KPK Duga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Marak Terjadi di Kampus
Daftar Isi
Skandal Penerimaan Mahasiswa di Unsoed: KPK Anggap Korupsi Jalur Seleksi Mandiri Bukan Fenomena Terisolasi
Beritanew.com – Penetapan enam tersangka dalam perkara pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) membuka kembali pertanyaan lama yang selama ini mengganjal dunia pendidikan tinggi Indonesia: sejauh mana integritas proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri benar-benar terjaga? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini secara terbuka menyatakan bahwa praktik pengondisian dalam mekanisme rekrutensi mahasiswa baru tidak terbatas pada satu atau dua institusi, melainkan diduga meluas ke berbagai kampus lain di seluruh negeri.
Enam Nama Tersangka dan Tiga Klaster Kasus
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara yang menyangkut jalur seleksi mandiri Unsoed. Mereka terdiri dari Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Lembaga antikorupsi itu mengungkap bahwa perkara ini terbagi ke dalam tiga klaster, masing-masing menggambarkan modus operandi yang berbeda namun saling berkaitan.
Klaster Pertama: Pemerasan Rp 650 Juta di Fakultas Kedokteran
Klaster pertama berfokus pada praktik pemerasan yang terjadi pada Agustus 2026. Dalam klaster ini, Norman Arie Prayoga, selaku Warek III, atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, memerintahkan dua perantara dari pihak swasta—Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto—untuk mematok tarif Rp 650 juta kepada orang tua yang menginginkan anaknya diterima melalui jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unsoed.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Senin (24/8).
Orang tua calon mahasiswa baru tersebut memenuhi permintaan. Namun, alih-alih memperoleh kepastian kelulusan, anak mereka justru tidak lolos seleksi. Ketika para orang tua menuntut pengembalian dana, kedua perantara mengaku tidak mampu mengembalikan karena uang tersebut sudah terpakai.
“Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri,” imbuh Taufik.
Setelah mengetahui kondisi itu, Norman kemudian meminjam dana dari salah satu pihak swasta untuk menutupi pengembalian kepada orang tua. Sebagai imbalan atas pinjaman tersebut, Norman—atas pengetahuan Akhmad Sodiq—menjanjikan pelunasan melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan kampus Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Pencairan proyek itu akan dilakukan melalui perantara Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono, yang sekaligus merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” tutur Taufik.
Klaster Kedua: Gratifikasi Seleksi 2025–2026
Klaster kedua menyangkut gratifikasi yang berkaitan dengan proses seleksi penerimaan calon mahasiswa baru tahun akademik 2025–2026. Dalam klaster ini, Akhmad Sodiq memberikan perintah kepada keponakannya, Mulyono, dengan instruksi berkode agar gratifikasi tidak diminta secara eksplisit di awal proses, melainkan diberikan secara halus ketika pihak yang berkepentingan sudah menunjukkan kesediaannya. Mekanisme ini menunjukkan bahwa gratifikasi dalam konteks tersebut dirancang agar tidak tampak sebagai transaksi terbuka, melainkan sebagai pemberian sukarela yang menyamarkan kepentingan di baliknya.
Konteks Pencegahan: Dari Kasus Unila 2022 hingga Surat Edaran
Perkara Unsoed ini merupakan penanganan kedua oleh KPK dalam kategori korupsi penerimaan mahasiswa baru. Kasus pertama terjadi di Universitas Negeri Lampung (Unila) pada tahun 2022. Menanggapi perkara tersebut, KPK segera menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, dan politeknik negeri sebagai langkah pencegahan dini.
“Pada 2022, merespons adanya perkara di Unila tersebut, KPK kemudian menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, dan juga politeknik negeri,” ujar Budi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penanganan perkara Unsoed menjadi bukti bahwa surat edaran pencegahan tersebut belum sepenuhnya mampu menghentikan praktik serupa di lapangan. Ia menyatakan bahwa dugaan pengondisian dalam proses rekrutensi mahasiswa baru tidak hanya ditemukan di Unila maupun Unsoed, tetapi juga diduga terjadi secara luas di kampus-kampus lain.
“Memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila (Universitas Negeri Lampung) ataupun di Unsoed saja, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Panggilan kepada Publik dan Institusi Kampus
Budi Prasetyo mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan ke KPK apabila menemukan indikasi korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri, baik dalam konteks penerimaan mahasiswa baru maupun dalam aspek operasional kampus lainnya. Ia menekankan bahwa setiap laporan akan ditelaah, dianalisis, dan ditentukan tindak lanjutnya sesuai dengan substansi permasalahan yang disampaikan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika memang mengetahui atau mengalami adanya dugaan praktik-praktik serupa seperti perkara di Unsoed, silakan melapor kepada KPK. Tentu semuanya nanti akan ditelaah, dianalisis, dan ditentukan tindak lanjutnya. Bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh KPK nanti bergantung pada permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat,” kata Budi.
Sebagaimana disampaikan Budi, entitas di lingkungan kampus juga diharapkan menindaklanjuti permasalahan ini secara serius. Ia berharap perkara Unsoed menjadi pemantik perbaikan ekosistem kampus yang lebih berintegritas, dengan langkah-langkah nyata yang tidak berhenti pada komitmen verbal semata, melainkan benar-benar diwujudkan melalui upaya perbaikan sistemik.
“Kepada entitas di kampus, agar secara serius menindaklanjuti. Permasalahan ini harapannya menjadi pemantik untuk perbaikan ekosistem kampus yang lebih berintegritas. Tentunya dengan langkah-langkah nyata, tidak berhenti pada komitmen, tetapi betul-betul melakukan upaya perbaikan sistem,” ucapnya.
Implikasi bagi Tata Kelola Pendidikan Tinggi
Kasus Unsoed menyoroti kerentanan struktural dalam mekanisme seleksi mandiri yang selama ini menjadi jalur utama penerimaan mahasiswa di banyak perguruan tinggi negeri. Ketika otoritas tertinggi di kampus—rektor dan wakil rektor—terlibat langsung dalam skema pemerasan dan gratifikasi, kepercayaan publik terhadap independensi proses seleksi tergerus secara signifikan. Bagi calon mahasiswa dan keluarga mereka, perkara ini mengingatkan bahwa jalur seleksi yang seharusnya berbasis kompetensi dan transparansi dapat berubah menjadi arena transaksi informal yang merugikan pihak yang tidak mampu membayar. Di sisi lain, bagi institusi pendidikan tinggi, kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan internal yang lemah dan ketiadaan mekanisme pelaporan yang efektif dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang pada level paling atas organisasi.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Duga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru?
KPK Duga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Duga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru matter?
KPK Duga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.