Jadi Saksi Sidang Roy Suryo, Lechumanan Ngaku Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi
Daftar Isi
Lechumanan Sebut Pernah Melihat Ijazah Asli Jokowi di Polda Metro Jaya
Beritanew.com – Persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo kembali menghadirkan kesaksian terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 28 Oktober 2026, Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan menyatakan dirinya pernah melihat ijazah asli Jokowi.
Lechumanan hadir sebagai saksi sekaligus pelapor dalam perkara tudingan ijazah palsu yang dikaitkan dengan Roy Suryo. Ia menyebut dokumen asli tersebut diperlihatkan ketika Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus pada 15 Desember 2025.
“Iya, melihat ijazah aslinya itu waktu digelar perkara khusus 15 Desember 2025. Di Polda Metro Jaya,” jawab Lechumanan saat ditanya jaksa.
Keterangan itu muncul setelah jaksa menanyakan apakah saksi pernah melihat ijazah yang menjadi pokok tudingan dalam perkara tersebut. Lechumanan juga menjelaskan bahwa pandangannya mengenai keaslian ijazah Jokowi telah terbentuk sejak ia mengetahui penegasan Universitas Gadjah Mada bahwa Jokowi merupakan alumnus kampus tersebut.
Penegasan status alumnus UGM
Di hadapan majelis hakim, Lechumanan menyampaikan bahwa ia pernah menerima tautan berisi penjelasan dari UGM tertanggal 11 Oktober 2022. Dalam penjelasan itu, rektor menyatakan Jokowi adalah alumnus UGM. Bagi Lechumanan, penegasan status pendidikan tersebut menjadi alasan untuk meyakini bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
“Saya sebelumnya itu dikirimkan bahwa melalui link UGM itu tanggal 11 Oktober 2022 itu rektor menegaskan Pak Jokowi adalah alumnus UGM. Sehingga saya berpendapat bahwa enggak mungkinlah kalau udah alumnus masa membuat ijazah palsu, gitu,” ujar Lechumanan.
Ia menambahkan bahwa setelah mengetahui keterangan UGM tersebut, ia menilai dokumen pendidikan Jokowi tidak mungkin palsu. Saat jaksa kembali mengajukan pertanyaan mengenai pernyataan lain dari UGM, Lechumanan mengaku tidak lagi mengikuti konferensi pers kampus itu secara rinci. Namun, ia menegaskan pernah melihat ijazah asli dalam gelar perkara khusus di kepolisian.
“Kalau itu saya enggak, enggak, enggak ngikutin lagi, cuman kemudian saya melihat ijazah asli lagi waktu digelar perkara khusus 15 Desember 2025,” katanya.
Saksi menilai tudingan memicu polarisasi
Selain membahas ijazah, pemeriksaan saksi juga menyinggung dampak video-video yang memuat tudingan terhadap Jokowi. Lechumanan mengatakan konten yang beredar telah memunculkan perbedaan sikap di tengah masyarakat. Ia melihat adanya kelompok yang mendukung Roy Suryo dan kelompok lain yang memberikan dukungan kepada Jokowi.
“Ya setahu saya bahwa dampaknya itu ada terjadi perpecahan ya, di masyarakat itu terjadi ada yang pro kepada Terdakwa Roy, ada juga yang pro kepada Pak Jokowi. Jadi sudah terjadi terpecah belah,” ucap Lechumanan.
Jaksa kemudian memastikan kembali pernyataan tersebut dengan pertanyaan singkat mengenai kondisi masyarakat yang disebut telah terbelah. Lechumanan menjawab bahwa perpecahan itu memang ia rasakan. Hakim lalu meminta penjelasan mengenai dasar penilaiannya, apakah berasal dari penelitian atau sumber lain yang dapat menunjukkan dampak tersebut.
Lechumanan menyatakan bahwa kesimpulannya bukan berasal dari penelitian khusus. Ia mengaku mengamati keadaan melalui pemberitaan serta aktivitas di media sosial. Jawaban ini menjadi bagian dari pengujian atas dasar pengetahuan saksi mengenai akibat dari konten yang dipersoalkan.
“Saya melihat saja situasi,” jawabnya ketika hakim meminta dasar penilaiannya.
“Melalui pemberitaan, Yang Mulia,” lanjut Lechumanan, sebelum membenarkan bahwa ia juga melihatnya dari media sosial.
Perbedaan pendapat yang berkembang di ruang publik menjadi salah satu konteks yang disampaikan pelapor dalam sidang. Namun, pengadilan tetap akan menilai seluruh keterangan saksi, bukti, serta unsur dakwaan dalam proses pembuktian perkara.
Lechumanan mengaku terganggu secara pribadi
Jaksa turut menggali dampak yang dialami Lechumanan secara personal. Ia mengaku sulit tidur setelah mendengar tudingan mengenai ijazah Jokowi. Lechumanan menyebut dirinya selama ini sangat membela Jokowi dan merasa Presiden ke-7 RI itu telah direndahkan oleh tudingan tersebut.
“Kalau saya sendiri ya saya enggak bisa tidurlah. Ya karena Pak Jokowi kan dijatuhkan serendah-rendahnya. Ya saya kan orang yang sangat membela Pak Jokowi,” katanya.
Pernyataan tersebut menggambarkan posisi Lechumanan sebagai pelapor sekaligus saksi dalam perkara ini. Dalam pemeriksaan saksi, jaksa berupaya menelusuri pengetahuan Lechumanan mengenai materi yang dipersoalkan, alasan pelaporan, serta dampak yang ia yakini muncul setelah informasi itu tersebar.
Perkara ini berkaitan dengan dakwaan terhadap Roy Suryo atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Jaksa mendakwa Roy melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Dakwaan yang dikenakan kepada Roy Suryo
Dalam dakwaan, Roy Suryo dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan subsider juga mencantumkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, terdapat pula penerapan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang juga dihubungkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Rangkaian pasal tersebut akan diuji melalui tahapan persidangan, termasuk lewat keterangan saksi dan bukti yang diajukan para pihak.
Keterangan Lechumanan mengenai dokumen yang pernah ia lihat di Polda Metro Jaya menjadi salah satu bagian dalam proses pembuktian. Persidangan akan menentukan sejauh mana seluruh fakta yang terungkap dapat memenuhi unsur-unsur dakwaan terhadap Roy Suryo.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Jadi Saksi Sidang Roy Suryo Lechumanan?
Jadi Saksi Sidang Roy Suryo Lechumanan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Jadi Saksi Sidang Roy Suryo Lechumanan matter?
Jadi Saksi Sidang Roy Suryo Lechumanan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.