225 Ribu Posyandu Belum Terintegrasi, Kemendagri Kebut Pendataan
Daftar Isi
Kemendagri Percepat Integrasi Data Posyandu di Seluruh Daerah
Beritanew.com – Kementerian Dalam Negeri akan mempercepat pendataan dan registrasi Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu yang belum masuk secara terintegrasi ke dalam sistem Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel). Langkah ini menjadi perhatian karena sebagian besar lembaga Posyandu yang tercatat masih belum terhubung dengan sistem administrasi tersebut.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menyampaikan bahwa persoalan ini perlu segera ditangani untuk memperkuat tata kelola Posyandu hingga tingkat desa dan kelurahan. Dari total 238.666 lembaga Posyandu yang tercantum dalam Prodeskel Kemendagri, baru 13.605 lembaga yang telah teregistrasi. Sementara itu, 225.061 Posyandu belum terintegrasi.
Besarnya jumlah lembaga yang belum terdaftar menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, kelurahan, serta unsur pembina Posyandu. Pendataan yang rapi dinilai penting agar kondisi kelembagaan dan kebutuhan Posyandu dapat dipetakan dengan lebih jelas.
Registrasi untuk Legalitas dan Pembinaan
La Ode Ahmad menekankan bahwa pendaftaran Posyandu bukan semata proses pencatatan administrasi. Registrasi juga berkaitan dengan kepastian legalitas lembaga, kemudahan pembinaan, serta kemampuan pemerintah melakukan pengawasan dan evaluasi dengan data yang lebih akurat.
“Registrasi bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi bagian penting untuk memastikan Posyandu memiliki legalitas, memudahkan pembinaan, pengawasan dan evaluasi berbasis data, sekaligus mendukung akses terhadap bantuan dan pendanaan serta memperkuat koordinasi lintas sektor,” jelas La Ode Ahmad dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Data yang terintegrasi dapat membantu pemerintah melihat sebaran Posyandu secara lebih terstruktur. Informasi tersebut juga dapat menjadi dasar dalam menyusun pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan wilayah, termasuk penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor.
Kemendagri mendorong proses registrasi, penataan, dan penguatan pengelolaan Posyandu dilakukan secara bertahap, terukur, serta berkelanjutan. Pendekatan itu diperlukan karena kondisi desa dan kelurahan tidak selalu sama, baik dari sisi kapasitas pemerintahan, ketersediaan sumber daya, maupun kebutuhan masyarakat.
Posyandu Tidak Hanya Berkaitan dengan Kesehatan
Transformasi Posyandu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki pelayanan dasar bagi warga desa dan kelurahan. La Ode menegaskan bahwa peran Posyandu tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, meski bidang tersebut tetap menjadi salah satu fungsi yang penting bagi masyarakat.
Dalam arah transformasinya, Posyandu juga diperkuat sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan atau LKD/LKK. Penguatan ini mencakup perluasan layanan yang berkaitan dengan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Perluasan perspektif tersebut berarti Posyandu diharapkan dapat menjadi bagian dari ekosistem pelayanan masyarakat yang lebih menyeluruh. Keberadaan lembaga ini dapat mendukung keterhubungan antara kebutuhan warga dengan penyelenggaraan pelayanan dasar di tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.
“Transformasi Posyandu harus diperkuat secara kelembagaan, pelayanan, dan pembinaan. Posyandu bukan hanya tempat pelayanan kesehatan, tetapi menjadi bagian penting dalam mendukung pemenuhan pelayanan dasar masyarakat di desa dan kelurahan,” katanya.
Penguatan kelembagaan dipandang perlu agar Posyandu memiliki posisi yang jelas dalam tata kelola desa dan kelurahan. Selain itu, tertib administrasi melalui registrasi menjadi unsur yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembinaan. Dengan status yang terdokumentasi, pembinaan dapat dilakukan secara lebih terarah dan berjenjang.
Peran Tim Pembina dan Pemerintah Daerah
Kemendagri juga menaruh perhatian pada penguatan peran Tim Pembina Posyandu di berbagai tingkatan. Tim pembina diperlukan untuk memastikan kebijakan transformasi tidak berhenti pada pencatatan data, tetapi dapat diterapkan dalam kegiatan dan pelayanan yang relevan bagi warga.
Di tingkat daerah, pelaksanaan kebijakan perlu disesuaikan dengan tantangan yang dihadapi masing-masing wilayah. Kebutuhan masyarakat di satu desa atau kelurahan dapat berbeda dengan wilayah lain. Karena itu, pendataan yang lengkap akan membantu pemerintah memahami kondisi lapangan sebelum menentukan bentuk pendampingan maupun penguatan layanan.
“Yang penting adalah bagaimana kebijakan ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah. Karena itu, implementasi transformasi Posyandu harus adaptif dan mampu merespons persoalan yang dihadapi pemerintah daerah maupun pemerintah desa,” ujar La Ode.
Percepatan integrasi 225.061 Posyandu ke Prodeskel menjadi langkah penting untuk membangun basis data kelembagaan yang lebih baik. Data tersebut diharapkan tidak hanya menjadi arsip administratif, melainkan juga mendukung perencanaan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi layanan dasar di desa serta kelurahan.
Dengan registrasi yang lebih tertib, pemerintah dapat memperkuat pembinaan Posyandu secara berkelanjutan. Pada saat yang sama, transformasi Posyandu diharapkan tetap berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat dan mampu menjawab persoalan pelayanan dasar di wilayah masing-masing.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is 225 Ribu Posyandu Belum Terintegrasi Kemendagri?
225 Ribu Posyandu Belum Terintegrasi Kemendagri is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does 225 Ribu Posyandu Belum Terintegrasi Kemendagri matter?
225 Ribu Posyandu Belum Terintegrasi Kemendagri matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.