Gedung Tanpa Sertifikat Laik Fungsi Terancam Dibongkar, Pansus Perparkiran DPRD DKI Beri Waktu 3 Minggu
Key Discussion menjadi fokus utama dalam diskusi terkini DPRD DKI Jakarta terkait kebijakan pemberian tenggat waktu tiga minggu bagi pengelola gedung yang belum mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kebijakan ini diambil sebagai upaya memastikan keamanan dan kelayakan penggunaan bangunan, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat akan risiko kecelakaan. Ketua Pansus Perparkiran, Ahmad Lukman Jupiter, menegaskan bahwa SLF bukan sekadar dokumen formal, tetapi bukti bahwa struktur bangunan dan fasilitasnya telah memenuhi standar keselamatan.
“Kalau perlu bangunan dibongkar, daripada membahayakan keselamatan masyarakat,” kata Jupiter saat dihubungi, Kamis (28/5/2026). Pernyataan ini menggambarkan tekad Pansus untuk mengambil tindakan tegas terhadap gedung yang belum memenuhi kewajiban SLF. Jupiter menekankan bahwa SLF menjadi prioritas dalam Key Discussion ini, karena berkaitan langsung dengan kelayakan penggunaan bangunan oleh publik.
Dalam Key Discussion, Jupiter menyebutkan bahwa kelebihan SLF terletak pada fungsinya sebagai bukti bahwa gedung aman dari segi struktur, sistem pemadam kebakaran, dan jalur evakuasi. “SLF bukan hanya kertas izin, tapi penjaminan bahwa bangunan bisa digunakan tanpa risiko kecelakaan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa banyak pengelola masih menganggap SLF sebagai formalitas administratif, padahal hal ini penting dalam menjaga keamanan pengunjung dan penghuni.
DPRD DKI Jakarta juga menyoroti kelemahan pengawasan terhadap pengurusan SLF. Menurut Jupiter, masalah ini terjadi karena dua faktor utama: pertama, kurangnya koordinasi antarinstansi yang mengakibatkan proses pengawasan tidak optimal, dan kedua, kesadaran pengelola yang rendah terhadap pentingnya SLF. “Kami menemukan bahwa kelebihan pengawasan menjadi penyebab utama gedung-gedung belum mendapatkan sertifikat ini,” ujarnya. Pansus berharap kebijakan tiga minggu bisa menjadi batas waktu yang lebih konkrit dalam Key Discussion ini.
Pansus Perparkiran menegaskan bahwa pemerintah perlu bersikap tegas terhadap pengelola yang masih memperlambat proses pengurusan SLF. Sanksi bertahap, mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga, akan diberikan jika gedung tidak memenuhi kewajiban dalam waktu yang ditentukan. “Kami ingin menegaskan bahwa SLF harus menjadi prioritas dalam Key Discussion ini, karena ini melibatkan kepentingan rakyat DKI Jakarta,” tegas Jupiter. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga diharapkan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan gedung.
Kasus kebakaran berulang di Terra Drone Kemayoran menjadi contoh nyata dampak dari gedung tanpa SLF. Dalam Key Discussion, DPRD DKI Jakarta mengingatkan bahwa kecelakaan di gedung tersebut menewaskan 22 korban karena tidak adanya sertifikasi yang memastikan keselamatan. Pemprov DKI sudah melakukan inspeksi terhadap 3.500 gedung, dengan 10 di antaranya mendapatkan surat peringatan pertama (SP1). Jupiter berharap inspeksi ini dapat mempercepat proses pemberian SLF dan mengurangi risiko serupa di masa depan.
Key Discussion: Kebijakan SLF dan Dampak pada Keselamatan Publik
Menurut Jupiter, SLF menjadi faktor kunci dalam menjamin keamanan publik. “Tanpa SLF, struktur bangunan mungkin tidak memenuhi standar, sehingga potensi kecelakaan bisa lebih tinggi,” jelasnya. Ia mengingatkan bahwa SLF juga mencakup pengecekan sistem pemadam kebakaran, instalasi listrik, serta kelengkapan pintu darurat. “Pansus meminta semua pengelola untuk menyelesaikan SLF sebelum masa berlaku habis, agar tidak ada lagi risiko serupa seperti yang terjadi di Terra Drone,” tegasnya.
Dalam Key Discussion, Pansus juga menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga. Jupiter menyatakan bahwa pemerintah daerah perlu mendorong sinergi antara Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) dengan instansi lain agar proses pengurusan SLF lebih cepat. “Kami berharap kebijakan ini bisa menjadi solusi dalam Key Discussion mengenai keselamatan masyarakat,” tambahnya. Dengan adanya tenggat waktu tiga minggu, diharapkan pengelola lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban SLF.
Di sisi lain, Key Discussion ini tidak hanya fokus pada SLF, tetapi juga mencakup masalah kebakaran berulang yang menimpa gedung Terra Drone. Jupiter menegaskan bahwa kecelakaan tersebut menjadi bukti nyata bahwa SLF diperlukan untuk mencegah tragedi serupa. “Kami akan terus mengawasi pengelola gedung hingga memenuhi persyaratan SLF, dan tidak ragu untuk melakukan tindakan segel atau bongkar jika tidak ada perbaikan,” pungkasnya.