Cerita Saksi Soal Dugaan Intervensi Lelang Proyek oleh Ade Kuswara di Bekasi
Key Discussion: Peran Saksi dalam Membongkar Skema Korupsi
Key Discussion – Dalam Key Discussion terkini, jaksa menegaskan pentingnya kesaksian para pelaku untuk memperjelas alur dugaan korupsi dalam proyek pemerintahan Kabupaten Bekasi. Saksi yang diperiksa di Pengadilan Negeri Bandung, Agung Mulya, seorang Kabid Pengelolaan Sumber Daya Air di Dinas SDABMBK, menyebutkan bahwa ia diberi instruksi oleh Kepala Dinas SDABMBK, Henry Lincoln, untuk bertemu dengan Sekretaris Pribadi Ade Kuswara Kunang, Riza. Pertemuan ini berujung pada penambahan nama Sarjan, pengusaha kontraktor, ke dalam daftar proyek normalisasi kali hingga pembangunan tanggul. Fakta ini menjadi pusat perhatian dalam Key Discussion yang dianggap mengungkap praktik intervensi lelang.
Dugaan Korupsi dan Proses Penambahan Nama
Kesaksian Agung Mulya menyebutkan bahwa daftar proyek yang diserahkan kepada Riza mencakup beberapa paket pekerjaan yang dianggap memiliki potensi korupsi. Beberapa hari setelah pertemuan pertama, Riza kembali menemui Agung untuk menambahkan nama Sarjan. Menurut saksi, nama ini muncul di daftar ploting tanpa menyebutkan inisial lengkapnya. Pertanyaan jaksa mengenai inisial “SRJ” yang diduga mengarah ke Sarjan menjadi fokus dalam Key Discussion, dengan Agung menyatakan bahwa ini bisa menjadi bukti pengaruh langsung Ade Kuswara terhadap hasil lelang.
“Kalau Sarjan ini inisial SRJ atau bagaimana rekap namanya Sarjan ini di daftar ploting itu?”
tanya jaksa di PN Bandung pada Senin (11/5).
“Kalau tidak salah inisial SRJ,”
jawab Agung. Pertanyaan jaksa selanjutnya menyoroti fakta bahwa Sarjan justru memenangkan proyek dengan nilai total Rp107,656 miliar, mengarah pada Key Discussion tentang keterlibatan Ade Kuswara dalam proses penentuan pemenang lelang.
Sarjan dinyatakan berhasil memenangkan 38 paket proyek senilai Rp40 miliar pada 2024, serta 4 proyek senilai Rp3,3 miliar di 2025. Kesaksian Agung mengungkap bahwa para Kepala Dinas dibujuk untuk memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menghubungi Sarjan sebelum pengadaan dimulai. Dalam Key Discussion, fakta ini dilihat sebagai bukti bahwa ada campur tangan dari pihak berwenang untuk memastikan proyek tertentu diserahkan kepada perusahaan yang diuntungkan. Uang sebesar Rp11,4 miliar disebutkan diterima Ade Kuswara, sementara HM Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan sebagai imbalan.
Kuasa hukum Ade Kuswara, Yuniar, membela bahwa klien mereka tidak terlibat langsung dalam proses intervensi tersebut. Menurut Yuniar, Riza diduga bertindak atas inisiatif pribadi tanpa persetujuan Ade Kuswara. Ia menilai bahwa Key Discussion sejauh ini lebih berupa tekanan dari pihak penyidik untuk menyeret Ade Kuswara sebagai pelaku utama. “Konstruksi hukum dalam perkara ini dinilai bertentangan dengan konsepsi tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tambah Yuniar, mengkritik narasi OTT yang dianggap terlalu dipaksakan.
Dalam surat dakwaan, Ade Kuswara dan HM Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pemberian uang secara bertahap selama 2024 hingga 2025 menjadi bukti kuat dalam Key Discussion. Meski demikian, Yuniar menekankan bahwa saksi seperti Agung Mulya perlu dipastikan memiliki alat bukti yang memadai untuk membenarkan dugaan keterlibatan Ade Kuswara.
Key Discussion terus berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Pengusaha Sarjan sendiri tidak hadir dalam persidangan, tetapi para pejabat dinas menyatakan bahwa ia memenuhi kriteria teknis yang ditetapkan. Sementara itu, jaksa berupaya menunjukkan bahwa keputusan lelang yang dianggap tidak transparan didasari bukti-bukti nyata, termasuk dokumentasi anggaran dan kontrak proyek. Pihak penuntut menegaskan bahwa alur dana yang dialirkan ke Sarjan terkait langsung dengan keputusan lelang yang dianggap terdistorsi.
Persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting dalam pemerintahan Bekasi. Key Discussion dalam proses ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga menggambarkan dinamika kekuasaan dalam pengadaan proyek. Dengan dugaan intervensi yang terus diungkap, persidangan diharapkan bisa memberikan kejelasan mengenai peran Ade Kuswara dalam korupsi lelang. Kelancaran proses pemeriksaan saksi serta alat bukti yang disajikan akan menjadi penentu dalam Key Discussion berikutnya.