Hakim MK Adies Kadir Digugat ke PTUN Jakarta
Special Plan memicu perdebatan luas dalam lingkaran kehakiman Indonesia, terutama terkait proses pemilihan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terhadap pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK kini diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara 214/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan ini diajukan secara elektronik pada 18 Juni 2026 oleh sejumlah pihak yang menilai proses pemilihan hakim melanggar prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Dalam Special Plan, upaya ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mengawasi kebijakan pengangkatan anggota MK yang dianggap tidak objektif.
Para Penggugat dan Alasan Mereka
Pelaku gugatan terdiri dari 27 pihak, yang terbagi dalam dua kategori utama: 19 dosen dan guru besar dari bidang hukum tata negara serta hukum administrasi negara, serta 8 komunitas mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi. Mereka tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang menyatakan bahwa langkah ini adalah lanjutan dari aduan etik yang sebelumnya diajukan ke Majelis Etik MK (MKMK). Special Plan menjadi landasan utama dalam mengungkapkan ketidakpuasan terhadap mekanisme pemilihan hakim.
“Dalam Special Plan, kami menegaskan bahwa proses pengangkatan Adies Kadir tidak mencerminkan keadilan. Kita harus memastikan bahwa semua pihak, termasuk masyarakat sipil, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam menentukan arah reformasi hukum,” kata Bivitri Susanti, salah satu pelaku gugatan, dalam pernyataannya pada Rabu (1/7).
Bivitri menegaskan bahwa gugatan menargetkan dua objek utama: tindakan DPR dalam mengusulkan nama Adies Kadir dan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 yang mengatur pemberhentian serta pengangkatan hakim konstitusi. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut dinilai tidak sah karena prosedurnya dianggap terburu-buru dan tidak melibatkan pengawasan publik yang cukup. Special Plan juga dijadikan alat untuk menyoroti peran DPR dalam mengarahkan pemilihan hakim sesuai dengan kepentingan politik tertentu.
Proses Hukum dan Perspektif Kuasa Hukum
Kuasa hukum para penggugat, Denny Indrayana, menjelaskan bahwa gugatan ini adalah bagian dari upaya untuk memperkuat prinsip keadilan di lembaga hukum. “Dengan Special Plan, kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pengangkatan hakim MK dipertanggungjawabkan secara hukum. DPR memiliki wewenang, tetapi mereka juga wajib menjaga transparansi dan keterbukaan dalam mengusulkan nama-nama yang akan dipilih,” tambahnya.
Perkara ini kini memasuki tahap sidang perdana, dengan agenda pemeriksaan persiapan diadakan pada Selasa (30/6). Dalam proses ini, para penggugat akan membacakan surat gugatan yang menyoroti ketidaksesuaian antara keputusan DPR dan Presiden dengan prinsip hukum konstitusi. Special Plan juga menjadi faktor penting dalam menarik perhatian masyarakat luas terhadap isu ini, karena menunjukkan adanya upaya sistematis untuk memperbaiki mekanisme kehakiman.
Sebagai bagian dari Special Plan, beberapa pihak menyatakan bahwa gugatan ini bukan hanya untuk menantang keputusan tertentu, tetapi juga untuk menegaskan bahwa MK harus tetap independen dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif. Hal ini menjadi sorotan karena keputusan pemilihan hakim bisa memengaruhi keputusan MK dalam kasus-kasus besar yang berkaitan dengan reformasi politik dan hukum.
Reaksi DPR dan Adies Kadir
Anggota DPR RI Soedison Tandra membantah tudingan pelanggaran prosedur, menyatakan bahwa seluruh tahapan pemilihan Adies Kadir telah sesuai dengan konstitusi dan undang-undang. “DPR sudah memenuhi syarat dalam proses ini. Kami berharap masyarakat bisa menghormati keputusan legislatif yang telah dibuat dengan Special Plan,” ujarnya.
Adies Kadir, sebagai salah satu tokoh yang menjadi sasaran gugatan, menyatakan siap mengundurkan diri dari panel sidang jika terjadi konflik kepentingan. Ia menggantikan posisi Arief Hidayat, yang pensiun pada 4 Februari 2026. Permohonan banding atas pengangkatan Adies Kadir diajukan pada 27 Agustus 2024, yang menjadi titik awal dari Special Plan ini. DPR menyebut bahwa langkah tersebut adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas dalam proses pemerintahan.
Sementara itu, dugaan keganjilan dalam proses sidang juga diungkapkan oleh Anwar Usman, yang menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Ia mengklaim bahwa pengangkatan Suhartoyo tidak sesuai dengan konstitusi, karena terdapat penarikan perkara perbaikan yang dilakukan oleh kuasa hukum pemohon. Special Plan mencakup analisis terhadap seluruh tahapan pemilihan hakim, termasuk keputusan yang dianggap memiliki celah hukum.