia tidak hanya menjadi negara produsen, tetapi juga pengolah dan pemasar komoditas strategis.
Key Discussion tentang UU SEN juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan sosial dan politik terhadap implementasi kebijakan ekonomi. Dengan adanya UU ini, DPR akan memiliki peran aktif dalam memastikan bahwa prinsip Pancasila benar-benar menjadi landasan utama dalam kebijakan perekonomian. Nurdin Halid menyatakan bahwa ini merupakan tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif, sehingga tidak ada kesenjangan dalam penegakan ideologi bangsa. Dengan kombinasi KDKMP, BPI Danantara, dan UU SEN, pemerintah berupaya menyelaraskan kebijakan ekonomi dengan identitas bangsa yang utuh.