Berita

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Hakim MK Sorot Banyak Calon Lulusan Paket C

sidang-gugatan-pemilu-1790777730691_169
Foto : Mary Smith - beritanew.com
Daftar Isi
  1. Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Syarat Pendidikan dalam Perkara Ijazah Gibran
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Syarat Pendidikan dalam Perkara Ijazah Gibran

Beritanew.com – Persidangan sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan perhatian terhadap mekanisme pembuktian syarat pendidikan calon. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai terdapat persoalan penafsiran dalam aturan mengenai dokumen kelulusan, khususnya ketika persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden dibandingkan dengan ketentuan bagi calon legislatif.

Isu itu disampaikan Enny dalam pemeriksaan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di gedung MK pada Rabu malam, 30 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan pengujian pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonannya sebagai wakil presiden.

Dalam persidangan, Enny mengungkapkan bahwa ia kembali mencermati konstruksi regulasi setelah munculnya perkara ini. Ia melihat syarat dasar pendidikan dalam aturan pemilihan memang serupa, tetapi jenis bukti yang harus diserahkan justru dirumuskan tidak sama.

“Ya, gara-gara ada kasus ini saya coba telisik kembali nih regulasinya. Ternyata ada yang aneh juga di regulasi ini. Artinya apa? Persyaratan di Pasal 169 huruf r itu kan terkait dengan pilpres. Kemudian di Pasal 240, tadi Bu Titi sempat nyinggung sedikit, ya, ayat (1) huruf e, itu terkait dengan pileg itu. Tapi problemnya ketika penyerahan kelengkapan dokumennya beda itu ternyata,” kata Hakim Enny.

Perbedaan Bukti Kelulusan untuk Pilpres dan Pileg

Enny menyoroti perbedaan antara ketentuan administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden dengan pencalonan anggota legislatif. Untuk Pilpres, regulasi mengatur penyerahan bukti kelulusan. Sementara itu, pada Pileg, dokumen yang dirujuk adalah bukti kelulusan pendidikan terakhir.

Perbedaan frasa tersebut dipandang penting karena keduanya berangkat dari persyaratan dasar pendidikan yang sama. Bagi majelis, ketidaksamaan rumusan dalam kelengkapan dokumen maupun penjelasan pasal dapat membuka ruang tafsir yang tidak seragam ketika dilakukan pemeriksaan administrasi calon.

“Lah bedanya di Pasal 227 huruf l pilpres, itu kemudian dan 240 huruf b yang ayat (2) pileg, itu untuk yang pilpres itu bukti kelulusan. Sementara kemudian di pileg itu bukti kelulusan pendidikan terakhir. Ini gimana nih? Bukti kelulusan pendidikan terakhir, tapi syarat pokoknya sama, gitu. Ditambah lagi kemudian penjelasannya berbeda semua, begitu,” sambungnya.

Pertanyaan ini tidak hanya berkaitan dengan dokumen seseorang, melainkan juga dengan konsistensi standar verifikasi dalam pemilu. Ketika syarat pendidikan dinyatakan sebagai salah satu prasyarat pencalonan, proses pemeriksaan dokumennya perlu mampu menunjukkan secara jelas apakah seseorang telah memenuhi batas pendidikan minimum yang ditetapkan undang-undang.

Fenomena Paket C dalam Sengketa Pilkada

Dalam penjelasannya, Enny turut mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU pada pemilihan kepala daerah. Ia mengaku memperhatikan banyak calon yang menggunakan latar kelulusan Paket C, program pendidikan kesetaraan yang setara dengan jenjang sekolah menengah atas.

Menurut Enny, kemunculan perkara-perkara tersebut menunjukkan perlunya ketelitian lebih jauh terhadap tata cara pembuktian pendidikan calon. Ia mempertanyakan alasan adanya persyaratan inti yang sama, sementara penerapannya dalam dokumen pendukung dapat menghasilkan pemaknaan berbeda.

“Lah sebetulnya ada persoalan apa sih sebetulnya dengan persyaratan yang pokok yang sama, tapi kemudian pada saat kemudian muncul di dokumen pelengkap termasuk penjelasannya bisa ditafsirkan berbeda, begitu loh. Lah bisa jadi kemudian pemaknaan pendidikan paling rendah tamat tadi, ya pada akhirnya kalau kita lihat sengketa-sengketa PHPU di pilkada itu kan banyak yang Paket C tuh. Saya juga heran kok banyak banget Paket C yang mengajukan sebagai calon, begitu,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa verifikasi harus dijalankan secara optimal. Penilaian itu penting terutama apabila terdapat kerancuan tentang arti “tamat” pada tingkat pendidikan SMA atau yang setara. Verifikasi tidak semata menyangkut keberadaan dokumen, tetapi juga memastikan dokumen tersebut cukup untuk menerangkan terpenuhinya syarat pencalonan.

“Lah itulah yang pada akhirnya perlu dilakukan verifikasi yang seoptimal mungkin. Karena Paket C yang kebetulan kemudian muncul terutama di sengketa pilkada, ya, itu menggambarkan banyak hal yang kemudian anomali, rancu di situ,” ujar Enny.

Majelis juga meminta adanya penjelasan yang dapat memberi kepastian untuk penerapan aturan pada masa mendatang. Kejelasan standar dinilai dapat membantu mencegah perdebatan serupa ketika tahapan pencalonan berlangsung dan saat sengketa pemilu diperiksa di pengadilan.

“Lah sesungguhnya yang dikatakan dengan pemaknaan paling rendah tamat itu apa sih bukti verifikasi yang harusnya dilakukan untuk bisa menggambarkan bahwa syarat pokoknya adalah tamat pendidikan SMA atau setara dengan itu? Itu saya mohon nanti bisa dijelaskan, paling tidak kita bisa memberikan gambaran yang ke depannya itu tidak ada lagi hal-hal yang seperti itu,” imbuhnya.

Permohonan Diajukan oleh Denny Indrayana dan 11 Orang Lainnya

Gugatan ini diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Permohonan didaftarkan pada 10 September 2026, lalu tercatat secara resmi di MK pada 17 September 2026 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemeriksaan pendahuluan sebelumnya telah dilangsungkan pada Senin, 21 September 2026.

Pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, sedangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia hadir sebagai pihak turut terkait. Selain Denny Indrayana, pemohon dalam perkara ini terdiri atas Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon berpendapat dugaan mengenai belum terpenuhinya persyaratan pendidikan Gibran baru muncul belakangan. Mereka juga menilai informasi terkait isu itu sebelumnya tidak terbuka sepenuhnya. Dalam pokok permohonannya, mereka meminta kesempatan untuk menguji persoalan tersebut melalui pembuktian di persidangan.

Permohonan itu menempatkan dua kemungkinan hasil pembuktian. Apabila bukti yang diperiksa menyatakan Gibran telah memenuhi syarat pendidikan, MK diharapkan menegaskan sahnya pencalonan tersebut. Namun, bila persyaratan itu tidak terpenuhi, para pemohon meminta adanya putusan diskualifikasi.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Frequently Asked Questions

What is Sidang Gugatan Ijazah Gibran Hakim MK Sorot?

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Hakim MK Sorot is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Sidang Gugatan Ijazah Gibran Hakim MK Sorot matter?

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Hakim MK Sorot matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment