Berita

KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

juru-bicara-kpk-budi-prasetyo-1786629833387_169
Foto : Anthony Taylor - beritanew.com
Daftar Isi
  1. Desakan Pengesahan RUU Perampasan Aset: KPK Soroti Urgensi Pemulihan Keuangan Negara
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Desakan Pengesahan RUU Perampasan Aset: KPK Soroti Urgensi Pemulihan Keuangan Negara

Beritanew.com – Perdebatan di parlemen mengenai rancangan undang-undang perampasan aset kembali memanas. Lembaga antikorupsi menyatakan dukungannya agar pembahasan yang tengah berlangsung di antara eksekutif dan legislatif segera mencapai titik akhir berupa pengesahan. Di balik dorongan tersebut tersimpan pertimbangan strategis: mekanisme hukum yang lebih tajam dibutuhkan agar kerugian negara akibat praktik korupsi tidak hanya dihukum secara pidana, tetapi juga dipulihkan secara material.

Posisi KPK: Efek Jera Berpadu Pemulihan Aset

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi pidana semata. Dimensi pemulihan keuangan negara, menurutnya, merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya pemberantasan. Pernyataan ini ia sampaikan di hadapan awak media di kompleks gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (31/8/2026).

“KPK tentu mendukung proses-proses pengayaan pembahasan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah.”

Budi menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki dua tujuan utama sekaligus: menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi dan mengoptimalkan mekanisme pemulihan kerugian negara. Kedua tujuan tersebut, lanjutnya, saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan dalam kerangka pemberantasan korupsi yang komprehensif.

Jejak Praktik Pemulihan Aset yang Sudah Diterapkan KPK

Sebelum RUU ini lahir, KPK sesungguhnya telah menjalankan serangkaian prosedur internal untuk memaksimalkan nilai ekonomi dari aset yang disita dalam perkara korupsi. Prosedur tersebut mencakup pencatatan sistematis sejak tahap awal perkara, penelusuran jejak aset pelaku, serta perawatan aktif terhadap barang-barang yang telah disita. Tujuannya jelas: ketika proses lelang tiba, nilai yang diperoleh negara tidak tergerus oleh kelalaian administratif atau kerusakan fisik barang.

“Nah ini kan juga salah satu cara yang dilakukan oleh KPK dan sejauh ini cukup efektif untuk menjaga nilai ekonomis barang.”

Pendekatan preventif semacam ini, menurut Budi, terbukti menjaga integritas nilai ekonomi aset sitaan. Namun, ia mengakui bahwa tanpa payung hukum yang lebih kuat dan lintas-lembaga, upaya serupa sulit diterapkan secara konsisten oleh seluruh penegak hukum. Di sinilah letak urgensi legislasi baru.

Dukungan Lintas Lembaga dan Akademisi

Budi menambahkan bahwa dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan tidak datang dari KPK saja. Sejumlah lembaga penegak hukum lain, kalangan akademisi, serta peneliti yang fokus pada isu perampasan aset turut menyuarakan dukungan. Keberagaman suara ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih tegas telah menjadi konsensus lintas sektor.

“Dari entitas-entitas lain, seperti kawan-kawan di akademisi, kawan-kawan peneliti dan juga lembaga-lembaga yang memang konsen atau terkait tusinya dengan perampasan aset.”

Komisi III DPR: Waspada Penyalahgunaan Kekuasaan

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi instrumen sewenang-wenang. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk memeras warga negara atau mengkriminalisasi lawan politik. Peringatan ini muncul di tengah gelombang masukan publik yang ia terima dalam beberapa hari terakhir.

“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi.”

Habiburokhman menyoroti kekhawatiran bahwa masyarakat biasa—yang tidak berstatus pejabat publik—juga berpotensi terkena mekanisme perampasan aset. Salah satu suara yang ia sebutkan berasal dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang menyampaikan kekhawatiran bahwa aturan ini dapat disalahgunakan untuk menutupi defisit anggaran negara dengan merampas aset warga yang bermasalah dalam urusan perpajakan.

“Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan set walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak.”

Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum sebagai Penyangga

Menjawab kekhawatiran tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan aturan harus berpijak pada asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin konstitusi. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum wajib menerima sanksi yang setara, tanpa memandang latar belakang sosial maupun jabatan yang dipegang.

“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya.”

Implikasi bagi Tata Kelola Antikorupsi Nasional

Pengesahan RUU Perampasan Aset, jika berhasil, akan mengubah lanskap penegakan hukum pidana ekonomi di Indonesia secara fundamental. Saat ini, mekanisme perampasan aset masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan dan praktik yudisial yang belum sepenuhnya terstandarisasi. Keberadaan undang-undang khusus diharapkan menyatukan prosedur, memperjelas standar pembuktian, serta melindungi hak-hak pihak yang tidak bersalah dari tindakan sewenang-wenang.

Bagi masyarakat luas, isu ini menyentuh pertanyaan mendasar tentang batas kewenangan negara dalam mengambil paksa properti warga. Keseimbangan antara kepentingan pemulihan keuangan negara dan perlindungan hak milik pribadi akan menjadi ujian utama bagi pembentuk undang-undang. Setiap klausul yang terlalu luas tanpa mekanisme judicial review yang memadai berisiko menimbulkan efek sebaliknya: bukan efek jera bagi koruptor, melainkan ketakutan di kalangan warga yang sah.

Dalam konteks lebih luas, pembahasan RUU ini juga beririsan dengan komitmen Indonesia terhadap standar internasional antikorupsi, termasuk konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi yang menggarisbawahi pentingnya mekanisme perampasan aset sebagai instrumen pemulihan. Dengan demikian, proses legislasi yang sedang berlangsung bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan juga penanda kedewasaan sistem hukum nasional dalam merespons tantangan korupsi yang semakin kompleks.

Frequently Asked Questions

What is KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera?

KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera matter?

KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment